Berita

wawan purwanto/ist

Pengamat Intelijen: Greenpeace Indonesia Alat Kepentingan Asing

KAMIS, 12 JULI 2012 | 19:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Greenpeace Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai alat kepentingan asing. Alasannya, menurut pengamat intelijen Wawan H. Purwanto, sederhana. Greenpeace Indonesia adalah bagian dari organisasi internasional, yang karenanya membawa misi dan kepentngan pemodal atau negara asing.

Pernyataan Wawan Purwanto ini disampaikan ketika menanggapi tarik ulur pembahasan RUU Ormas antara Pansus DPR dengan pemerintah. Salah satu poin yang diperdebatkan dalam pembahasan itu adalah status hukum dan dana asing yang dikantongi organisasi seperti Greenpeace Indonesia.

"Kalau kita lihat dari gerakan dan pendanaan memang (Greenpeace Indonesia) bisa dikategorikan agen asing. Tentunya, apa yang mereka perjuangkan untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang yang gratis," ujar Wawan di Jakarta, Kamis siang (12/7).

  Menurutnya, pemerintah perlu mendata aktivitas hingga pendanaan organisasi ini dan tidak sekadar memberikan cap sebagai agen asing.

"Kalau mereka tidak pernah memberi report harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah," kata Wawan yang adalah mantan Sekretaris Tim Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan UKM Kantor Wakil Presiden di era Jusuf Kalla itu.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Ormas di DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, Greenpeace Indonesia dimasukkan dalam LSM lokal karena berbadan hukum Indonesia. Tetapi tetap harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena memiliki afiliasi dengan Greenpeace Internasional.

"Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia. Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia,'' kata Abdul Malik menjelaskan.

Pansus RUU Ormas telah sepakat semua dana yang diterima ormas, LSM dari pihak asing harus dilaporkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Bukan hanya dilaporkan, catatan mengenai dana itu pun akan diaudit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Monitoring, evaluasi dan audit akan dilakukan secara berkala.

Beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya akan memperketat aturan dalam RUU Ormas. Pemerintah berharap pengaturan ormas akan lebih tegas. Setiap ormas harus terdaftar di Kemendagri. Bila menolak dan tidak melaporkan diri, ormas tersebut akan dicap sebagai ormas liar dan tidak akan dilayani, termasuk tidak mendapat fasilitas pemerintah. [guh]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya