Berita

ilustrasi/ist

Pengamat UI: Jangan Jadikan Hitung Cepat Sebagai Rujukan

Tanggapi Rumor @ratu_adil dengan Bijak
SELASA, 10 JULI 2012 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Aksi hitung cepat alias quick count bakal ramai esok hari. Lembaga-lembaga survei bakal berlomba merilis hasil hitung cepat mereka atas pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta besok.

Namun, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mewanti-wanti. Menurut dia, quick count yang akan dilakukan para pihak di luar KPUD itu bukan hasil yang mengikat.

"Masyarakat boleh tidak percaya karena itu bukan hasil yang resmi, dan tidak boleh dijadikan rujukan," kata Andrinof dalam penjelasan tertulis kepada wartawan (Selasa malam, 10/7).


Dia termasuk akademisi yang tidak percaya bahwa hasil Pemilu dapat ditentukan lewat hitung cepat.

Dalam keterangannya dia pun menyebutkan sebuah rumor yang beredar dari jejaring sosial Twitter. Kemarin malam, seorang yang menggunakan akun @ratu_adil mengatakan bahwa pada 11 Juli pukul 14.00 Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan mengumumkan quick count yang mengunggulkan pasangan nomor urut 1, Foke-Nara di angka 54,3 persen. Pihak tersebut juga dengan yakin mengutarakan, Pilkada Jakarta akan berlangsung hanya satu putaran.

@ratu_adil juga mengatakan "Dan sore harinya, kotak suara dari TPS menuju PPS akan diganti dengan kotak suara yang telah dimanipulasi. ungkap sumber tersebut".

"Saya tidak percaya dengan rumor itu. Isu itu tidak usah ditanggapi serius," seru Andrinof.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pun menanggapi rumor meresahkan itu.

"Mestinya Panwaslu bisa melakukan antisipasi dengan mengingatkan penyelenggara KPU beserta jajarannya agar tetap netral dan nonpartisan, bersikap imparsial dan membebaskan diri dari segala praktik-praktik manipulasi," kata Titi.

Hal kedua, lanjut Titi, tim pasangan sekali lagi harus mengoptimalkan kerja-kerja saksi dan memantau setiap proses pemungutan dan penghitungan suara. Tidak hanya di TPS, tapi juga sampai ke tahap rekapitulasi di PPS (Kelurahan) dan PPK (Kecamatan). Bahkan sampai ke tingkat KPU Kabupaten dan Provinsi.

Di samping itu, tambah dia, saksi dan tim sukses pasangan calon harus mengawasi pergerakan kotak suara dari mulai TPS sampai ke PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya