Berita

adhie massardi/ist

GIB: Koruptor Indonesia Pakai Jurus Kepepet...

SELASA, 10 JULI 2012 | 17:39 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. Di Jepang, penyakit korupsi diharamkan karena membuat produk mereka tidak kompetitif juga menjadi lebih mahal.

Di Hong Kong, korupsi di lembaga kepolisian membuat masyarakat tidak taat hukum. Akhirnya dibentuk semacam "KPK" yang fokus memberantas korupsi di tubuh kepolisian. Alhasil, masyarakatnya jadi taat kepada polisi karena polisi tidak bisa disuap. Lebih radikal di Republik China, pemberantasan kasus korupsi dilakukan dengan cara hukuman mati.

Di Indonesia, korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana dengan berbagai modus. Salah satunya, untuk menghindari vonis penyalahgunaan wewenang, para pelaku di pemerintahan menggunakan waktu yang seolah-olah mendesak, sehingga semua prosedur keluarnya anggaran di bypass.


"Dengan dasar itu jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang, contohnya SEA Games. Kasus korupsi impor gula juga dipepetkan dengan waktu, terabas semua UU. Korupsi BBM, Century juga menggunakan modus yang sama," ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, dalam diskusi bertajuk "Rezim Kleptokrasi: Dari Skandal Hambalang Sampai Korupsi Kitab Suci" di Rumah Perubahan 2.0, Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).

GIB melihat korupsi di Indonesia merusak moral. Pemberantasannya harus dimulai dari Istana karena sifat masyarakat yang patronistik alias menurut kepada atasan. Saat ini, harapan itu yang sama sekali tak tampak.

"Sekarang korupsi merajalela karena atasannya korup dan tidak bisa disentuh hukum. Seharusnya KPK konsentrasi. Target KPK saja sekarang tidak jelas," ucapnya lagi. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya