Berita

Hak Kekayaan Inte­lektual (HKI)

Bisnis

UMKM Diminta Tidak Dompleng Merek Lain

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
JUMAT, 06 JULI 2012 | 09:11 WIB

RMOL. Kegiatan pembajakan di da­lam negeri sudah sangat meng­ha­watirkan. Karena itu, peme­rin­tah akan memberikan per­lin­dungan Hak Kekayaan Inte­lektual (HKI) untuk men­dorong kreativitas dan inovasi industri.

Sekretaris Jenderal Ke­menterian Perindustrian (Ke­menperin) Ansari Bukhari mengatakan, perlindungan terhadap HKI sangat diper­lukan oleh Indonesia, karena merupakan salah satu alat pendorong pertumbuhan eko­nomi nasional.

“Melalui penciptaan iklim usaha yang sehat, Indonesia dapat bersaing dengan HKI milik asing,” kata Ansari di Jakarta, kemarin.

Namun, untuk menya­dar­kan masyarakat industri ter­hadap peran dan fungsi HKI tidaklah mudah. Pasalnya, harus merubah kebiasaan me­niru dan menjiplak serta meng­komersialkan hasil karya in­telektual milik pihak lain mau­pun asing yang sudah men­darah daging.

Menurutnya, kegiatan pem­bajakan dan pemalsuan ter­hadap beberapa produk yang dilakukan oleh pelaku industri di dalam negeri karena ku­rang­nya informasi tentang fungsi dan peran HKI.

Direktur Jenderal HKI Ke­menterian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan, pelanggaran HKI dapat mema­tikan motivasi pencipta/pe­ne­mu untuk berkreasi lebih lanjut.

Terkait upaya me­ning­kat­kan kesadaran di kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), lembaga tersebut menggratiskan pendaftaran HKI dalam 2 tahun terhitung sejak 2011.

“Kami ingin mereka (UMKM) tidak berpikir instan dengan mendompleng merek terkenal karena akan berakibat masa­lah hukum,” katanya.

Untuk diketahui, sejak In­do­nesia menjadi anggota or­ga­nisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) yang diratifikasi mela­lui Convention Establishing The WTO dan telah disahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agree­ment Establishing the World Trade Organization, Indo­ne­sia perlu membuka diri ten­tang aspek lalulintas per­da­ga­ngan secara internasional.

Dalam ratifikasi atau per­se­tujuan tersebut, disamping me­ngatur tentang lingkungan dan mutu produk industri melalui penerapan standard ISO yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Standard Nasional In­donesia (SNI). [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya