Berita

Hak Kekayaan Inte­lektual (HKI)

Bisnis

UMKM Diminta Tidak Dompleng Merek Lain

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
JUMAT, 06 JULI 2012 | 09:11 WIB

RMOL. Kegiatan pembajakan di da­lam negeri sudah sangat meng­ha­watirkan. Karena itu, peme­rin­tah akan memberikan per­lin­dungan Hak Kekayaan Inte­lektual (HKI) untuk men­dorong kreativitas dan inovasi industri.

Sekretaris Jenderal Ke­menterian Perindustrian (Ke­menperin) Ansari Bukhari mengatakan, perlindungan terhadap HKI sangat diper­lukan oleh Indonesia, karena merupakan salah satu alat pendorong pertumbuhan eko­nomi nasional.

“Melalui penciptaan iklim usaha yang sehat, Indonesia dapat bersaing dengan HKI milik asing,” kata Ansari di Jakarta, kemarin.

Namun, untuk menya­dar­kan masyarakat industri ter­hadap peran dan fungsi HKI tidaklah mudah. Pasalnya, harus merubah kebiasaan me­niru dan menjiplak serta meng­komersialkan hasil karya in­telektual milik pihak lain mau­pun asing yang sudah men­darah daging.

Menurutnya, kegiatan pem­bajakan dan pemalsuan ter­hadap beberapa produk yang dilakukan oleh pelaku industri di dalam negeri karena ku­rang­nya informasi tentang fungsi dan peran HKI.

Direktur Jenderal HKI Ke­menterian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan, pelanggaran HKI dapat mema­tikan motivasi pencipta/pe­ne­mu untuk berkreasi lebih lanjut.

Terkait upaya me­ning­kat­kan kesadaran di kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), lembaga tersebut menggratiskan pendaftaran HKI dalam 2 tahun terhitung sejak 2011.

“Kami ingin mereka (UMKM) tidak berpikir instan dengan mendompleng merek terkenal karena akan berakibat masa­lah hukum,” katanya.

Untuk diketahui, sejak In­do­nesia menjadi anggota or­ga­nisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) yang diratifikasi mela­lui Convention Establishing The WTO dan telah disahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agree­ment Establishing the World Trade Organization, Indo­ne­sia perlu membuka diri ten­tang aspek lalulintas per­da­ga­ngan secara internasional.

Dalam ratifikasi atau per­se­tujuan tersebut, disamping me­ngatur tentang lingkungan dan mutu produk industri melalui penerapan standard ISO yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Standard Nasional In­donesia (SNI). [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya