Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: 21 Buronan Koruptor Diburu Ke Luar Negeri

KAMIS, 05 JULI 2012 | 08:56 WIB

RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) terus memburu 21 buronan koruptor ke luar negeri.

“Awalnya 24 buronan yang men­jadi target. Tapi tiga orang sudah ditangkap, tinggal 21 bu­ronan lagi,’’ kata Ketua TPK Dar­mono kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Menurut Wakil Jaksa Agung itu, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengetahui apa saja ke­kurangan selama ini.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kasus apa saja dari 21 buro­nan korupsi itu?

Dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani Keja­gung. Misalnya kasus Bantuan Li­kuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus kerugian ne­gara lainnya.


Kapan mereka ditangkap?

Terus kami usahakan sece­patnya.

Tidak bisa ditarget. Yang jelas, kami berupaya menangkap se­mua buronan itu. Kami sadar bah­wa ini tidak gampang. Sebab, permasalahannya itu berkaitan de­ngan kepastian hukum di nega­ra lain.


Apakah keberadaan mereka sudah diketahui di negara mana saja?

Saat ini masih ada beberapa du­gaan-dugaan saja. Namun, ada ju­ga yang sudah pasti kebera­da­annya, seperti Adrian Kiki di Aus­tralia, Djoko Tjandra di Pa­pua New Guinea, Eddy Tansil diduga di China.


Kalau sudah diketahui, kenapa tidak ditangkap?

Nggak mungkin kami ini me­nangkap sembarangan. Harus melalui mekanisme yang ada di negara yang bersangkutan. Per­janjiannya harus disepakati dulu, apakah akan diekstradisi atau dideportasi.

Kepastian di negara yang bersangkutan itu belum ada ja­waban yang resmi. Kami me­mang sudah mengirimkan surat ke negara yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan masalah sistem hukum negara yang berbeda.

Kami nggak mungkin mela­brak hukum negara lain. Kami harus saling menghormati. Kalau sudah ada kepastian, kami akan bergerak.


Maksudnya jawaban seperti apa?

Misalnya keberadaan Eddy Tansil yang kami ketahui kebera­daannya  di China. Tapi peme­rintah China belum menjawab kepastian ada tidaknya Eddy Tansil itu di sana.       

Begitu juga dengan Djoko Tjan­­­­dra yang kami ketahui di Papua New Guinea. Tapi kami be­lum mendapatkan jawaban dari pemerintah di sana. Padahal, kami sudah mengirimkan surat.


Apa isi surat itu?

Semacam surat permohonan un­tuk mengecek  apa benar Djo­ko Tjandra ada di sana. Sekarang tunggu jawaban dari pihak peme­rintah Papua New Guinea.        


Bagaimana dengan Adrian Kiki, kapan diekstradisi ke Indonesia?

Kita sedang menunggu ke­putusan hukum Australia. Sebab,  Kiki mengajukan banding. Diper­kirakan  Agustus atau September mendatang  sudah ada kejelasan. Kita tunggu saja.


Berapa total kerugian negara dari 24 koruptor itu?

Saat ini kami belum ketahui, ha­rus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan ke­rugian negara ini bisa di­kem­balikan. Kami  terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di nega­ranya, maka kami dapat mela­kukan pengecekan do­ku­men ke­imigrasian­nya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, pro­ses­nya panjang dan lama.


Bagaimana dengan Syam­­sul Nursalim?

Syamsul Nursalim itu tidak ter­masuk dalam daftar 21 bu­ronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan terma­suk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemang­gilan. [Harian Rakyat Merdeka]


Berapa total kerugian negara dari 24 koruptor itu?

Saat ini kami belum ketahui, ha­rus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan ke­rugian negara ini bisa di­kem­balikan. Kami  terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di nega­ranya, maka kami dapat mela­kukan pengecekan do­ku­men ke­imigrasian­nya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, pro­ses­nya panjang dan lama.


Bagaimana dengan Syam­­sul Nursalim?

Syamsul Nursalim itu tidak ter­masuk dalam daftar 21 bu­ronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan terma­suk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemang­gilan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya