Berita

ilustrasi, pasir

Bisnis

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pasir Ilegal ke China Rp 1,6 M

Cuekin Desakan Pengusaha
RABU, 04 JULI 2012 | 08:22 WIB

RMOL.Pemerintah tetap melarang ekspor pasir laut, meski akhir-akhir ini muncul desakan dari pengusaha agar izin dibuka kem­bali. Direktorat Jendral Bea Cukai Kantor Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY kemarin meng­ga­galkan pengiriman lima kontainer zircon sand (pasir zirkon) melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Sema­rang. Pasir seberat 115 ton itu rencananya akan dikirim ke China memalui jalur laut. Nilai total pasir zikron itu mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Kantor Kantor Wila­yah Jawa Tengah-DIY Agung K, mengatakan, saat pengiriman pasir itu dikasih label Zinc Dust (serbuk seng). Berkat kejelian BC, pihaknya kemudian melaku­kan penyedikan karena barang­nya mencurigakan. “Kami kemu­dian melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dikirim pa­sir zircon,” kata Agung di Se­marang, kemarin.

Dua tersangka diamankan yang bertugas membuat dokumen dan pengiriman. Keduanya berinisial Rs dan TM, yang merupakan warga Semarang. Barang dikirim dari Kalimantan menggunakan kapal kayu kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas. “Kami ber­hasil menggerebek di gudang­nya, sementara dua orang jadi ter­sangka,” imbuhnya.

Sementara itu, kalangan eks­portir pasir laut mendesak Pe­me­rintah agar izin ekspor dibuka kembali. “Larangan ekspor pasir laut sudah harga mati, sehingga setiap usulan untuk membuka kem­bali izinnya ditolak. Ekspor pasir itu banyak merugikan ma­syarakat, seperti merusak ling­kungan, menimbulkan abrasi, dan menghilangkan mata pencarian di sekitar pantai,” kata Dirjen Ke­lau­tan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Syamsul Mua­rif di  Jakarta, pekan lalu.

Selain merusak lingkungan, ekspor pasir laut tersebut hanya menguntungan negara tujuan ekspor. Misalnya di Singapura, pa­sir tersebut digunakan untuk re­klamasi pantai sehingga me­nam­bah luas wilayahnya, dengan berpotensi mengurangi wilayah RI. “Kami juga melarang pemin­dahan pasir laut atau tanah dari pulau yang tidak berpenghuni,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, Ke­tua Umum Pengusaha Penamba­ngan dan Pemasaran Pasir Laut Erma Hidayat mengatakan, pe­ngu­saha mendesak pemerintah agar membuka keran ekspor pa­sir. Me­nurut dia, ekspor pasir laut mampu menghasilkan peneri­maan pajak Rp 10 triliun per tahun.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya