Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Pembatasan Kawasan Industri Justru Bikin Marak Pungutan Liar

Bakal Hambat Arus Investasi Asing
RABU, 04 JULI 2012 | 08:14 WIB

RMOL.Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengeluhkan pembatasan izin lokasi kawasan industri mak­simal sebanyak 400 hektar. Pem­batasan luas lahan itu dianggap menghambat pengembangan ka­wasan industri. Ketua Umum HKI Hendra Lesmana menilai, pemba­tasan luas lahan itu tidak menguntungkan bagi pe­ngu­saha.

“Padahal, skala keeko­no­mian pem­bangunan kawasan in­dus­tri itu minimal seribu hek­tar,” ujar­nya dalam pembukaan Mu­sya­warah Nasional (Munas) Ke-6 HKI di Jakarta, kemarin.

Akibat aturan yang dikeluar­kan Badan Pertanahan Negara (BPN) tersebut, menurut Hen­dra, para pengelola kawasan in­dustri harus mengeluarkan biaya peri­zi­nan dan birokrasi yang le­bih be­sar karena terpaksa meme­cah izin lokasi untuk satu kawa­san. Pada­hal, saat ini Indonesia tengah ke­banjiran investor asing yang hen­dak membangun pab­riknya di Indonesia.

“Permintaan selama tiga tahun terakhir meningkat sepuluh kali lipat dibanding sebelumnya. Para calon investor itu mayoritas da­tang dari Korea, China dan Je­pang,” ungkapnya.

Disebutkan, masalah lain yang mengganggu perkembangan ka­wa­san industri, yaitu terkait tidak adanya one stop service (pelaya­nan satu atap) seperti di Thailand, Vietnam dan China. “Yang ter­akhir, mohon perhatikan infra­struktur seperti pelabuhan, akses jalan, listrik dan pasokan gas. To­long prioritaskan untuk yang ada di kawasan industri,” pintanya.

Wakil Ketua Umum HKI San­ny Iskandar menambahkan, pe­merintah seharusnya memberi­kan insentif lebih kepada kawa­san industri karena penataan yang jauh lebih tertata dibanding zona industri atau perusahaan yang ti­dak berada di zona maupun ka­wasan industri. “Mengingat ma­sih banyak pemda-pemda (pe­me­­rintah daerah) yang masih me­­ngeluarkan izin untuk indus­tri di luar kawasan,” ujarnya.

Sanny merujuk Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yang secara tegas menyebutkan kawasan industri sebagai obyek vital. “Jadi kami harapkan soal pengamanan diperhatikan, peri­hal adanya aksi buruh dan lain-lain,” katanya.

Pengguna kawasan industri di Indonesia saat ini berjumlah se­kitar 7.400 perusahaan ma­nu­faktur seperti otomotif, elek­tronik, tekstil, baja, kimia dan lainnya. Dengan asumsi se­tiap perusahaan rata-rata mempe­kerja­kan 400 orang, maka diper­kirakan ada tiga juta orang karya­wan yang bekerja di kawasan industri.

Saat ini, anggota HKI menca­pai 60 kawasan industri di 26 kabupaten/kota yang berlokasi di 13 provinsi dengan total area 27.700 hektar. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya