ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengeluhkan pembatasan izin lokasi kawasan industri makÂsimal sebanyak 400 hektar. PemÂbatasan luas lahan itu dianggap menghambat pengembangan kaÂwasan industri. Ketua Umum HKI Hendra Lesmana menilai, pembaÂtasan luas lahan itu tidak menguntungkan bagi peÂnguÂsaha.
“Padahal, skala keekoÂnoÂmian pemÂbangunan kawasan inÂdusÂtri itu minimal seribu hekÂtar,†ujarÂnya dalam pembukaan MuÂsyaÂwarah Nasional (Munas) Ke-6 HKI di Jakarta, kemarin.
Akibat aturan yang dikeluarÂkan Badan Pertanahan Negara (BPN) tersebut, menurut HenÂdra, para pengelola kawasan inÂdustri harus mengeluarkan biaya periÂziÂnan dan birokrasi yang leÂbih beÂsar karena terpaksa memeÂcah izin lokasi untuk satu kawaÂsan. PadaÂhal, saat ini Indonesia tengah keÂbanjiran investor asing yang henÂdak membangun pabÂriknya di Indonesia.
“Permintaan selama tiga tahun terakhir meningkat sepuluh kali lipat dibanding sebelumnya. Para calon investor itu mayoritas daÂtang dari Korea, China dan JeÂpang,†ungkapnya.
Disebutkan, masalah lain yang mengganggu perkembangan kaÂwaÂsan industri, yaitu terkait tidak adanya one stop service (pelayaÂnan satu atap) seperti di Thailand, Vietnam dan China. “Yang terÂakhir, mohon perhatikan infraÂstruktur seperti pelabuhan, akses jalan, listrik dan pasokan gas. ToÂlong prioritaskan untuk yang ada di kawasan industri,†pintanya.
Wakil Ketua Umum HKI SanÂny Iskandar menambahkan, peÂmerintah seharusnya memberiÂkan insentif lebih kepada kawaÂsan industri karena penataan yang jauh lebih tertata dibanding zona industri atau perusahaan yang tiÂdak berada di zona maupun kaÂwasan industri. “Mengingat maÂsih banyak pemda-pemda (peÂmeÂÂrintah daerah) yang masih meÂÂngeluarkan izin untuk indusÂtri di luar kawasan,†ujarnya.
Sanny merujuk Peraturan PeÂmerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yang secara tegas menyebutkan kawasan industri sebagai obyek vital. “Jadi kami harapkan soal pengamanan diperhatikan, periÂhal adanya aksi buruh dan lain-lain,†katanya.
Pengguna kawasan industri di Indonesia saat ini berjumlah seÂkitar 7.400 perusahaan maÂnuÂfaktur seperti otomotif, elekÂtronik, tekstil, baja, kimia dan lainnya. Dengan asumsi seÂtiap perusahaan rata-rata mempeÂkerjaÂkan 400 orang, maka diperÂkirakan ada tiga juta orang karyaÂwan yang bekerja di kawasan industri.
Saat ini, anggota HKI mencaÂpai 60 kawasan industri di 26 kabupaten/kota yang berlokasi di 13 provinsi dengan total area 27.700 hektar. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40