Berita

ilustrasi

KAMPANYE ANTI KFC

Prof. Romli: Greenpeace Bisa Dibawa ke Pengadilan

SENIN, 25 JUNI 2012 | 12:51 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Greenpeace Indonesia mengajak masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC). LSM yang punya markas besar di Belanda itu mengatakan, kertas yang digunakan sebagai kotak kemasan dan tisu KFC diproduksi Asia Paper & Pulp (APP) yang mereka tuding sebagai perusak hutan.

Kampanye ini dimulai Greenpeace akhir Mei lalu. KFC telah membantah pihaknya menggunakan kertas produksi APP. Sementara APP membantah semua tuduhan Greenpeace mengenai kerusakan hutan yang diakibatkan proses produksi mereka.

Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, pihak APP menyayangkan kampanye Greenpeace yang disebut sebagai tidak berdasar dan karenanya dapat menyesatkan opini publik mengenai penggunaan kayu tropis campuran atau mixed tropical hardwood (MTH) pada produk berbahan dasar kertas.

Kalangan akademisi pun melibatkan diri dalam sengketa ini. Menurut penilaian Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita, misalnya, Greenpeace bisa diduga menyebarkan kabar bohong, menipu dan menghasut serta mencemarkan nama baik.

“Tuduhan itu bisa dilaporkan ke polisi, itu sudah masuk unsur pidana. Juga bisa dilaporkan secara perdata oleh perusahaan yang dirugikan,” ujar mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM itu dalam keterangan yang diterima redaksi (Senin, 25/6).

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagya mengatakan, tudingan kepada KFC dan APP itu menambah daftar kebohongan Greenpeace. Dia meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas karena tuduhan yang tidak berdasarkan fajta ini membahayakan perekonomian nasional.

“Selama ini Greenpeace hanya melakukan kampanye hitam tanpa disertai data dan fakta yang akurat. Jika kasus kampanye hitam ini terus berlanjut, perekonomian nasional diperaruhkan,” kata Firman.

Dia juga mengatakan, sudah saatnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN) menggugat agenda tersembunyi Greenpeace di Indonesia. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya