Berita

ilustrasi

KAMPANYE ANTI KFC

Prof. Romli: Greenpeace Bisa Dibawa ke Pengadilan

SENIN, 25 JUNI 2012 | 12:51 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Greenpeace Indonesia mengajak masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC). LSM yang punya markas besar di Belanda itu mengatakan, kertas yang digunakan sebagai kotak kemasan dan tisu KFC diproduksi Asia Paper & Pulp (APP) yang mereka tuding sebagai perusak hutan.

Kampanye ini dimulai Greenpeace akhir Mei lalu. KFC telah membantah pihaknya menggunakan kertas produksi APP. Sementara APP membantah semua tuduhan Greenpeace mengenai kerusakan hutan yang diakibatkan proses produksi mereka.

Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, pihak APP menyayangkan kampanye Greenpeace yang disebut sebagai tidak berdasar dan karenanya dapat menyesatkan opini publik mengenai penggunaan kayu tropis campuran atau mixed tropical hardwood (MTH) pada produk berbahan dasar kertas.

Kalangan akademisi pun melibatkan diri dalam sengketa ini. Menurut penilaian Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita, misalnya, Greenpeace bisa diduga menyebarkan kabar bohong, menipu dan menghasut serta mencemarkan nama baik.

“Tuduhan itu bisa dilaporkan ke polisi, itu sudah masuk unsur pidana. Juga bisa dilaporkan secara perdata oleh perusahaan yang dirugikan,” ujar mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM itu dalam keterangan yang diterima redaksi (Senin, 25/6).

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagya mengatakan, tudingan kepada KFC dan APP itu menambah daftar kebohongan Greenpeace. Dia meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas karena tuduhan yang tidak berdasarkan fajta ini membahayakan perekonomian nasional.

“Selama ini Greenpeace hanya melakukan kampanye hitam tanpa disertai data dan fakta yang akurat. Jika kasus kampanye hitam ini terus berlanjut, perekonomian nasional diperaruhkan,” kata Firman.

Dia juga mengatakan, sudah saatnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN) menggugat agenda tersembunyi Greenpeace di Indonesia. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya