presiden sby/ist
presiden sby/ist
RMOL. Di tengah kecaman publik terhadap beberapa kebijakan SBY, dan termasuk langkah-langkah pemerintah SBY dalam memimpin Indonesia, SBY mengeluarkan beberapa kebijakan yang oleh sementara kalangan bisa dinilai sebagai wujud nasionalisme SBY.
Misalnya, pertama Peraturan Presiden (Perpres) soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang konon akan mendorong penggunaan produk dalam negeri secara optimal. Kedua, divestasi saham miberba yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 yang mewajibkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasi saham minimal 51 persen setelah 10 tahun berproduksi.
Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang dilakukan di dalam negeri sebelum tahun 2014. Dengan Permen ini maka secara otomatis semua perusahaan tambang tidak diperbolehkan mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku, melainkan dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Permen ini juga mewajibkan pengusaha tambang mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri sebelum diekspor, maksimal pada Mei 2012.
Menurut Noorsy, semua kebijakan SBY ini bertolak belakang dengan kebijakan yang lain. Misalnya, tiga kebijakan SBY ini bertentangan Perpres 77/2007 tentang kebebasan berinvestasi dan bertentangan dengan UU 25/07 tentang Penanaman Modal yang dibiayai dan dirancang oleh Bank Dunia.
Dengan demikian, Noorsy mengingatkan, kebijakan SBY ini mencerminkan nasionalisme semu dan menciptakan ketidakpastian hukum. Tentu saja hal ini akan sangat berdampak penuruan pendapatan ekpsor dan penuruan bagi hasil sumber daya alam.
"Intinya, dengan tiga kebijakan ini, SBY sedang mencari muka dengan menggunakan nama nasionalisme. Waspadalah. Tentu saja, ini nasionalisme palsu," demikian Noorsy. [ysa]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22