Berita

ilustrasi

Politik

MK Tidak Mau Ditunggangi Politisasi Kasus Lapindo

SELASA, 19 JUNI 2012 | 21:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan terjebak pada upaya politisasi kasus Lapindo, khususnya dalam memproses gugatan atas penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur di area luar terdampak.
 
"MK dalam pengujian UU hanya menguji norma dari UU itu, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. MK tidak akan pernah dan tidak akan mau ditunggangi oleh kepentingan politik siapa pun,” tegas Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penjelasan kepada wartawan, Selasa (19/6).
 
Dugaan adanya upaya mempolitisasi kasus Lapindo menjelang pemilu 2014 sudah tercium. Akhir pekan lalu, sejumlah pemohon mengajukan Judicial Review atas kucuran APBNP 2012 untuk penanganan lumpur di luar area terdampak seperti tertuang dalam UU No 4/2012.


MK melihat, gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat karena bukan mempersoalkan pada aspek norma hukum, melainkan lebih mempersoalkan masalah penerapan kebijakan penanganan lumpur di luar area terdampak. Padahal, pemerintah RI telah menetapkan bencana lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam, sehingga memang ada kewajiban negara untuk mengucurkan bantuan ke Sidoarjo.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres No 14/2007, penanganan bencana lumpur Sidoarjo dilakukan melalui dua pihak. Pihak pertama, PT Lapindo sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menangani jual beli lahan, bantuan sosial dan lainnya di area terdampak. Pihak kedua, pemerintah RI melalui BPLS berwenang menangani bencana lumpur di luar area terdampak.
 
Hingga saat ini, keluarga Bakrie melalui PT Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp 7,9 triliun untuk penanganan di area terdampak. Sedangkan pemerintah RI melalui BPLS telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp 4,676 triliun (realisasi kucuran APBN) dari total anggaran Rp 6,751 triliun sejak tahun 2007 hingga 2012.
 
Di sisi lain, MK juga mempertanyakan munculnya gugatan soal penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur baru diajukan 6 tahun setelah kejadian. Padahal, penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur telah dilakukan sejak 2007.
 
Dalam beberapa kesempatan, Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan bahwa penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya