Berita

ilustrasi

Politik

MK Tidak Mau Ditunggangi Politisasi Kasus Lapindo

SELASA, 19 JUNI 2012 | 21:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan terjebak pada upaya politisasi kasus Lapindo, khususnya dalam memproses gugatan atas penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur di area luar terdampak.
 
"MK dalam pengujian UU hanya menguji norma dari UU itu, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. MK tidak akan pernah dan tidak akan mau ditunggangi oleh kepentingan politik siapa pun,” tegas Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penjelasan kepada wartawan, Selasa (19/6).
 
Dugaan adanya upaya mempolitisasi kasus Lapindo menjelang pemilu 2014 sudah tercium. Akhir pekan lalu, sejumlah pemohon mengajukan Judicial Review atas kucuran APBNP 2012 untuk penanganan lumpur di luar area terdampak seperti tertuang dalam UU No 4/2012.


MK melihat, gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat karena bukan mempersoalkan pada aspek norma hukum, melainkan lebih mempersoalkan masalah penerapan kebijakan penanganan lumpur di luar area terdampak. Padahal, pemerintah RI telah menetapkan bencana lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam, sehingga memang ada kewajiban negara untuk mengucurkan bantuan ke Sidoarjo.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres No 14/2007, penanganan bencana lumpur Sidoarjo dilakukan melalui dua pihak. Pihak pertama, PT Lapindo sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menangani jual beli lahan, bantuan sosial dan lainnya di area terdampak. Pihak kedua, pemerintah RI melalui BPLS berwenang menangani bencana lumpur di luar area terdampak.
 
Hingga saat ini, keluarga Bakrie melalui PT Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp 7,9 triliun untuk penanganan di area terdampak. Sedangkan pemerintah RI melalui BPLS telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp 4,676 triliun (realisasi kucuran APBN) dari total anggaran Rp 6,751 triliun sejak tahun 2007 hingga 2012.
 
Di sisi lain, MK juga mempertanyakan munculnya gugatan soal penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur baru diajukan 6 tahun setelah kejadian. Padahal, penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur telah dilakukan sejak 2007.
 
Dalam beberapa kesempatan, Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan bahwa penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya