Berita

ilustrasi

Politik

MK Tidak Mau Ditunggangi Politisasi Kasus Lapindo

SELASA, 19 JUNI 2012 | 21:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak akan terjebak pada upaya politisasi kasus Lapindo, khususnya dalam memproses gugatan atas penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur di area luar terdampak.
 
"MK dalam pengujian UU hanya menguji norma dari UU itu, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. MK tidak akan pernah dan tidak akan mau ditunggangi oleh kepentingan politik siapa pun,” tegas Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penjelasan kepada wartawan, Selasa (19/6).
 
Dugaan adanya upaya mempolitisasi kasus Lapindo menjelang pemilu 2014 sudah tercium. Akhir pekan lalu, sejumlah pemohon mengajukan Judicial Review atas kucuran APBNP 2012 untuk penanganan lumpur di luar area terdampak seperti tertuang dalam UU No 4/2012.


MK melihat, gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat karena bukan mempersoalkan pada aspek norma hukum, melainkan lebih mempersoalkan masalah penerapan kebijakan penanganan lumpur di luar area terdampak. Padahal, pemerintah RI telah menetapkan bencana lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam, sehingga memang ada kewajiban negara untuk mengucurkan bantuan ke Sidoarjo.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres No 14/2007, penanganan bencana lumpur Sidoarjo dilakukan melalui dua pihak. Pihak pertama, PT Lapindo sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menangani jual beli lahan, bantuan sosial dan lainnya di area terdampak. Pihak kedua, pemerintah RI melalui BPLS berwenang menangani bencana lumpur di luar area terdampak.
 
Hingga saat ini, keluarga Bakrie melalui PT Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp 7,9 triliun untuk penanganan di area terdampak. Sedangkan pemerintah RI melalui BPLS telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp 4,676 triliun (realisasi kucuran APBN) dari total anggaran Rp 6,751 triliun sejak tahun 2007 hingga 2012.
 
Di sisi lain, MK juga mempertanyakan munculnya gugatan soal penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur baru diajukan 6 tahun setelah kejadian. Padahal, penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur telah dilakukan sejak 2007.
 
Dalam beberapa kesempatan, Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan bahwa penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya