Berita

nazaruddin/ist

Nazaruddin: Tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni Hanya Ibu Rumah Tangga yang Tidak Mengerti Apa-apa

SENIN, 18 JUNI 2012 | 12:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Neneng Sri Wahyuni di tahun 2008 bukanlah siapa-siapa, melainkan seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak mengerti urusan perusahaan apapun. Status tersangka yang disematkan kepada Neneng dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun 2008 hanya didasarkan pada ocehan yang tidak otentik.

Hal itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga suami Neneng dalam pesannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 18/6).

Dia juga mengatakan bahwa Neneng sama sekali tidak pernah menjadi Direktur Keuangan Permai Group.

"Kalau kasus ini kejadian tahun 2008, Neneng itu ibu rumah tangga dan tidak mengerti apa-apa. Dia tidak pernah ada di dalam akte PT Anugrah Nusantara, begitu juga di PT Alfindo," ujar Nazaruddin.

Katanya lagi, bila disebutkan bahwa PT Anugrah Nusantara membiayai PT Alfindo yang memenangkan tender PLTS tersebut, maka di tahun 2008-2009 yang menjadi pimpinan PT Anugrah adalah Anas Urbaningrum dan dirinya. Sementara Amin Handoko duduk sebagai direktur utama, lalu Mindo Rosalina Manullang alias Rosa sebagai direktur marketing dan Yulianis sebagai direktur keuangan.

"Yang terlibat langsung dalam proyek PLTS adalah Marisi (direktur administrasi) dan Rosa. Sedangkan Yulianis berperan sebagai pigak yang membayar semuanya dan melaporkan ke Anas Urbaningrum," ujarnya lagi.

Nazaruddin juga menyebutkan peranan Saan Mustofa yang menurutnya menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dan menyerahkannya kepada Menteri Tenaga Kerja atas perintah Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga mengatakan, ada kwitansi pengambilan uang itu.

"Jadi ini semua jelas. Kalau mau dijadikan tersangka di kasus PLTS, harus Arifin dahualu sebagai Dirut PT Alfindo. Lalu Marisi, Rosa dan Yulianis. Kalau mau ditingkat lagi, barulah Anas Urbaningrum sebagai pimpinan yang memberikan perintah," ujar Nazaruddin lagi sambil menambahkan bahwa Neneng sama sekali tidak kenal dengan pimpinan proyek PLTS dan bahkan tidak pernah ke kantor Kemenakertrans.

Lebih lanjut Nazaruddin menjelaskan bahwa Neneng dijadikan tersangka karena ada uang masuk sebesar Rp 750 juta dari PT Alfindo ke rekening milik Neneng. Uang sebesar itu, masih menurut Nazaruddin, berasal dari Marisi sebagai pembayaran utang kepada Neneng.

"PT Permai Grup itu tidak pernah ada di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak pernah ada data apapun yang pernah ditunjukan di persidangan yang menyebutkan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT manapun, kecuali hanya ocehan Yulianis tanpa bukti otentik," demikian Nazaruddin. [guh]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya