Berita

nazaruddin/ist

Nazaruddin: Tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni Hanya Ibu Rumah Tangga yang Tidak Mengerti Apa-apa

SENIN, 18 JUNI 2012 | 12:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Neneng Sri Wahyuni di tahun 2008 bukanlah siapa-siapa, melainkan seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak mengerti urusan perusahaan apapun. Status tersangka yang disematkan kepada Neneng dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun 2008 hanya didasarkan pada ocehan yang tidak otentik.

Hal itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga suami Neneng dalam pesannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 18/6).

Dia juga mengatakan bahwa Neneng sama sekali tidak pernah menjadi Direktur Keuangan Permai Group.

"Kalau kasus ini kejadian tahun 2008, Neneng itu ibu rumah tangga dan tidak mengerti apa-apa. Dia tidak pernah ada di dalam akte PT Anugrah Nusantara, begitu juga di PT Alfindo," ujar Nazaruddin.

Katanya lagi, bila disebutkan bahwa PT Anugrah Nusantara membiayai PT Alfindo yang memenangkan tender PLTS tersebut, maka di tahun 2008-2009 yang menjadi pimpinan PT Anugrah adalah Anas Urbaningrum dan dirinya. Sementara Amin Handoko duduk sebagai direktur utama, lalu Mindo Rosalina Manullang alias Rosa sebagai direktur marketing dan Yulianis sebagai direktur keuangan.

"Yang terlibat langsung dalam proyek PLTS adalah Marisi (direktur administrasi) dan Rosa. Sedangkan Yulianis berperan sebagai pigak yang membayar semuanya dan melaporkan ke Anas Urbaningrum," ujarnya lagi.

Nazaruddin juga menyebutkan peranan Saan Mustofa yang menurutnya menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dan menyerahkannya kepada Menteri Tenaga Kerja atas perintah Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga mengatakan, ada kwitansi pengambilan uang itu.

"Jadi ini semua jelas. Kalau mau dijadikan tersangka di kasus PLTS, harus Arifin dahualu sebagai Dirut PT Alfindo. Lalu Marisi, Rosa dan Yulianis. Kalau mau ditingkat lagi, barulah Anas Urbaningrum sebagai pimpinan yang memberikan perintah," ujar Nazaruddin lagi sambil menambahkan bahwa Neneng sama sekali tidak kenal dengan pimpinan proyek PLTS dan bahkan tidak pernah ke kantor Kemenakertrans.

Lebih lanjut Nazaruddin menjelaskan bahwa Neneng dijadikan tersangka karena ada uang masuk sebesar Rp 750 juta dari PT Alfindo ke rekening milik Neneng. Uang sebesar itu, masih menurut Nazaruddin, berasal dari Marisi sebagai pembayaran utang kepada Neneng.

"PT Permai Grup itu tidak pernah ada di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak pernah ada data apapun yang pernah ditunjukan di persidangan yang menyebutkan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT manapun, kecuali hanya ocehan Yulianis tanpa bukti otentik," demikian Nazaruddin. [guh]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya