Berita

nazaruddin/ist

Nazaruddin: Tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni Hanya Ibu Rumah Tangga yang Tidak Mengerti Apa-apa

SENIN, 18 JUNI 2012 | 12:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Neneng Sri Wahyuni di tahun 2008 bukanlah siapa-siapa, melainkan seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak mengerti urusan perusahaan apapun. Status tersangka yang disematkan kepada Neneng dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun 2008 hanya didasarkan pada ocehan yang tidak otentik.

Hal itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga suami Neneng dalam pesannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 18/6).

Dia juga mengatakan bahwa Neneng sama sekali tidak pernah menjadi Direktur Keuangan Permai Group.

"Kalau kasus ini kejadian tahun 2008, Neneng itu ibu rumah tangga dan tidak mengerti apa-apa. Dia tidak pernah ada di dalam akte PT Anugrah Nusantara, begitu juga di PT Alfindo," ujar Nazaruddin.

Katanya lagi, bila disebutkan bahwa PT Anugrah Nusantara membiayai PT Alfindo yang memenangkan tender PLTS tersebut, maka di tahun 2008-2009 yang menjadi pimpinan PT Anugrah adalah Anas Urbaningrum dan dirinya. Sementara Amin Handoko duduk sebagai direktur utama, lalu Mindo Rosalina Manullang alias Rosa sebagai direktur marketing dan Yulianis sebagai direktur keuangan.

"Yang terlibat langsung dalam proyek PLTS adalah Marisi (direktur administrasi) dan Rosa. Sedangkan Yulianis berperan sebagai pigak yang membayar semuanya dan melaporkan ke Anas Urbaningrum," ujarnya lagi.

Nazaruddin juga menyebutkan peranan Saan Mustofa yang menurutnya menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dan menyerahkannya kepada Menteri Tenaga Kerja atas perintah Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga mengatakan, ada kwitansi pengambilan uang itu.

"Jadi ini semua jelas. Kalau mau dijadikan tersangka di kasus PLTS, harus Arifin dahualu sebagai Dirut PT Alfindo. Lalu Marisi, Rosa dan Yulianis. Kalau mau ditingkat lagi, barulah Anas Urbaningrum sebagai pimpinan yang memberikan perintah," ujar Nazaruddin lagi sambil menambahkan bahwa Neneng sama sekali tidak kenal dengan pimpinan proyek PLTS dan bahkan tidak pernah ke kantor Kemenakertrans.

Lebih lanjut Nazaruddin menjelaskan bahwa Neneng dijadikan tersangka karena ada uang masuk sebesar Rp 750 juta dari PT Alfindo ke rekening milik Neneng. Uang sebesar itu, masih menurut Nazaruddin, berasal dari Marisi sebagai pembayaran utang kepada Neneng.

"PT Permai Grup itu tidak pernah ada di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak pernah ada data apapun yang pernah ditunjukan di persidangan yang menyebutkan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT manapun, kecuali hanya ocehan Yulianis tanpa bukti otentik," demikian Nazaruddin. [guh]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya