Berita

ilustrasi

Ini Jawaban Resmi SBY Soal Polemik Wakil Menteri

RABU, 13 JUNI 2012 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Selain umumkan empat nama baru untuk kabinet dan posisi Kepala BPN dan BKPM, Presiden SBY juga memberi penjelasan sikapnya atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Wakil Menteri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya ingin ulangi penjelasan saya pada saat saya angkat Wakil Menteri beberapa waktu lalu, Presiden memiliki kewenangan menjalankan kekuasaaan pemerintahan. Itu yang ada di UUD 45. Dengan kekuasaan itu presiden tentu bisa menyusun satu struktur pemerintah yang dipandang efektif untuk jalankan tugas pemerintahan itu," tutur SBY di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 13/6).

Sebagaimana UU Kementerian Negara, Presiden diberikan kewenangan untuk angkat Menteri dan Wakil Menteri. Putusan itu diambil karena ada sejumlah kementerian yang beban tugas menterinya sangat besar. Misalnya, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka diangkatlah Wamen, yang berbeda dengan Dirjen, Sekjen dan Irjen.


"MK justru katakan UU Kementerian Negara itu tak bertentangan dengan konstitusi. maka presiden punya kewenangan dalam angkat Wakil Menteri. Justru dalam UU Kementerian Negara itu, penjelasan Pasal 10, yang dibatalkan MK itu, karena terlalu teknis mencampuri kewenangan presiden," jelas SBY lagi.

SBY juga membantah pemborosan anggaran untuk menggaji dan memfasilitasi para Wamen.

"Tentu penghematan atau biaya untuk sejumlah Wamen itu sudah kita perkirakan dengan manfaat yang riil. Dengan demikian, pernyataan pemborosan besar tidak seperti itu," terangnya.

Selain itu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri (Kamis, 7/6). Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya