Berita

abdul malik/ist

DPR Minta Greenpeace Buka Kartu 

SENIN, 11 JUNI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Langkah Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mempertanyakan pengelolaan keuangan dana masyarakat oleh Greenpeace Indonesia lewat jalur UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diapresiasi dan didukung Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain. Apalagi selama ini Greenpeace dinilai melanggar UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  Di dalam UU 3/1985 itu ada pasal 13 poin b dan c yang menjelaskan bahwa Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan: menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

  "Sedangkan di RUU Organisasi Masyarakat yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah dalam Bab XIV Organisasi Masyarakat Asing di pasal 41 dengan tegas dinyatakan bahwa ormas asing dilarang menggalang dana dari masyarakat Indonesia,’’ kata Abdul Malik dalam keterangan yang diterima redaksi.

  "Sementara bila mengacu kepada peraturan yang ada Greenpeace sudah bisa dibekukan," sambungnya.

Menurut Abdul Malik, Greenpeace Indonesia harus mamu membuka kartu dan menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat pengelolaan dana yang dikumpulkan dari anggota masyarakat.

  Pada kesempatan terpisah, Koordinator  Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudi Gani, mengatakan, meski  Greenpeace bertemu Presiden SBY baru-baru ini,  tidak berarti LSM yang bermarkas besar di Belanda itu menjadi kebal hukum dan dapat berbuat  seenaknya.

"Di Indonesia bebas mengeluarkan pendapat. Tapi semua ada aturan mainnya. Mereka harus tunduk pada aturan  yang  berlaku di Indonesia.  Kalau kelak dugaan penggelapan dana masyarakat itu benar terbukti, ya harus dihukum," ujar Rudy.

  Dikatakan, ia curiga melihat sikap Greenpeace yang terkesan menutup-nutupi aliran dan penggunaan dana ke LSM yang bermarkas pusat di Belanda itu.  Karenanya,  untuk ketiga kalinya pihaknya kembali melayangkan surat permintaan informasi sesuai UU KIP kepada Greenpeace cabang Indonesia, Kamis  (7/6) lalu. Sebab,  Greenpeace hanya sedikit memberi keterangan seputar pengelolaan keuangan dana masyarakat, tidak  mendetail. 

  ‘’Greenpeace Indonesia yang mengedepankan transparansi tentunya memiliki laporan detail tiap donatur masyarakat. Berapa rupiah yang didebet baik dari rekening maupun kartu kredit. Sekalipun dana yang dikutip Greenpeace tidak  fixed (tetap) tentunya secara keuangan tercatat dengan baik,’’ kata Ketua Tim  Rudy.

  Dalam suratnya, lanjut Rudy, Greenpeace tidak menjelaskan secara detail perincian jumlah donatur tahunan atau bulanan dan berapa nominal yang disumbangkan donatur.  Sedangkan, terkait dengan pemasukan (income) dari dana judi Postcode Lottery yang berkantor di Belanda, Greenpeace Indonesia mengatakan, tidak pernah menerima dana dari Postcode Lottery. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Greenpeace untuk menyampaikan tanggapannya.

  ‘’Namun sebelumnya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar mengakui Greenpeace di Indonesia menerima dana lotere dari Belanda, termasuk juga Palang Merah Internasional. Hal itu terungkap dalam pengakuan Bustar Maitar di Tempo (edisi 17 Oktober 2011)," papar Rudy.

  Rudy juga megutip surat yang dikirimkan Kurniawan Adi Nugroho, kuasa hukum Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia Nur Hidayati.

Di dalam surat itu, Kurniawan mengatakan, "Ada donatur yang setiap bulan memberikan sumbangannya, namun ada juga donatur yang hanya memberikan sumbangan kepada klien kami 1 (satu) kali saja seumur hidupnya. Sehingga, sering terjadi jumlah donatur pada bulan berjalan lebih sedikit daripada jumlah donatur pada bulan sebelumnya. Oleh karena itu, adalah sangat tidak tepat jika Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengasumsikan jumlah total donatur sebagai patokan fixed atas jumlah donasi yang disumbangkan masyarakat kepada Greenpeace."

  Padahal, kata Rudi, Greenpeace  selalu mengklaim memiliki 30 ribu orang donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat senilai Rp 27 miliar per tahun. Namun, dalam laporan keuangan pada 2009 dan 2010 yang dimuat media massa nasional, Greenpeace menyebutkan dana yang mereka terima dari masyarakat hanya  sebesar Rp 6,5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010.

Kejelasan atas detail dan selisih laporan inilah, sebut Rudy lagi, yang mereka pertanyakan. [guh]  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya