Berita

abdul malik/ist

DPR Minta Greenpeace Buka Kartu 

SENIN, 11 JUNI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Langkah Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mempertanyakan pengelolaan keuangan dana masyarakat oleh Greenpeace Indonesia lewat jalur UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diapresiasi dan didukung Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain. Apalagi selama ini Greenpeace dinilai melanggar UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  Di dalam UU 3/1985 itu ada pasal 13 poin b dan c yang menjelaskan bahwa Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan: menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

  "Sedangkan di RUU Organisasi Masyarakat yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah dalam Bab XIV Organisasi Masyarakat Asing di pasal 41 dengan tegas dinyatakan bahwa ormas asing dilarang menggalang dana dari masyarakat Indonesia,’’ kata Abdul Malik dalam keterangan yang diterima redaksi.

  "Sementara bila mengacu kepada peraturan yang ada Greenpeace sudah bisa dibekukan," sambungnya.

Menurut Abdul Malik, Greenpeace Indonesia harus mamu membuka kartu dan menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat pengelolaan dana yang dikumpulkan dari anggota masyarakat.

  Pada kesempatan terpisah, Koordinator  Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudi Gani, mengatakan, meski  Greenpeace bertemu Presiden SBY baru-baru ini,  tidak berarti LSM yang bermarkas besar di Belanda itu menjadi kebal hukum dan dapat berbuat  seenaknya.

"Di Indonesia bebas mengeluarkan pendapat. Tapi semua ada aturan mainnya. Mereka harus tunduk pada aturan  yang  berlaku di Indonesia.  Kalau kelak dugaan penggelapan dana masyarakat itu benar terbukti, ya harus dihukum," ujar Rudy.

  Dikatakan, ia curiga melihat sikap Greenpeace yang terkesan menutup-nutupi aliran dan penggunaan dana ke LSM yang bermarkas pusat di Belanda itu.  Karenanya,  untuk ketiga kalinya pihaknya kembali melayangkan surat permintaan informasi sesuai UU KIP kepada Greenpeace cabang Indonesia, Kamis  (7/6) lalu. Sebab,  Greenpeace hanya sedikit memberi keterangan seputar pengelolaan keuangan dana masyarakat, tidak  mendetail. 

  ‘’Greenpeace Indonesia yang mengedepankan transparansi tentunya memiliki laporan detail tiap donatur masyarakat. Berapa rupiah yang didebet baik dari rekening maupun kartu kredit. Sekalipun dana yang dikutip Greenpeace tidak  fixed (tetap) tentunya secara keuangan tercatat dengan baik,’’ kata Ketua Tim  Rudy.

  Dalam suratnya, lanjut Rudy, Greenpeace tidak menjelaskan secara detail perincian jumlah donatur tahunan atau bulanan dan berapa nominal yang disumbangkan donatur.  Sedangkan, terkait dengan pemasukan (income) dari dana judi Postcode Lottery yang berkantor di Belanda, Greenpeace Indonesia mengatakan, tidak pernah menerima dana dari Postcode Lottery. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Greenpeace untuk menyampaikan tanggapannya.

  ‘’Namun sebelumnya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar mengakui Greenpeace di Indonesia menerima dana lotere dari Belanda, termasuk juga Palang Merah Internasional. Hal itu terungkap dalam pengakuan Bustar Maitar di Tempo (edisi 17 Oktober 2011)," papar Rudy.

  Rudy juga megutip surat yang dikirimkan Kurniawan Adi Nugroho, kuasa hukum Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia Nur Hidayati.

Di dalam surat itu, Kurniawan mengatakan, "Ada donatur yang setiap bulan memberikan sumbangannya, namun ada juga donatur yang hanya memberikan sumbangan kepada klien kami 1 (satu) kali saja seumur hidupnya. Sehingga, sering terjadi jumlah donatur pada bulan berjalan lebih sedikit daripada jumlah donatur pada bulan sebelumnya. Oleh karena itu, adalah sangat tidak tepat jika Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengasumsikan jumlah total donatur sebagai patokan fixed atas jumlah donasi yang disumbangkan masyarakat kepada Greenpeace."

  Padahal, kata Rudi, Greenpeace  selalu mengklaim memiliki 30 ribu orang donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat senilai Rp 27 miliar per tahun. Namun, dalam laporan keuangan pada 2009 dan 2010 yang dimuat media massa nasional, Greenpeace menyebutkan dana yang mereka terima dari masyarakat hanya  sebesar Rp 6,5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010.

Kejelasan atas detail dan selisih laporan inilah, sebut Rudy lagi, yang mereka pertanyakan. [guh]  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya