Berita

abdul malik/ist

DPR Minta Greenpeace Buka Kartu 

SENIN, 11 JUNI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Langkah Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mempertanyakan pengelolaan keuangan dana masyarakat oleh Greenpeace Indonesia lewat jalur UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diapresiasi dan didukung Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain. Apalagi selama ini Greenpeace dinilai melanggar UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  Di dalam UU 3/1985 itu ada pasal 13 poin b dan c yang menjelaskan bahwa Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan: menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

  "Sedangkan di RUU Organisasi Masyarakat yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah dalam Bab XIV Organisasi Masyarakat Asing di pasal 41 dengan tegas dinyatakan bahwa ormas asing dilarang menggalang dana dari masyarakat Indonesia,’’ kata Abdul Malik dalam keterangan yang diterima redaksi.

  "Sementara bila mengacu kepada peraturan yang ada Greenpeace sudah bisa dibekukan," sambungnya.

Menurut Abdul Malik, Greenpeace Indonesia harus mamu membuka kartu dan menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat pengelolaan dana yang dikumpulkan dari anggota masyarakat.

  Pada kesempatan terpisah, Koordinator  Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudi Gani, mengatakan, meski  Greenpeace bertemu Presiden SBY baru-baru ini,  tidak berarti LSM yang bermarkas besar di Belanda itu menjadi kebal hukum dan dapat berbuat  seenaknya.

"Di Indonesia bebas mengeluarkan pendapat. Tapi semua ada aturan mainnya. Mereka harus tunduk pada aturan  yang  berlaku di Indonesia.  Kalau kelak dugaan penggelapan dana masyarakat itu benar terbukti, ya harus dihukum," ujar Rudy.

  Dikatakan, ia curiga melihat sikap Greenpeace yang terkesan menutup-nutupi aliran dan penggunaan dana ke LSM yang bermarkas pusat di Belanda itu.  Karenanya,  untuk ketiga kalinya pihaknya kembali melayangkan surat permintaan informasi sesuai UU KIP kepada Greenpeace cabang Indonesia, Kamis  (7/6) lalu. Sebab,  Greenpeace hanya sedikit memberi keterangan seputar pengelolaan keuangan dana masyarakat, tidak  mendetail. 

  ‘’Greenpeace Indonesia yang mengedepankan transparansi tentunya memiliki laporan detail tiap donatur masyarakat. Berapa rupiah yang didebet baik dari rekening maupun kartu kredit. Sekalipun dana yang dikutip Greenpeace tidak  fixed (tetap) tentunya secara keuangan tercatat dengan baik,’’ kata Ketua Tim  Rudy.

  Dalam suratnya, lanjut Rudy, Greenpeace tidak menjelaskan secara detail perincian jumlah donatur tahunan atau bulanan dan berapa nominal yang disumbangkan donatur.  Sedangkan, terkait dengan pemasukan (income) dari dana judi Postcode Lottery yang berkantor di Belanda, Greenpeace Indonesia mengatakan, tidak pernah menerima dana dari Postcode Lottery. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Greenpeace untuk menyampaikan tanggapannya.

  ‘’Namun sebelumnya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar mengakui Greenpeace di Indonesia menerima dana lotere dari Belanda, termasuk juga Palang Merah Internasional. Hal itu terungkap dalam pengakuan Bustar Maitar di Tempo (edisi 17 Oktober 2011)," papar Rudy.

  Rudy juga megutip surat yang dikirimkan Kurniawan Adi Nugroho, kuasa hukum Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia Nur Hidayati.

Di dalam surat itu, Kurniawan mengatakan, "Ada donatur yang setiap bulan memberikan sumbangannya, namun ada juga donatur yang hanya memberikan sumbangan kepada klien kami 1 (satu) kali saja seumur hidupnya. Sehingga, sering terjadi jumlah donatur pada bulan berjalan lebih sedikit daripada jumlah donatur pada bulan sebelumnya. Oleh karena itu, adalah sangat tidak tepat jika Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengasumsikan jumlah total donatur sebagai patokan fixed atas jumlah donasi yang disumbangkan masyarakat kepada Greenpeace."

  Padahal, kata Rudi, Greenpeace  selalu mengklaim memiliki 30 ribu orang donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat senilai Rp 27 miliar per tahun. Namun, dalam laporan keuangan pada 2009 dan 2010 yang dimuat media massa nasional, Greenpeace menyebutkan dana yang mereka terima dari masyarakat hanya  sebesar Rp 6,5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010.

Kejelasan atas detail dan selisih laporan inilah, sebut Rudy lagi, yang mereka pertanyakan. [guh]  

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya