Berita

agus MARTOWARDOJO/IST

UU BBM DIGUGAT

Pemohon Minta Hakim Hadirkan Menkeu

SENIN, 11 JUNI 2012 | 15:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, (11/6) kembali menggelar persidangan pengujian UU 4/2012, tentang APBN Perubahan TA 2012, pasal 7 ayat 6a yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran BBM bersubsudi bila terjadi kenaikan ICP di atas 15 persen dalam kurun waktu enam bulan.

Agenda sidang kali ini adalah perbaikan Permohonan (II).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 40 menit ini, hadir pihak pemohon, DPP Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Yaitu, Presiden DPP KSN, Ahmad Daryoko; Wapres I DPP KSN Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar; dan Wapres II Mukhtar Guntur Kilat.

Dalam persidangan, Daryoko mengatakan dengan penambahan ayat 6a tersebut, pemerintah akan leluasa menaikkan harga BBM. Padahal kehidupan anggota KSN, yang mayoritas buruh pabrik berpendapatan rata-rata sekitar Rp 1,3 juta per bulan, sangat dipengaruhi komoditas minyak.

"Dengan demikian harga BBM dapat dipastikan akan terjadi multiplayer effect terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup, terutama kebutuhan transportasi," jelas Ahmad Daryoko di Raung sidang MK, Jalan Merdeka Barat Jakarta, Senin, (11/6).

Daryoko juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghadirkan Menteri Keuangan dari pihak pemerintah pada persidangan pleno berikutnya. "Kalau nanti pada sidang pleno berikutnya, mohon Menteri Keuangan dihadirkan," ujarnya.

Pemohon yang tergabung dalam KSN meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan pasal 7 ayat 6 A yang mengatur soal harga BBM bersubsidi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya