Berita

agus MARTOWARDOJO/IST

UU BBM DIGUGAT

Pemohon Minta Hakim Hadirkan Menkeu

SENIN, 11 JUNI 2012 | 15:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, (11/6) kembali menggelar persidangan pengujian UU 4/2012, tentang APBN Perubahan TA 2012, pasal 7 ayat 6a yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran BBM bersubsudi bila terjadi kenaikan ICP di atas 15 persen dalam kurun waktu enam bulan.

Agenda sidang kali ini adalah perbaikan Permohonan (II).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 40 menit ini, hadir pihak pemohon, DPP Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Yaitu, Presiden DPP KSN, Ahmad Daryoko; Wapres I DPP KSN Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar; dan Wapres II Mukhtar Guntur Kilat.

Dalam persidangan, Daryoko mengatakan dengan penambahan ayat 6a tersebut, pemerintah akan leluasa menaikkan harga BBM. Padahal kehidupan anggota KSN, yang mayoritas buruh pabrik berpendapatan rata-rata sekitar Rp 1,3 juta per bulan, sangat dipengaruhi komoditas minyak.

"Dengan demikian harga BBM dapat dipastikan akan terjadi multiplayer effect terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup, terutama kebutuhan transportasi," jelas Ahmad Daryoko di Raung sidang MK, Jalan Merdeka Barat Jakarta, Senin, (11/6).

Daryoko juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghadirkan Menteri Keuangan dari pihak pemerintah pada persidangan pleno berikutnya. "Kalau nanti pada sidang pleno berikutnya, mohon Menteri Keuangan dihadirkan," ujarnya.

Pemohon yang tergabung dalam KSN meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan pasal 7 ayat 6 A yang mengatur soal harga BBM bersubsidi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. [zul]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya