Berita

ilustrasi/ist

Nusantara

Awas Lho, Terjebak Diskon Yang Nggak Masuk Akal

Jakarta Great Sale, Harga Bisa Dinaikkan Terlebih Dulu
SENIN, 11 JUNI 2012 | 08:38 WIB

RMOL.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan masyarakat agar tak mudah tertipu oleh iming-iming program diskon di pusat perbelanjaan.

Apalagi saat ini pesta belanja skala besar hadir seperti Festival Jakarta Great Sale (FJGS) dan The Great Singapore Sale (GSS). Warning itu disampaikan anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Dia mengingatkan agar konsumen tidak terjebak dan terbuai bahkan tertipu tawaran diskon yang tak rasional.

Menurut pengamatannya, ke­banyakan harga barang dinaikkan dahulu, baru setelah itu didiskon.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlin­du­ngan Konsumen, ungkap Tu­lus, secara tegas mengatur, pelaku usa­ha dilarang memberikan dis­kon dengan menaikkan harga ter­lebih dahulu. Praktik ini sudah masuk kategori ranah hukum pi­dana penipuan.

“Kalau di Singapura saya tak tahu, tapi kalau di Indonesia ma­yoritas menaikkan harga dulu baru setelah itu didiskon,” ujar Tulus.

Kalau produknya fashion, dia mencontohkan, biasanya model­nya sudah ketinggalan zaman atau tidak new comer atau ba­rang-ba­rang akhir. Untuk itu, dia meng­ingatkan, agar konsumen tidak me­lihat diskon dengan gi­rang, ka­rena pada prinsipnya, pe­da­gang tidak ada yang mau rugi.

Konsumen, lanjut Tulus , harus benar-benar jeli jika ada barang yang dijual mendapat diskon. Apalagi jika diskon yang dibe­ri­kan sudah tergolong tak rasional.

Artinya, kata Tulus lagi, barang itu jika dijual maka dipastikan pe­dagang atau toko akan merugi.

“Trik diskon sudah tak rasional, misalnya sudah ada diskon 30 per­sen, lalu plus 50 persen. Itu sudah tidak rasional. Formulasi yang diberikan dari matematika bisnis sudah tak masuk. Itu lebih pada gimmick marketing,” katanya.

Cara yang paling tepat agar kon­sumen tak tertipu adalah, jauh-jauh hari konsumen harus sudah mengecek berapa harga sebe­nar­nya barang yang akan dibeli. Jika memang ada unsur penipuan, konsumen bisa mela­kukan gugat­an hukum kepa­da pelaku usaha yang mem­berikan diskon dengan cara menipu.

Sayangnya, lanjut Tulus, pe­nga­wasan pemerintah, ter­utama Kementerian Perda­gangan masih lemah. Termasuk terhadap barang beredar yang dikenai diskon. Masalah regulasi soal diskon  sem­pat mencuat akan dibuat oleh Kementerian Perdagangan na­mun belum ada realisasinya.

Apalagi lanjutnya, program-program diskon selama ini tak pernah ada yang mengaudit ke­benarannya. “Ini lebih pada pe­ngawasan, penegakan hukum. Je­las sanksinya sudah ada dengan den­da Rp 2 miliar dan kurungan 5 tahun, sesuai diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsu­men,” terang Tulus.

Seperti diketahui, perhelatan pesta diskon FJGS 2012, secara resmi telah dibuka pada 1 Juni hingga 14 Juli 2012. Khusus un­tuk FJGS, sebanyak 73 pusat perbe­lanjaan yang tersebar di lima wi­layah Jakarta turut mera­maikan. Terdiri dari 10 mall di Jakarta Ba­rat, 11 di Jakarta Uta­ra, sembilan pusat belanja di Ja­karta Timur, 19 di Jakarta Pusat dan 24 mall di Jakarta Selatan.

Ketua Panitia FJGS Handaka Santosa menyatakan, pusat-pusat belanja akan memberi potongan harga dan harga spesial produk-produk tertentu. Dia menjamin harga barang pada JGS lebih mu­rah dibanding Singapura dan Bangkok, Thailand.

“Tidak mudah bersaing de­ngan promosi belanja luar ne­geri. Tapi ter­nyata setelah kami survei, har­ga di Singapura dan Bangkok lebih mahal dibanding Jakarta,” ucap Handaka.

Setiap tahun, FJGS menjadi ba­gian acara peringatan ulang tahun Jakarta ke-485. Belanja spesial di sejumlah mall dengan potongan harga hingga 70 persen dari berbagai brand favorit, midnight shopping bisa dinikmati wisatawan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya