Berita

Thoriq Mahmud/ist

Gepak: Hukuman Koruptor Minimal Seumur Hidup, Maksimal Mati

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 19:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) terus mendesak pemerintah agar menajamkan UU Tipikor menjadi UU dengan sanksi hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Hal itu penting dilakukan sebagai efek jera bagi para pelakunya.

"Untuk memberantas korupsi harus ada upaya yang keras. Kami mendesak ada hukuman mati terhadap pelaku korupsi," kata Ketua Gepak, Thoriq Mahmud, saat membuka Kongres I Gepak di Gedung Pusdiklat Mensesneg, Jakarta Selatan, seperti tertulis di rilis yang dikirimkannya, Jumat (8/6/).

Lanjut Thoriq, untuk mencegah korupsi maka menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntabel harus terus dilakukan. Kata dia, dampak dari kejahatan korupsi lebih berbahaya dari kejahatan teroris. Koruptor telah membunuh rakyat Indonesia secara perlahan.


Thoriq menambahkan, Gepak yang lahir tiga tahun lalu, fokus pada upaya pencegahan korupsi. Pencegahan dilakukan dengan menggelar bermacam kegiatan pendidikan anti korupsi. Hal itu dilakukan mulai dari sasaran siswa di sekolah-sekolah.

"Itu dilakukan untuk memotong generasi yang korup," lugasnya.

Kongres pertama Gepak digelar untuk mematangkan program pendidikan anti korupsi. Rencananya, Gepak juga akan mendeklarasikan "Sumpah Pemuda Jilid Dua" pada kesempatan itu. Hadir dalam pembukaan kongres mewakil KPK, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedi Arahim. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya