Berita

times square/ist

Dunia

Empat Orang yang Dituduh Terlibat Rencana Pengeboman Times Square Dibebaskan

MINGGU, 03 JUNI 2012 | 22:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pengadilan Pakistan hari Sabtu kemarin (2/6) membebaskan empat terdakwa yang sebelumnya dituduh terlibat dalam perencanaan pengeboman Times Square di New York City, Amerika Serikat. Keempat terdakwa itu adalah Humbal Akhtar, Muhammad Shouaib Mughal, Shahid Hussain and Faisal Abbasi.

Dari keempatnya, hanya Akhtar yang melenggang bebas. Sementara ketiga temannya masih harus menghadapi kasus lain. Kuasa hukum keempat terdakwa, Muhammad Imran Safdar, tidak menjelaskan lebih detil apa kasus lain yang masih harus dihadapi tiga dari empat kliennya.

Akhtar cs didakwa membantu rencana Faisal Shahzad meledakkan sebuah bom mobil di Times Square pada tanggal 1 Mei 2010. Namun bom yang sudah disiapkan itu gagal meledak.

Jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari CNN mengatakan, adalah Shahzad yang memilih target serangan. Shahzad juga berencana melancarkan serangan kedua, bila serangan pertama gagal dan ia tidak tertangkap.

Namun kejadiannya berbeda. Bom mobil gagal diledakkan, dan Shahzad ditangkap di New York dua hari kemudian saat hendak meninggalkan Amerika Serikat menuju Pakistan. Dia dinyatakan bersalah dan mengaku mendapatkan pelatihan dari jaringan Taliban. Di bulan Oktober 2010 Shahzad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Akhtar yang dibebaskan setelah dua tahun meringkuk dalam tahanan menyambut gembira keputusan majelis hakim membebaskan ia dan kawan-kawannya.

"Dia memeluk saya dan berterima kasih atas upaya yang saya lakukan," ujar sang pengacara Safdar.

"Dia sangat bahagia dan lega. Ini adalah masa yang begitu berat untuk mereka, tetapi ini adalah hari kebebasan mereka," ujarnya.

"Sejak awal kami sudah mengatakan bahwa semua tuduhan itu direkayasa. Sekarang apa yang kami katakan terbukti di pengadilan," ujar Rahila Humbal, istri Akhtar.

Otoritas Pakistan menuduh Akhtar dan kawan-kawannya memberikan bantuan finansial dan logistik untuk mendukung aksi Shahzad. Pengacara Akhtar cs mengatakan semua tuduhan itu lemah dan menyalahkan proses pengadilan yang begitu lama sehingga memakan waktu dua tahun untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

"Mereka adalah warga negara yang taat hukum. Mereka sama sekali tak pernah berpikir untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," kata Safdar lagi.

Pengadilan anti-terorisme di Pakistan tertutup dari publik. Selain tuduhan yang dialamatkan kepada kelompk Akhtar, pemerintah Pakistan sama sekali tidak pernah memperlihatkan bukti keterkaitan keempat orang itu dengan rencana pengeboman Times Square. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya