Berita

times square/ist

Dunia

Empat Orang yang Dituduh Terlibat Rencana Pengeboman Times Square Dibebaskan

MINGGU, 03 JUNI 2012 | 22:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pengadilan Pakistan hari Sabtu kemarin (2/6) membebaskan empat terdakwa yang sebelumnya dituduh terlibat dalam perencanaan pengeboman Times Square di New York City, Amerika Serikat. Keempat terdakwa itu adalah Humbal Akhtar, Muhammad Shouaib Mughal, Shahid Hussain and Faisal Abbasi.

Dari keempatnya, hanya Akhtar yang melenggang bebas. Sementara ketiga temannya masih harus menghadapi kasus lain. Kuasa hukum keempat terdakwa, Muhammad Imran Safdar, tidak menjelaskan lebih detil apa kasus lain yang masih harus dihadapi tiga dari empat kliennya.

Akhtar cs didakwa membantu rencana Faisal Shahzad meledakkan sebuah bom mobil di Times Square pada tanggal 1 Mei 2010. Namun bom yang sudah disiapkan itu gagal meledak.

Jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari CNN mengatakan, adalah Shahzad yang memilih target serangan. Shahzad juga berencana melancarkan serangan kedua, bila serangan pertama gagal dan ia tidak tertangkap.

Namun kejadiannya berbeda. Bom mobil gagal diledakkan, dan Shahzad ditangkap di New York dua hari kemudian saat hendak meninggalkan Amerika Serikat menuju Pakistan. Dia dinyatakan bersalah dan mengaku mendapatkan pelatihan dari jaringan Taliban. Di bulan Oktober 2010 Shahzad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Akhtar yang dibebaskan setelah dua tahun meringkuk dalam tahanan menyambut gembira keputusan majelis hakim membebaskan ia dan kawan-kawannya.

"Dia memeluk saya dan berterima kasih atas upaya yang saya lakukan," ujar sang pengacara Safdar.

"Dia sangat bahagia dan lega. Ini adalah masa yang begitu berat untuk mereka, tetapi ini adalah hari kebebasan mereka," ujarnya.

"Sejak awal kami sudah mengatakan bahwa semua tuduhan itu direkayasa. Sekarang apa yang kami katakan terbukti di pengadilan," ujar Rahila Humbal, istri Akhtar.

Otoritas Pakistan menuduh Akhtar dan kawan-kawannya memberikan bantuan finansial dan logistik untuk mendukung aksi Shahzad. Pengacara Akhtar cs mengatakan semua tuduhan itu lemah dan menyalahkan proses pengadilan yang begitu lama sehingga memakan waktu dua tahun untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

"Mereka adalah warga negara yang taat hukum. Mereka sama sekali tak pernah berpikir untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," kata Safdar lagi.

Pengadilan anti-terorisme di Pakistan tertutup dari publik. Selain tuduhan yang dialamatkan kepada kelompk Akhtar, pemerintah Pakistan sama sekali tidak pernah memperlihatkan bukti keterkaitan keempat orang itu dengan rencana pengeboman Times Square. [guh]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya