Berita

Bisnis

Pekerja dan Alat Berat APP Sudah Dipindahkan ke Areal Hutan Tanam Industri

SABTU, 02 JUNI 2012 | 18:40 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pekerja dan alat-alat berat yang biasa digunakan untuk penebangan kayu alam di wilayah hutan konsesi milik Asia Pulp & Paper Group (APP) telah dipindahkan ke areal hutan tanaman industri (HTI). Langkah ini adalah bagian dari komitmen APP menerapkan prinsip Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Forest/ HCVF).

Demikin disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Zulkifly Yusuf, yang memantau di lokasi dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu malam (2/6).

Zulkifly mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan APP menerapkan prinsip HCVF. Dia juga membenarkan tidak ditemukan lagi aktivitas dan kegiatan penebangan kayu alam di area konsesi APP.

"Mereka telah memindahkan sejumlah pekerja serta alat-alat berat seperti buldoser ke areal HTI milik mereka. Kini mereka  fokus  di sana,'' katanya.

Zulkifly juga mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan sejak APP mengumumkan kebijakan perusahaan menerapkan prinsip HCVF yang dimulai dengan menghentikan sementara kegiatan penebangan kayu alam sejak 1 Juni. 

"Kami akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kebijakan yang diambil APP," ujar Zulkifly lagi.

Pemasok Mengikuti
Zulkifly juga mengimbau perusahan kertas lain untuk mengikuti langkah APP. Perusahaan-perusahaan yang selama ini memasok kayu ke APP juga diminta agar tidak lagi menjual kayu alam.

"APP kan sudah mengumumkan tidak akan menampung kayu alam. Kalau nanti kayunya ditolak, jangan salahkan APP," demikian Zulkifly.

Imbauan Zulkifly ini disambut antara lain oleh Hartono, pimpinan PT Putra Khatulistiwa Jaya yang selama ini memasok kayu untuk bahan baku pulp.

"Apalah susahnya itu. Ya mau tidak mau kami harus ikuti permintaan mereka. Kan ini demi kelangsungan perusahaan kami juga. Kalau mereka (APP) menolak kayu dari kami, ya kami rugi, bisa bangkrutlah," ujarnya.

Hartono juga mengatakan, perusahaan yang dikelolanya memiliki komitmen yang sama dalam hal mengelola hutan yang berkelanjutan. Artinya, pengelolaan hutan harus bermanfaat bagi berbagai pihak, baik masyarakat, negara, dan tentu perusahaan.

"Prinsip ini menjadi bagian dari strategi pengembangan perusahaan kami. Sehingga kami juga dapat menjamin kayu pulp yang kami supply untuk APP adalah kayu legal,'' ujar Hartono lagi.

Dia juga berharap keputusan APP ini dapat mengurangi tudingan miring yang kerap dialamatkan kepada perusahaan pemasok kayu dan pemilik konsesi seperti APP.

Saat ini, menurut Hartono, pemasok kayu pulp untuk APP di Sumatera, khususnya Riau, secara sukarela telah melaksanakan permintaan APP untuk menerapkan prinsip HCVF. Ia memperkirakan, deadline yang diberikan APP kepada pemasok kayu pulp, yakni 31 Desember 2014, bisa dilaksanakan.

Managing Director Sustainabillity APP, Aida Greenbury, mengemukakan, kebijakan menerapkan prinsip HCVF dalam pengembangan bisnis APP guna memastikan para pelanggan mendapat produk dengan nilai integritas lingkungan dan sosial yang tinggi.

Kebijakan HCVF terkait konsesi yang dimiliki APP di Indonesia dimulai beberapa langkah. Di antaranya, penghentian sementara pembukaan hutan oleh APP selama penilaian efektif per 1 Juni 2012. Penilaian HCVF turut melibatkan para ahli, serta upaya perlindungan semua wilayah yang diidentifikasi sebagai kawasan hutan bernilai konservasi tinggi berdasarkan penilaian HCVF nantinya. [guh]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya