Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
RMOL. Sudah memasuki Juni 2012, Kejaksaan Agung belum melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika ke Pengadilan Tipikor.
Pria berinsial DW ini masih ngendon di Rumah Tahanan SaÂlemba cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Pegawai negeri golongan III C di Direktorat Jenderal Pajak ini, bakal lebih lama lagi menghuni rutan. Soalnya, Kejaksaan Agung kembali memperpanjang masa peÂnahanannya.
“Hari ini masa peÂnahanan DW habis. Kami mengaÂjukan perpanÂjangan masa peÂnaÂhanan dengan meminta kepada peÂngadilan,†ujar Kapuspenkum KeÂjaksaan Agung Adi ToeÂgarisÂman di kanÂtornya, Rabu, 30 Mei.
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap PNS yang memiliki kekayaan menÂcuÂriÂgaÂkan itu, lanjut Adi, dilakukan pada 21 Mei 2012. “Diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan. Pengajuan itu sudah diÂkaÂbulkan dan sudah keluar peneÂtapan perpanjangan masa peÂnaÂhanannya,†kata dia.
Perpanjangan masa penahanan DW itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta SeÂlatan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Mei 2012. “Tim penyidik kemudian memÂperpanjang masa penahanan terÂsangka DW selama 30 hari ke deÂpan, terhitung dari 31 Mei sampai 29 Juni 2012. Dengan demikian, tersangka DW tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang KejakÂsaÂan Agung,†jelas Adi.
Dalam catatan Rakyat MerÂdeka, DW pertama kali ditahan selama 20 hari, yakni sejak 2 MaÂret hingga 21 Maret 2012. KeÂmuÂdian, masa penahanannya diÂperÂpanjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012.
SeÂlanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Nah, perÂpanjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali selaÂma 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.
Adi beralasan, perpanjangan masa penahanan DW masih diÂperlukan, sebab pemberkasan maÂÂsih belum rampung. “Masih proÂses penelitian berkas dan terÂnyata masa penahanan sudah haÂbis. Maka, kami ajukan lagi perÂpanÂjangan masa penahanan,†ujarnya.
Kejagung juga sudah memperÂpanjang masa penahanan untuk empat tersangka lain, yakni meÂlalui penetapan perpanjangan peÂnahanan No:15/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tanggal 7 Mei 2012 atas nama tersangka Salman MagÂhÂfiroh dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012; No:16 atas nama terÂsangka Johnny Basuki dari tanggal 8 Mei sampai 16 Juni; No:17 atas nama tersangka Herly Isdiharsono dari tanggal 8 Mei-16 Juni 2012 dan No:18 atas nama tersangka Firman dari tanggal 9 Mei-17 Juni 2012.
Sekadar mengingatkan, SalÂman adalah bekas pegawai Ditjen Pajak, Johnny Basuki adalah peÂngusaha, Herly dan Firman adaÂlah pegawai Ditjen Pajak. KeÂjakÂsaan Agung memprioritaskan unÂtuk menyeret Dhana ke PengaÂdiÂlan Tindak Pidana Korupsi, seÂdangkan empat tersangka lainnya akan menyusul. “Perhitungan saya, berkas DW segera selesai dan bulan Juni sudah ke perÂsiÂdangan. Sedangkan yang lainnya masih penyidikan,†ujar Adi.
Dalam kasus ini, Kejagung meÂnyangka Dhana korupsi deÂngan cara menyalahgunakan tuÂgas dan wewenang selaku peÂmeÂriksa paÂjak, yaitu pada proses peÂmeÂrikÂsaan pajak sampai pengaÂjuan keÂberatan ke pengadilan paÂjak.
KeÂmuÂdian, uang yang diduga hasil koÂrupsi itu, dicuci melalui sejumÂlah bisnis. MaÂkaÂnya, KeÂjagung juga meÂnyangÂka DW meÂlakukan tindak pidana pencucian uang.
REKA ULANG
“14 Hari Tak Ada Beritanya, Berarti P21â€
Penyidik Pidana Khusus KeÂjaksaan Agung sudah meÂlimÂpahÂkan berkas tersangka Dhana WidÂyatÂmika (DW) ke Bagian PeÂnunÂtutan. Berkas perkara tersebut seÂdang diteliti Bagian Penuntutan unÂtuk selanjutnya dikirim ke peÂngadilan. Penuntut umum meÂmÂpuÂnyai waktu 14 hari untuk meÂneliti, apakah berkas sudah lengÂkap (P21) atau belum.
“Kalau sampai 14 hari tak ada beritanya, berarti sudah P21. KaÂlau belum tujuh hari sudah diÂnyaÂtakan lengkap, berarti sudah beÂres,†ujar Jaksa Agung Muda TinÂdak Pidana Khusus Andhi NirÂwanÂto pada Jumat pekan lalu, 25 Mei.
Pada Jumat itu juga, tapi secara terpisah, Kapuspenkum KejakÂsaan Agung Adi Toegarisman meÂnyatakan, berkas perkara DW seÂdang dalam tahap penelitian jaksa peneliti. “Untuk perkara DW berÂkasnya sudah pelimpahan ke taÂhap satu. Sudah diserahkan dari peÂnyidik di Direktur Penyidikan ke jaksa peneliti di Direktur PeÂnuntutan,†ujarnya.
Dia menjelaskan, proses peneÂlitian berkas itu memakan waktu maksimal 14 hari. “Tujuh hari penelitian dan maksimal sampai 14 hari, apakah sudah bisa lengÂkap atau belum,†katanya.
Adi menyampaikan, berkas tersebut diteliti tiga jaksa peneÂliti, yaitu M Yusuf Tangai, Ronny IsÂtoÂrianto dan Gusti M SopÂhan SaÂrif. “HaÂrapannya, tak meÂsÂti habis wakÂtu 14 hari, sudah lengÂkap unÂtuk diÂlimpahkan ke peÂngadilan,†ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka lain, lanjutnya, penyidik masih mendalami peran mereka sembari melengkapi berkas-berkas agar segera bisa menyusul DW ke tahap penuntutan. “Untuk terÂsangÂka lain, masih proses penyiÂdikan, dan masih mengumpulkan alat bukti,†ucapnya.
Sebelumnya, Direktur PenyiÂdikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyampaikan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam diduga mengalirkan uang senilai Rp 700 juta ke reÂkening DW.
Bisa Dinilai Tak Serius
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengingatkan, Kejaksaan Agung bisa dinilai tak serius meÂnaÂngani kasus Dhana WidÂyatÂmika (DW) lantaran tak kunÂjung membawa pegawai Ditjen PaÂjak itu ke pengadilan.
Dia pun mempertanyakan, apakah ada yang memanfaatkan perpanjangan kembali masa peÂnaÂhanan DW itu untuk meÂngiÂsolir kasus ini hanya pada lima tersangka. “Patut diduga, yang terÂlibat dalam kasus ini bukan hanya DW dan empat tersangka lain,†ujar Poltak, kemarin.
Lantaran itu, dia mewanti-wanti Kejagung agar tidak mengÂgiring kasus ini hanya pada DW dan empat tersangka lain. Tapi, jika mengikuti proÂsesnya, Poltak pesimistis kasus ini akan diusut secara utuh sampai tuntas.
“Saya tidak yaÂkin, karena suÂdah terlihat indikasi mengiÂsoÂlir kasus ini sampai DW. Ditambah lagi kondisi penegakan hukum yang lamban dan sangat kental kepentingan,†tandasnya.
Poltak mengaku sedih meÂlihat kinerja lembaga peÂnegak huÂkum yang seperti setengah hati memberantas korupsi. KeÂjakÂsaan pun, menurutnya, beÂlum bisa dibilang memÂbangÂgaÂkan dalam urusan pembÂeranÂtaÂsan korupsi.
“Sekarang ini beÂlum pantas diapresiasi, karena beÂlum tegas menegakkan huÂkum, dan belum punya nyali unÂtuk memberantas korupsi,†nilainya.
Lantaran itu, lanjut Poltak, Presiden mesti turun langsung memerintahkan penegakan huÂkum. “Harus ada evaluasi besar dan menyeluruh terhadap keÂjakÂsaan, sampai pada tingkat rekÂrutmen,†ujarnya.
Patut Diduga Tak Beres
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR TasÂlim Chaniago menilai, seÂmaÂkin sering masa penahanan terÂsangka diperpanjang, maka seÂmakin menunjukkan bahwa proÂses penyidikan tidak profesional.
Bila sampai berkali-kali dilaÂkukan perpanjangan masa peÂnahanan, lanjut Taslim, maka paÂtut diduga ada yang tidak beÂres. “Mungkin ada kelemahan pada tahap penyelidikan. Data dari penyelidikan kurang akuÂrat, sehingga penyidik kesulitan meningkatkan kasus ini ke penuntutan. Akibatnya, jaksa peÂnuntut kesulitan membuat tuntutan,†ujarnya.
Penanganan kasus yang lama seperti itu, menurut Taslim, juga patut diduga sarat interÂvenÂsi dan permainan sejumlah piÂhak. “Kemungkinan kasusnya diÂpaksakan, akibat tekanan piÂhak tertentu. Ujung-ujungnya, saat membuat tuntutan, jaksa biÂngung sendiri,†ujarnya.
Atau, lanjutnya, ada keÂcuÂriÂgaan bahwa kasus itu akan diÂbuat tidak tuntas. Kalau perlu diÂhentikan. “Ada juga keÂmungÂkinan dikaburkan, seolah-olah tidak ditemukan jalan untuk penuntun, akhirnya di-SP3,†tandasnya.
Sejumlah variabel, kata TasÂlim, bisa dijadikan alasan unÂtuk memperlambat penangaÂnan kasus. “Kalau katanya tiÂdak cuÂkup bukti, tentu di-SP3. Atau mungkin, diskenariokan untuk membuat dakwaan leÂmah,†ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52