ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.DPR mendapatkan data adanya calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan. Data tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PIHAK PPATK menemukan reÂkeÂning mencurigan itu pada salah satu dari 14 calon DK OJK yang direkomendasikan Presiden SBY.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku meÂngantongi nama calon yang meÂmiÂliki transaksi mencurigakan terÂsebut. Yang membuatnya heÂran, kata dia, calon tersebut justru direÂkomenÂdasikan oleh Presiden SBY kepaÂda DPR untuk masuk dalam jaÂjaran komisoner OJK.
Namun, pihaknya tidak lantas mencoret nama-nama tersebut. Komisi XI DPR akan menindakÂlanjuti asal usul transaksi mencuÂrigakan itu, dengan meminta keÂterangan tamÂbahan dari PPATK, Badan Intelijen Nasional (BIN). Azhar mengaku akan meminÂta keterangan kepada yang berÂsangkutan.
“Dari 14 calon yang direkoÂmenÂÂdasikan Presiden, memang ada yang terindikasi transaksi menÂcurigakan. Namun tidak perÂlu disebutkan ada berapa orang,†ungkap politisi Golkar ini.
Kata Harry, laporan PPÂATK akan dijadikan pertimÂbangÂan unÂtuk mencari tahu apaÂkah tranÂsaksi mencurigakan itu suÂdah maÂsuk ke ranah pidana atau beÂlum. SeÂbab, definisi tranÂsakÂsi menÂcuÂrigakan dari PPATK itu adalah, setiap transaksi tunai di atas Rp 500 juta baik tunai mauÂpun seÂtoran tunai.
Ia akan meminta PPATK untuk membuktikan apakah transaksi tersebut baru sekadar informasi atau sudah masuk ke wilayah piÂdaÂna. Pihaknya harus memasÂtiÂkan calon DK OJK itu meruÂpaÂkan orang yang bersih. MeÂngÂingat wewenang OJK akan lebih luas dibandingkan Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi (KPK).
“Jika KPK maksimal haÂnya pada peÂnuntutan, maka OJK puÂnya weÂweÂnang penindakan atau memÂberi hukuman,†cetusnya.
Namun, lanjut Harry, adanya tranÂsaksi mencurigakan itu, beÂlum tenÂtu bisa membuktikan caÂlon DK OJK melakukan peÂnyimÂpangÂan. Sebab, bisa saja transaksi itu berÂasal dari uang yang sah dan halal.
“Kalau ternyata tranÂsaksi terÂsebut berasal dari kumÂpulan hoÂnor ya tidak maÂsalah. Kita akan tanyakan pada yang bersangÂkuÂtan pada saat fit and proper test dan yang bersangÂkutan tinggal menÂjelaskan,†bebernya.
Wakil Ketua PPATK Agus SanÂtoso berjanji akan mengawal proÂses fit and proper test alias uji kelaÂyakÂan dan kepatutan calon DK OJK sebagai bentuk tangÂgung jawab untuk mengawal uang rakÂyat sebesar Rp 7.500 triliun.
“NaÂmun kiranya patut diperhaÂtikan bahwa berdasarkan Undang-unÂdang, inforÂmaÂsi hasil peneluÂsuran PPATK terÂsebut bersifat rahasia dan bukan unÂtuk dipubliÂkasikan, sehingga tidak memungÂkinkan untuk meÂnyampaikan nama atau inisial,†tegas Agus.
Komisi XI DPR menjadwalkan fit and proper test terhadap 14 calon bos OJK akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 7-14 Juni mendatang. Hasil seÂleksi akan diumumkan pada 19 Juni 2012. “Sehari akan kami seÂleksi tiga orang calon, jadi sepeÂkan sudah cukup,†kata Harry.
Seperti diketahui, SBY telah menyodorkan 14 nama calon angÂÂgota Dewan Komisioner OJK lengÂkap dengan jabatannya. MeÂreka adalah Muliaman Hadad dan Achjar Iljas yang direkoÂmenÂdaÂsikan sebagai Ketua Dewan KoÂmisioner OJK. Sementara untuk posisi Wakil Dewan Komisioner OJK calonnya Mulia P. Nasution dan I Wayan Agus Mertayasa. Lalu, Nelson Tampubolon dan Riswinandi dicalonkan mengisi jabatan Ketua Eksekutif PengaÂwasan Perbankan.
Kemudian, Nurhaida dan RachÂÂmat Waluyanto dicalonkan unÂtuk jabatan Kepala Eksekutif PeÂngaÂwasan Pasar Modal. SeÂmenÂtara untuk posisi Kepala EkÂseÂkutif Pengawas Dana Pensiun, LemÂbaga Pembiayaan dan LemÂbaga Dana Keuangan LainÂnya, PresiÂden mencalonkan Isa RachÂmaÂtawarta dan Firdaus Djaelani.
Untuk posisi Ketua DeÂwan Audit dicalonkan Ilya AvianÂti dan Rijani Tirtoso. Untuk posisi Advokasi PerlinÂdungan KonsuÂmen, akan diperebutkan KuÂsuÂmaningtuti Sandriharmy SÂetiono dengan Yunus Husein.
Ketua Himpunan Bank Milik NeÂgara (Himbara) Gatot M SuÂwonÂdho menyerahkan sepeÂnuhÂnya keÂpada DPR untuk memilih calon peÂngurus OJK yang tepat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57