ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Meski syarat formil dan materil berkas perkara mafia pulsa sudah dianggap memadai, toh, status tiga tersangka kasus ini belum berubah menjadi terdakwa. Apakah ada yang mau “main sulap†agar kasus yang ditengarai merugikan masyarakat luas ini lenyap?
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Adi ToeÂgaÂrisman mengaku, penelitian berÂkas perkara mafia pulsa masuk prioÂritas keÂjakÂsaan.
Ketiga berkas perkara yang menjadi fokus Kejaksaan Agung itu atas nama tersangka Nafing HB dari PT Colibri sebagai conÂtent provider, Vice President DiÂgital Music Contain ManageÂment Telkomsel Krishnawan PriÂbadi dan WMA dari perusahaan Media Play.
Adi menambahkan, sejak peÂlimpahan tahap kedua dari Mabes Polri, penelitian dan penyusunan meÂmori tuntutan masih dilakuÂkan. Tapi, dia belum bisa meÂmasÂtikan sejauhmana penelitian dan penyusunan memori tuntutan dilakukan tim jaksa.
Tim peneliti berkas perkara, katanya, tengah berupaya meÂnyeÂlesaikan memori tuntutan agar bisa segera dilimpahkan ke peÂngadilan. Namun, dia tidak mau menyampaikan detail tuntutan yang disiapkan jaksa.
Sumber RM di lingkungan KeÂjagung menginformasikan, berÂkas perkara tiga tersangka kasus mafia pulsa yang sudah hampir tuntas, belakangan justru dikemÂbaliÂkan ke kepolisian. Jaksa beÂrÂanggapan, berkas perkara itu masih kurang lengkap. “Ada yang belum dilengkapi kepolisian di berkas perkara ketiga terÂsangÂka,†katanya.
Akibatnya, waktu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan jadi molor. “Penelitian dan penyuÂsuÂnan memori tuntutan sudah diÂlaÂkukan. Tinggal menyelesaikan tahap akhir. Tapi, berkas tersebut belum lengkap,†tambahnya.
Menurut dia, berkas itu belum lengkap karena belum memuat informasi tentang perdamaian saÂlah satu pelapor kasus ini, Fery Kuntoro dengan PT Colibri NetÂwork (CN) yang diduga mencuri pulsa Feri. “Semestinya keÂpoÂliÂsian tidak menyertakan laporan Fery lantaran adanya perÂdaÂmaiÂan,†kata jaksa di lingkungan JakÂsa Agung Muda Pidana Umum ini.
Tapi, sumber RM di Mabes Polri melihat keinginan pihak keÂjaksaan itu tidak substansial. SoalÂnya, perdamaian tidak mengÂhapus tindak pidana dalam perÂkaÂra ini. Pasalnya, kasus yang diteÂngarai merugikan masyarakat luas ini, sejatinya bukan delik aduan.
Kembali pada keterangan jaksa itu, dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiga tersangka tersebut sama. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain, peÂlanggaran Undang Undang KonÂsuÂmen, transaksi elektronika, peÂnipuan atau penggelapan. KeÂtiÂgaÂnya diduga melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto Pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerÂlindungan Konsumen.
Selain itu, tersangka juga diÂanggap melanggar pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenÂtang ITE serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak piÂdana penipuan dan penggelapan.
Jaksa ini menamÂbahÂkan, tersangka NHB dari PT Colibri sebagai content provider dan terÂsangka WMA dari perusahaan Media Play merupakan rekanan Telkomsel. Kedua rekanan TelÂkomÂsel tersebut diduga aktif meÂnyeÂdiakan content yang menyeÂdot pulsa pelanggan. Aksi kedua terÂsangka menyedot pulsa peÂlanggan, diduga terjadi berkat kerÂjasama dengan Telkomsel yang diwakili pejabat Telkomsel Krishnawan Pribadi.
Sementara itu, Kepala BaresÂkrim Polri Komjen Sutarman meÂnyatakan, anak buahnya masih meneliti kemungkinan keterÂliÂbaÂtan tersangka lain. Dengan kata lain, kepolisian belum mengÂhenÂtikan penanganan kasus ini.
PeÂmeriksaan saksi-saksi dari TelÂkomÂsel maupun pejabat opeÂraÂtor telepon seluler lain, masih dikemÂbangkan penyidik. Selain itu, dia berharap, persiÂdaÂngan kaÂsus sedot pulsa yang telah berÂjalan di beberapa daerah, bisa menÂjadi modal tambahan untuk menindaklanjuti kasus ini.
REKA ULANG
Ngaku Kliennya Tak Terima Uang Damai
Salah seorang pelapor kasus ini, Feri Kuntoro menarik lapoÂrannya. Kuasa hukum Feri, Didit Wijayanto beralasan, kliennya mencabut laporan karena ada niat baik perusahaan content provider, PT Colibri Network (CN) yang seÂmula diduga mencuri pulsa Feri.
Menurut Didit, Feri maupun PT CN sama-sama mengaku khilaf dan bermufakat mencabut laporan masing-masing. Kendati begitu, Didit membantah bahwa kliennya menerima imbalan besar dari PT Colibri, sehingga mau menÂcabut laporan tersebut. “TiÂdak semua upaya perdamaian haÂrus dengan uang,†katanya beÂbeÂrapa waktu lalu.
Didit pun beralasan, laporan kliennya itu laporan perdata. MeÂnurutnya, pencabutan laporan perdata itu dilatari kelelahan klienÂnya menghadapi kasus terÂsebut. Feri, katanya, ingin proses perkara ini cepat selesai.
Didit bercerita, upaya damai berÂawal saat pihak PT CN meÂngajak Feri untuk bertemu. PerÂtemuan sedianya dilaksanakan di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Akan tetapi, lanjutnya, Feri meÂnolak. Feri meminta perwakilan PT CN bertemu di rumahnya saja.
Dalam pertemuan itu, menurut DiÂdit, pihak Colibri meminta maaf dan sepakat saling menÂcaÂbut laporan. Atas dasar itu, pada JuÂmat (27/1), Feri mencabut laÂpoÂran di Bareskrim Polri dan PT Colibri mencabut laporan penÂceÂmaran nama baik di Polres JaÂkarta Selatan.
“Kami memaafkan dan menÂcabut tuntutan perdata di Mabes Polri. Mereka juga mencabut laÂporannya terhadap Feri di Polres Jakarta Selatan,†katanya.
Perdamaian tersebut diamini kuasa hukum PT Colibri NetÂwork, John K Azis. Menurut dia, daÂsar perdamaian dilatari keÂkhiÂlafan kedua pihak. Dia juga meÂnyangkal memberikan uang keÂpaÂda Feri untuk mencabut lapoÂran tersebut. “Tidak ada itu,†akunya.
Kendati Feri sudah mencabut laporan yang diklaim pengacaraÂnya sebagai laporan perdata, KeÂpala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menÂgaku, kepolisian tetap meÂninÂdaklanjuti kasus pencurian pulsa ini secara pidana. “ProÂsesnya tetap lanjut,†kata bekas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.
Soalnya, menurut Boy, kasus pencurian pulsa tidak masuk kaÂtegori delik aduan. Dengan senÂdirinya, pencabutan laporan, tiÂdak bisa menggugurkan proses hukum pada kasus tersebut. ApaÂlagi, yang melaporkan kasus ini buÂkan hanya Feri. “Ada atau tiÂdak ada laporan, polisi bisa meÂnindaklanjuti perÂkara yang diÂduga merugikan maÂsyarakat ini,†kata dia.
Hal senada disampaikan korÂban sekaligus pelapor lain kasus penÂcurian pulsa konsumen, yakni HenÂdri Kurniawan. Dia mengaÂtaÂkan tidak akan mencabut lapoÂrannya. “Saya akan maju terus,†tegasnya.
Pria yang sempat dikeroyok seÂjumlah orang tak dikenal setelah melaporkan kasus pencurian pulÂsa ke kepolisian ini berharap, poÂlisi dapat menuntaskan kasus terÂsebut tanpa pandang bulu.
Seiring waktu, Bareskrim MaÂbes Polri menetapkan tiga terÂsangÂka kasus ini. Sebelumnya, BaÂreskrim menarik kasus ini dari Polda Metro Jaya. Soalnya, lapoÂran mengenai penyedotan pulsa terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Kasus ini bukan hÂaÂnya terÂjadi di lingkup Polda MetÂro, tapi juga di daerah lain, seÂhingÂga kami ingin penyeÂlidiÂkanÂnya satu pintu, dilakukan Mabes PolÂri,†ujar Kabidhumas Polda MetÂro Jaya saat itu, Kombes BaÂÂharudin Djafar.
Penanganan oleh Mabes Polri, diharapkan mampu menekan beda argumen antar penyidik polÂda-polda, sehingga langkah peÂnyiÂdiÂkan, penerapan pasal, dugaÂan keÂrugian konsumen serta penuntasan kasus ini bisa berjalan searah.
Pelimpahan perkara ini ke Mabes juga untuk memudahkan koordinasi Polri dengan lembaga tinggi negara lain seperti KemenÂterian Komunikasi dan InÂforÂmatika serta Panja Mafia Pulsa DPR.
Tak Terhapus Perdamaian
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, kejaksaan dan kepolisian akan dicurigai maÂsyarakat karena para tersangka kasus mafia pulsa tak kunjung disidang.
Dia merasa aneh lantaran berkas tiga tersangka kasus ini tiÂdak kunjung lengkap. SoalÂnya, dukungan bagi kejaksaan dan kepolisian untuk meÂnunÂtaskan kasus tersebut sudah multi dimensi.
Dalam kasus ini, terdapat peÂlapor sekaligus korban, ada piÂranti canggih yang dipakai unÂtuk mendeteksi kejahatan peÂlaku. Kemudian, pembentukan Panja Mafia Pulsa di DPR.
Jadi, selain ada obyek hukum yang diÂteliti, terdapat pula peÂngaÂwaÂsan yang bersifat meleÂkat. “MaÂkaÂnya, saya menilai, aneh apaÂbila kasus ini tidak kunjung maÂsuk ke pengadilan,†tandasnya.
Boyamin menyadari, kepenÂtingan berbagai pihak dalam perkara tersebut sangat besar. Lantaran itu, dia meminta keÂpoÂlisian dan kejaksaan bersikap tegas. Jangan sampai penyiÂdiÂkan maupun penuntutan diÂmenÂtahkan kepentingan segelintir pihak. Soalnya, hal tersebut berÂpotensi mengecewakan maÂsyaÂrakat. Akibatnya, ketidakÂperÂcaÂyaan masyarakat kepada peÂnegak hukum dari waktu ke waktu kian menebal.
Dia pun menyarankan kejakÂsaÂan dan kepolisian tidak berÂkutat pada masalah perdamaian antara salah seorang pelapor kasus ini dengan pihak terlapor. SoÂalnya, kasus yang diduga meÂrugikan masyarakat luas seperti ini, tidak termasuk delik aduan. “Apapun dalihnya, tindak piÂdana dalam kasus ini tidak bisa terhapus unsur perdamaian yang dilakukan salah satu pelapor dengan pihak terlapor,†tandasnya.
Aneh, Kenapa Tak Bisa Lengkap
Tantowi Yahya, Ketua Panja Mafia Pulsa
Anggota Komisi I DPR yang juga Ketua Panja Mafia PulsÂa, Tantowi Yahya menilai, belum dilimpahkannya berkas perkara mafia pulsa ke pengaÂdilan menunjukkan masih ada keÂlemahan di tingkat penyidikan.
Dia pun mengaku segera menÂcari jawaban mengenai hal tersebut. “Kami sudah koorÂdiÂnasi dengan kepolisian. KaÂbaÂreskrim dalam paparannya menÂjelaskan, sangat lengkap. Tapi aneh, berkas perkaranya kok tidak bisa lengkap,†katanya.
Karena itu, dia berencana meÂnanyakan kendala pengusutan kasus tersebut pada kepolisian. Tantowi pun mewanti-wanti, jaÂngan sampai penanganan kasus yang sudah sedemikian mereÂpotÂkan kepolisian menjadi sia-sia. Apalagi, kasus ini sudah meÂnyita perhatian publik, kareÂna menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Masyarakat ingin kasus ini selesai cepat,†tandasnya.
Menurut Tantowi, kurang lengÂkapnya berkas perkara menjadi tanggungjawab kepoÂlisian. Langkah kejaksaan meÂngembalikan berkas perkara yang sudah hampir lengkap itu, menurut dia, sepantasnya diÂhorÂmati. Di situ, sambungnya, ada semacam kejelian dan kecerÂmaÂtan menilai maupun meÂngeÂvaÂluasi berkas perkara.
Mau tidak mau, katanya, saat ini kepolisian harus lebih serius melengkapi apa-apa yang diÂanggap kejaksaan masih kuÂrang. “Kepolisian harus cepat merespon petunjuk kejaksaan,†tuturnya.
Komisi I DPR dan Panja Mafia Pulsa akan terus mengaÂwasi pengusutan kasus tersebut. “Segera saya tanya KabaresÂkrim, keÂnapa berkasnya masih belum lengkap,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52