corby
corby
RMOL. Presiden SBY telah menghianati dan melukai hati rakyat serta mempermainkan hukum. Hal ini tercermin dari keputusan SBY memberikan grasi kepada Schapelle Corby, bandar narkoba asal Australia.
"SBY jangan jadi antek Australia dan melakukan transaksi hukum. Pelaku narkoba dan korupsi itu seharusnya dihukum mati, tidak ada remisi dan grasi, biar semua jera dan takut," ujar Sekjen PB PMII, A. Jabidi Ritonga, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini, Jumat, (25/5).
Jabidi mengakui Presiden SBY mempunyai hal progratif memberikan grasi. Tapi harus diingat, Corby yang divonis 20 tahun penjara, telah 10 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan 25 bulan. "Remisi terakhir diberikan Desember 2011. Apa itu tidak berlebihan dan terkesan dipaksakan," tanya Jabidi.
Mengenai alasan yang dikemukan Deni Indrayana, Wamen Kemenkumham, bahwa untuk menjaga hubungan Indonesia dan Australia, itu alasan yang tidak mendasar dan tidak dapat diterima hukum serta akal pikiran.
PMII yakin, kalau kelonggaran diberikan kepada kasus narkoba rakyat Indonesia akan menanggung akibatnya. "Sudah berapa ribu generasi muda Indonesia jadi korban narkoba. Kalau kita memberikan kelonggaran dan kemudahan para pelaku, saya yakin rencana menghilangkan narkoba di Indonesia hanya sebuah slogan," tegas Jabidi.
Menurutnya, SBY tidak menghargai usaha banyak orang, baik lembaga formal maupun informal yang senantiasa mengkampanyekan bahaya narkoba.
"Ini pengkhianatan dan tidak komitmen atas pemberantasan narkoba dari keputusan tersebut. SBY harus bertanggung jawab dunia dan akhirat. Kami sangat menyesalkan ini," demikian Jabidi. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02