presiden sby
presiden sby
RMOL. Keputusan Presiden SBY memberikan grasi terhadap terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby terus dipersoalkan.
"Saya tidak mengerti, apa yang djadikan landasan rasional oleh pemerintah dalam memberikan remisi 5 tahun tersebut," ujar anggota Komisi III DPR Indra kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu, (23/5).
Lebih lanjut, politisi PKS ini merasa kebijakan tersebut sangat membingungkan dan paradoks dengan semangat memerangi peredaran narkotika yang nyata-nyata telah merusak anak-anak bangsa. Selain itu, kata Indra, pengurangan masa tahanan 5 tahun itu juga bertentangan dengan kebijakan Kemenkum HAM sebelumnya yang melakukan moratorium/pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, narkotika dan terorisme.
"Dalam hal ini Corby merupakan terpidana kasus narkotika, yang merupakan kejahatan internasional tidak layak mendapatkan remisi," ujar Indra.
Indra meminta Pemerintah konsisten dan bersungguh-sungguh memerangi peredaran narkotika.
"Indonesia adalah negara besar dan merdeka, yang tidak boleh didikte oleh negara lain (Australia). Jadi pemerintah harus membatalkan remisi atas Corby tersebut dan menjelaskan masalah ini ke publik," demikian Indra.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengungkapkan, tidak ada yang harus dipermasalahkan dalam grasi yang diberikan Presiden SBY terhadap Corby. Pasalnya grasi itu diberikan karena kasus Corby hanya membawa ganja. "Ganja sendiri tidak termasuk jenis pelanggaran hukum yang berat," kata Amir yang juga bekas Sekjen Partai Demokrat. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02