Askrindo
Askrindo
RMOL. Belum semua tersangka kasus pembobolan dana PT Askrindo sebesar Rp 439 miliar digiring ke Pengadilan Tipikor. Jaksa dan polisi masih berupaya merampungkan berkas perkara lima tersangka lagi.
Kapan lima tersangka kasus korupsi dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), perusaÂhaan asuransi di bawah bendera BUMN itu dibawa ke Pengadilan Tipikor, belum terjadual secara pasti. Soalnya, jaksa belum seleÂsai melakukan penelitian berkas perkara lima tersangka itu.
Selain masih meneliti kelengÂkapan berkas perkara atas nama terÂsangka Umar Zen alias A Chung, berkas perkara empat terÂsangka lainnya juga masih perlu penelitian intensif. Direktur PT Tranka Kabel itu adalah terÂsangÂka yang terakhir dilimpahkan PolÂda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Statusnya kini tahanan kota.
Menurut Asisten Pidana KhuÂsus Kejaksaan Tinggi DKI JaÂkarta Aditia Warman, berkas perÂkara empat tersangka atas nama Markus Suryawan dari PT Jakarta Asset Management, Beni AnÂdreas dari PT Jakarta Investment, Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, dan T Helmi Azwari dari PT HarÂvestindo Asset Management suÂdah dikembalikan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI. Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan berÂkas empat tersangka itu ke Polda Metro lantaran belum lengkap.
“Ada beberapa petunjuk yang kami minta untuk dilengkapi keÂpoÂlisian. Saat ini tengah kami teÂliti, apakah itu sudah dilengÂkapi,†katanya saat dihubungi, kemarin. Sumber di lingkungan Polda MetÂro menginformasikan, Kejati DKI membutuhkan keÂterangan saksi tambahan. Saksi yang diÂmaksud adalah saksi ahli yang dapat memperkuat tuduhan kepoÂlisian pada empat tersangka itu. “Empat tersangka itu punya peran sama dalam kasus ini,†ujarnya.
Menurutnya, permintaan jaksa agar keterangan saksi ahli tamÂbahan dimasukkan ke berkas perÂkara masing-masing tersangka meÂrupakan hal yang logis. SoalÂnya, keterangan saksi ahli tamÂbahan akan memperkuat jaksa menyusun dakwaan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S berharap, berÂkas perkara keempat tersangka itu bisa segera dinyatakan Kejati DKI telah P-21 alias lengkap.
Hal senada disampaikan KeÂpala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Dia meÂnyatakan, kepolisian sudah beÂrusaha optimal melengkapi peÂtunjuk kejaksaan. Untuk itu, RikÂwanto berharap, pelimpahan berÂkÂas perkara tahap kedua tak diÂikuti pengembalian berkas perÂkara seperti sebelumnya.
Dengan demikian, perkara kelima tersangka yang berkasnya tengah diteliti kejaksaan, bisa seÂgera menyusul Direktur KeÂuaÂngan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi KeÂuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) yang telah disidangkan di PeÂngadilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) Jakarta.
Zulfan dan Rene ditetapkan seÂbagai tersangka pada 18 Agustus 2011. Dalam pemeriksaan, Rene dan Zulfan menyebutkan, ada dana Askrindo yang mereka alihÂkan ke perusahaan investasi. SeÂdikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan duit Askrindo.
Dari 10 perusahaan manajer inÂvestasi yang ditelusuri, polisi meÂnemukan empat manajer inÂvesÂtasi yang diduga aktif terlibat pemÂbobolan dana Askrindo. Dari situ, kepolisian menemukan peÂran bos PT Tranka Kabel Umar Zen. Umar disangka mengajukan kreÂdit lewat fasilitas letter of credit (L/C) untuk menutupi dana AsÂkrinÂdo yang dialihkan ke peÂruÂsaÂhaan investasi itu. “Itu dÂiÂlakukan secara bersama-sama,†ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Umar Zen mendapatkan status tahanan kota. Jaksa berdalih, perubahan status penahanan dilatari alasan kemanusiaan. Keputusan meÂmÂberi status tahanan kota itu, berÂbeÂda dengan keputusan polisi yang sebelumnya menahan terÂsangÂka pembobol dana perusaÂhaan asuransi di bawah bendera BUMN ini.
Rikwanto menyatakan, keweÂnaÂngan memberikan status tahaÂnan kota itu ada di tangan jaksa. Soalnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka itu ke Kejati DKI. KeÂpala Pusat Penerangan Hukum KeÂjaksaan Agung Adi ToegaÂrisÂman beralasan, bos PT Tranka KaÂbel itu sakit.
Dalam kasus pembobolan dana Askrindo, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat ResÂkrimsus Polda Metro Jaya mÂeÂneÂtapÂkan tujuh tersangka.
REKA ULANG
Mulai Terendus Tahun 2008
Kisruh pengelolaan dana inÂvestasi ini, berawal saat PT AsÂkrindo diketahui melakukan peÂnempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obÂligasi dan reksadana.
Padahal, jenis-jenis investasi teÂrÂsebut terÂlarang dilakukan AsÂkrindo. InÂvesÂtasi melalui KPD diÂlakukan AsÂkrindo sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. KeÂdua praktik inÂvestasi itu terÂideÂnÂtifikasi pada 2008.
Askrindo juga diketahui meÂmiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laÂpoÂran keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal dan LemÂbaga Keuangan (Bapepam LK) pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam LK, penempatan invesÂtasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusaÂhaÂan. Yakni, PT HarÂvesÂtinÂdo Asset MÂÂaÂnagement, PT JaÂkarta InvestÂment, PT Reliance Asset ManaÂgeÂment, PT Batavia Prosperindo FiÂnancial Services dan PT Jakarta SeÂcurities. Total dana yang diÂinÂvesÂtasikan sekitar Rp 439 miliar.
Kombes Baharudin Djafar, saat masih menjabat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya meÂnyaÂtakan, saksi kasus ini antara lain dari Badan Pengawasan KeÂuaÂngan dan Pembangunan (BPKP), Bapepam LK. Ada pula ahli pidaÂna, ahli tindak pidana pencucian uang dan ahli investasi.
Polda Metro juga memblokir 24 rekening. Rekening-rekening tersebut adalah rekening milik para tersangka yang diduga diÂpakai untuk mengalihkan dana dari Askrindo. Di sisi lain, PT AsÂkrindo berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi itu secara bertahap. Perusahaan asuÂransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan.
Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT AsÂkrindo, Widya Kuntarto meÂnyaÂtaÂkan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar samÂpai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisaÂnya hingga 2016.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pihaknya telah bekerja sama deÂngan kepolisian, Badan PengaÂwas Pasar Modal dan Lembaga KeÂÂuangan (Bapepam LK) serta lemÂbaga terkait untuk menunÂtasÂkan kasus ini. Askrindo juga mengÂÂhentikan perjanjian dengan lima perusahaan manajer investasi.
Ke depan, Askrindo akan meÂngembangkan bisnis dan tetap meÂlaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk leÂbih selektif menutup risiko mauÂpun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk meÂningkatkan analisis dan profil bisnis,†ucapnya.
Pelaku Manfaatkan Lemahnya Pengawasan
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti GarÂnasih berharap, perkara pembobolan dana PT Askrindo dapat tuntas di pengadilan. PiÂhak-pihak lain yang terlibat pun dapat terlihat dalam perÂsiÂdaÂngan tersangka yang belum diÂgiring ke pengadilan. Soalnya, dana perusahaan di bawah benÂdera BUMN yang dibobol itu sangat besar, yakni Rp 439 miliar.
Pengajar Universitas Trisakti ini mengingatkan, di pengadilan sangat terbuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. “Proses persidangan yang terbuka akan menunjukan hubungan dan peran para teÂrÂsangÂka pada perkara ini,†ujarnya.
Tapi, Yenti mengakui, kasus AsÂkrindo masuk kategori perÂkara yang pelik. Karenanya, niÂlai dia, logis apabila pengusutan perkara ini memakan waktu yang panjang. “Perlu kecerÂmaÂtan dan ketelitian penyidik daÂlam mempelajari perÂkeÂmÂbaÂngan kasus ini,†katanya.
Dia menilai, kasus ini cukup beÂrat karena substansinya terÂjadi dalam tenggat waktu yang panjang dan terjalin sangat rapi. Para pelaku, menurutnya, saÂngat piawai memanfaatkan leÂmahnya regulasi dan pengaÂwaÂsan. “Lemahnya sistem inilah yang tengah diperbaiki, agar preseden sejenis lebih cepat teridentifikasi.â€
Yenti menambahkan, para pelaku kasus ini juga dapat diÂjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). PengÂgunaan pasal TPPU, otomatis memberi peluang bagi penegak hukum menyeret tersangka lain. “Siapa pun yang teridentifikasi melaksanakan transaksi keÂuangan dengan tersangka bisa dimintai keterangan,†ucapnya.
Ia berharap, penegak hukum mau memproses perkara TPPU secara optimal. Karena optiÂmaÂlisasi penggunaan pasal TPPU mampu memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.
Sangat Terbuka Ada Tersangka Baru
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa meminta, boÂlak-baliknya berkas perkara seÂjumlah tersangka kasus AsÂkrinÂdo di kepolisian dan keÂjakÂsaan bisa segera diakhiri.
Untuk kepastian hukum, dia berÂharap, berkas perkara kaÂsus ini bisa segera dilimÂpahÂkan ke peÂngadilan. “Setiap berÂkas perÂkaÂra idealnya segera masuk ke persidangan. ApaÂlagi kasus AsÂkrindo ini kasus besar,†katanya.
Menurut anggota DPR dari Partai Gerindra ini, kemungÂkiÂnan kasus tersebut melilit pihak lain sangat terbuka. Karena itu, persidangan kasus ini henÂdakÂnya tidak ditunda-tunda.
“Kenapa sidang dua terÂdakÂwa dari Askrindo bisa segera diÂgelar. Sementara, tersangka lainÂnya belum?†tandasnya.
Dugaan keterlibatan elit lain dalam perkara pembobolan dana Rp 439 miliar ini, lanjutÂnya, harus bisa diungkap. LanÂtaÂran itu, kepolisian dan keÂjakÂsaan tak boleh setengah-seÂteÂngah dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Jika perlu, kepolisian dan keÂjaksaan berani mengambiil teÂroÂbosan. “Contohnya, meminta pertanggungjawaban pihak yang selama ini membuat keÂbiÂjakan serta mengawasi lemÂbaga keuangan,†tandasnya.
Dengan kata lain, menuÂrutÂnya, penegak hukum tak boleh menghentikan penyidikan samÂpai di sini. “Perkara ini belum seÂlesai. Masih banyak yang beÂlum terungkap,†tegasnya.
Selain pola kejahatan yang terstruktur, pelaku berasal dari kelompok intelek. Indikasi terÂsebut, hendaknya bisa ditinÂdakÂlanjuti dengan langkah hukum yang tepat. Desmon mengiÂngatÂkan, peÂnegak hukum tidak boleh kalah dalam menangani kasus ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52