Siti Fadilah
Siti Fadilah
RMOL. Kurang lengkapnya berkas kasus pengadaan alat kesehatan dengan tersangka Siti Fadilah Supari jadi PR kepolisian. Hingga Jumat petang, kepolisian belum mengagendakan pemeriksaan bekas Menteri Kesehatan tersebut.
Kepolisian hingga akhir peÂkan lalu belum menanggapi seÂcara rinci pemulangan berkas perÂkara Siti dari kejaksaan. KaÂbaÂreskrim Polri Komjen SuÂtarÂman yang dikonfirmasi tentang peÂngembalian berkas perkara kaÂsus ini pun tak mau berkomentar. DeÂmiÂkian halnya Direktur III TipÂikor Bareskrim Brigjen Noer Ali. Dia tak menjelaskan apa saja peÂtunjuk jaksa yang perlu diÂlengÂkapi kepolisian.
Sumber Rakyat Merdeka di lingkungan Bareskrim Polri meÂnginformasikan, kejaksaan meÂminta kepolisian melengkapi subsÂtansi perkara. Maksudnya, penetapan status tersangka Siti Fadilah masih perlu dilengkapi dengan keterangan yang berÂsangÂkutan. “Keterangan Siti Fadilah dianggap masih sangat minim. Belum menyentuh substansi perÂsoalan,†katanya.
Menurutnya, jaksa menyoal penetapan status tersangka bekas Menkes yang lebih dominan diÂlandasi keterangan terdakwa lain kasus ini. Para terdakwa itu, dua diantaranya adalah bekas anak buah Siti Fadilah di Kementerian Kesehatan yakni, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alkes 2005 Hasnawaty. SedangÂkan dua terdakwa lainnya, adalah bekas Direktur Pemasaran PT InÂdofarma M Naguib, dan DiÂrektur PT MM MS.
Sumber ini mengaku, para terdakwa menyebut peranan Siti. Mereka mengatakan, tak dimintai pendapat apa-apa soal meÂkaÂnisÂme tender proyek pengadaan alÂkes bencana luar biasa 2005.
PaÂdaÂhal pada kenyataannya, dikeÂtahui bahwa PT Indofarma diÂtunÂjuk tersangka menjadi rekanan Kemenkes dalam proyek Rp 15,5 miliar ini. Akibat meÂkanisme peÂnunÂjukan langsung tersebut, negaÂra diprediksi rugi Rp 6,1 miliar.
Dia menyimpulkan, jaksa meÂminta kepolisian tidak serta-merÂta mencomot pengakuan para terÂsangka yang diberkas dalam beÂrita acara masing-masing.
Karena itu, pada bagian petunÂjuk lainnya, jaksa meminta peÂnyidik keÂpoÂlisiÂan melengkapi keÂterangan terÂsangka dengan bukti-bukti berÂuÂpa dokumen dan seÂjeÂnisnya. “KeÂterangan para terÂÂsangÂka itu seÂbeÂnarnya sudah bisa dijadikan seÂbaÂgai alat bukÂti,†katanya.
Namun, lanjutnya, kepolisian tidak keberatan jika jaksa menilai berkas perkara masih kurang lengÂkap. “Kami akan menggali dan mengumpulkan fakta tambahan,†ucapnya. Usaha melengkapi berÂkas perkara, bisa dilaksanakan deÂngan menindaklanjuti temuan daÂlam persidangan. Selain itu, keÂpolisian juga berencana meÂmeÂriksa Siti Fadilah Supari.
Akan tetapi, dia mengaku belum bisa memastikan kapan Siti akan kembali dipanggil dan diÂperiksa. Kuasa hukum Siti, YusÂril Ihza Mahendra memasÂtiÂkan, kliennya siap menjalani semua ketentuan hukum yang ada. Kalau memang harus dipeÂriksa, pihaknya akan memberi kesaksian pada penyidik.
Sebelumnya, Yusril mendÂaÂtaÂngi Bareskrim Mabes Polri, JaÂkarÂta, pada Rabu (9/5). KeÂdaÂtaÂngannya untuk mengecek sejauh mana kasus Siti ditangani. SoalÂnya, menurut Yusril, sejak dijaÂdiÂkan tersangka beberapa waktu lalu, Siti belum pernah diperiksa penyidik Mabes Polri.
“Untuk mendapatkan inforÂmasi sekaligus klarifikasi tentang status pemeriksaan Bu Siti FaÂdiÂlah karena sejak dinyatakan seÂbaÂgai tersangka sampai hari ini beliau belum pernah diperiksa sebagai tersangka,†ujarnya.
Menurut Yusril, penunjukan langsung tidak sepenuhnya bisa dipidana. Alasannya, selain telah diizinkan Presiden melalui PerÂpres, pengadaan alkes untuk Kuta Cane, Nangroe Aceh DaÂrusÂsaÂlam, merupakan permintaan dari bawahan Siti, yaitu Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK). Pengadaan ini juga telah melalui telaah oleh Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. KÂeduanya, kata dia, telah memÂboÂlehkan penunjukan langsung karena kondisi darurat.
REKA ULANG
Penyidikan Itu Belum Lengkap
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Adi ToeÂgarisman menyampaikan, berkas perkara pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa dengan tersangka bekas Menkes Siti FaÂdilah Supari, diÂkemÂbalikan jaksa ke penyidik Mabes Polri.
“Kaitan dengan perkara terÂsangka SFS, berkas perkara itu suÂdah masuk tahap satu pada tanggal 26 April 2012. Lalu, dilaÂkuÂkan penelitian oleh jaksa atau P-16. Nah, dari hasil penelitian jakÂsa, ternyata berkas masih beÂlum lengkap, ada kekurangan forÂmilnya dan materilnya,†ujar Adi Toegarisman, Jumat lalu (18/5).
Karena masih belum lengkap, lanjut dia, maka jaksa menerÂbitÂkan P18 pada 1 Mei yang diÂtuÂjuÂkan ke penyidik Mabes Polri agar segera dilengkapi kekurangan forÂmil dan materilnya. “PeÂnyiÂdiÂkan yang dilakukan Mabes Polri belum lengkap. Kemudian diÂkeÂluarÂkan P19 pada 8 Mei, terkait petunjuk kelengkapan berkasnya. Berkasnya kini sudah dikÂemÂbaÂliÂkan ke penyidik Mabes, dengan memberikan petunjuk soal keÂlengkapan syarat formil maupun materil itu,†urainya.
Pihak Kejaksaan Agung belum bisa melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan sebelum keÂlengÂkapannya beres. “BerÂdaÂsarÂkan undang undang, batas meÂlengÂkapi syarat formil dan materil itu 14 hari. Jadi, penyidik harus meÂlengkapinya,†ucap Adi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat PemberiÂtaÂhuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Siti Fadilah Supari. SPDP dengan Nomor SPDP/09/III/2012/Tipikor, perihal pemberitahuan dimulaiÂnya penyidikan, ditandatangani oleh Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Nur Ali.
Dalam SPDP, pengadaan alat kesehatan dengan metode pÂeÂnunÂjuÂkan langsung itu dilaksanakan oleh Kepala Pusat PenangÂguÂlaÂngan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005, sebesar Rp 15,5 miliar. NeÂgara diduga mengalami kerugian seÂbesar Rp 6,14 miliar.
Siti yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, disangka melanggar PaÂsal 2 dan 3 Undang Undang NoÂmor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 KUHP.
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar optimistis, polisi mampu memenuhi permintaan jaksa. “Kami berusaha optimal meÂmenuhi petunjuk jaksa,†kaÂtaÂnya. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengÂisyaÂratkan penyidik masih meÂngumpulkan data dan keterangan lain untuk memperkuat peÂneÂtaÂpan status Siti.
Semestinya Malu Jika Tak Mampu
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menilai, belum lengkapnya perkara terÂsangka bekas Menkes Siti FadiÂlah Supari menandakan bahwa keÂpolisian kurang optimal meÂnyusun memori perkara. Untuk itu, diperlukan kecermatan leÂbih dalam untuk melengkapi keÂkurangan yang ada.
Dia juga meminta, kurang lengÂkapnya berkas perkara henÂdaknya tak dijadikan alaÂsan untuk mengulur waktu perÂsiÂdaÂngan kasus ini. MeÂnuÂÂrutÂnya, moÂmentum pengeÂmbalian berÂkas perkara oleh kejaksaan haÂrus bisa dimanÂfaatkan sebaik-baiknya. “KeÂpolÂisian tidak boÂleh berlama-lama melengÂkapi berkas perÂkara yang kuÂrang,†katanya.
Kurang lengkapnya berkas perkara, lanjutnya, membuka ruang bagi kepolisian untuk mengevaluasi langkah yang diÂambil. Jika masih ada keÂkuÂraÂngan alat bukti maupun keÂteÂraÂngan saksi, penyidik hendaknya cepat memproses hal tersebut. “Panggil saksi-saksi dan perikÂsa secara transparan.â€
Dia menilai, pengusutan kaÂsus korupsi di Kemenkes oleh kepolisian menunjukkan itikad baik korps baju coklat itu. SaÂngat disayangkan apabila niat baik ini tak diikuti keseriusan meÂnuntaskan perkara tersebut.
Sudding juga berharap, peÂmuÂlangan berkas perkara ke keÂpolisian hendaknya dilakukan jaksa dengan pertimbangan huÂkum yang matang. Jangan samÂpai, pengembalian berkas perÂkara dengan alasan kurang lengÂkap ini, dilakukan karena adaÂnya tekanan dari pihak tertentu.
Dia mengingatkan, kasus ini maÂsuk kategori berat. Selain kaÂrena nilai korupsinya yang luÂmaÂyan besar, kasus ini meÂnyangÂkut ketokohan tersangka. “Jadi, keÂmungkinan adanya berbagai keÂpentingan di sini sangat banyak.â€
Namun di balik semua keÂmungÂkinan tersebut, dia meÂyaÂkini bahwa kepolisian dan keÂjakÂsaan bakal mampu meÂnyeÂleÂsaikan kasus ini. Apalagi, perÂkara korupsi di Kemenkes juga ada yang ditangani KPK. Jika tidak mampu menunÂtasÂkanÂnya, kepolisian dan kejaksaan sÂeÂmestinya malu.
Berakibat Pada Lemahnya Dakwaan
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Bekas anggota Dewan PerÂwaÂkilan Daerah (DPD) MarÂwan Batubara meminta kepoÂliÂsian segera melengkapi petunÂjuk jaksa. Soalnya, kelengÂkaÂpan berkas perkara akan menÂjadi modal besar dalam memÂbawa perkara korupsi ini masuk ke ranah pengadilan.
“Jangan sampai pula dakÂwaan yang disusun jaksa nanÂtinya lemah. Mudah dipatahkan tersangka begitu masuk tahapan persidangan,†ujarnya.
Tidak kuatnya argumen jaksa tentunya akan mempengaruhi pertimbangan hakim saat meÂmutus perkara. Lantaran itu, kataÂnya, masyarakat tidak perlu apatis menanggapi pengemÂbaÂlian berkas tersangka ke keÂpoÂlisian. Apalagi, lengkapnya berÂkas perkara kerap memÂbutuhÂkan proses yang panjang. Yang paÂling penting, proses meÂlengÂkapi berkas tersebut tidak meÂnyalahi aturan perundangan.
“Ada tenggat waktu yang harus dipenuhi kepolisian dan kejaksaan dalam menyusun berÂkas perkara. Ketentuan tenggat waktu inilah yang harus diÂpeÂnuhi,†ucapnya.
Ketidakmampuan kepolisian dan kejaksaan menepati tenggat waktu akan mempengaruhi poÂsisi tersangka. Apabila keÂpoÂliÂsian dan kejaksaan tak mampu melengkapi berkas perkara sesuai waktu yang ada, terÂsangÂka harus dibebaskan.
Itu sama artinya, penetapan status terÂsangÂka pada bekas Menkes ini tidak diikuti dasar atau bukti yang kuat. Kalau poÂlisi tak mampu memenuhi keÂkurangan yang diminta jaksa, dia khawatir hal ini menjadi preÂseden buruk.
“Nasib berkas perkara akan menjadi tak jelas. Bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan dan sebaliknya,†kata Koordinator LSM Komite Penyelamat KeÂkaÂyaan Negara (KPKN) ini.
Nah, lanjutnya, apabila berÂkas perkara terus bolak-balik, momen ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk meminta agar kasusnya dihentikan. “TerÂsangÂka bisa minta agar kasusnya di SP3.†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52