Yulianis
Yulianis
RMOL. Kepolisian mengevaluasi laporan kasus pemalsuan tandatangan yang membuat Yulianis “sempat†berstatus tersangka. Tapi, polisi tidak mau buru-buru memeriksa bekas anak buah Nazaruddin itu.
Soalnya, Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengakui, pengusutan skandal korupsi Wisma Atlet di KPK jauh lebih penting dibanÂdingkan kasus pemalsuan tanÂdaÂtangan dan dokumen yang meÂnyeÂret nama Yulianis itu.
Karenanya, pemeriksaan bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (GP) dalam kasus yang diÂlaporkan Gerhana Sianipar, DiÂrektur Utama PT Utama Exartech Technology (UET) itu, meÂnungÂgu tuntasnya proses di KPK. “KaÂsus korupsi yang ditangani KPK diÂdahulukan,†katanya.
Pada kasus Wisma Atlet yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Yulianis adalah saksi kunci. Lantaran keselamatannya terancam, Yulinis dilindungi LemÂbaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menjawab pertanyaan tentang pengusutan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen pemÂbelian saham Garuda, Rikwanto menyatakan, polisi kini meÂnÂjadÂwal ulang pemeriksaan Yulianis. Rencana pemeriksaan dilanÂjutÂkan setelah KPK selesai meÂngoÂrek kesaksian Yulianis dalam kaÂsus Wisma Atlet.
Meski belum bisa memÂpreÂdikÂsi, kapan pemeriksaan dilakukan, Polda telah mengevaluasi poÂleÂmik status Yulianis. Menurut RikÂwanto, kesalahan redakÂsioÂnal terjadi sejak petugas Sentra PelaÂyaÂnan Kepolisian (SPK) meneÂrima laporan Gerhana. Dalam suÂrat laporan, status Yulianis yang seÂmestinya terlapor, tertulis tersangka.
Status ini pun berlanjut tatkala penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, Yulianis sebaÂgai terlapor sama sekali belum perÂnah dimintai keterangan. Tapi, menurutnya, hasil evaluasi kepoÂlisian menyebutkan, tidak ada piÂhak yang dikategorikan bersalah.
Lalu, menjawab pertanyaan mengenai pengusutan kasus ini, dia menginformasikan, “Sudah 10 saksi dimintai keterangan. YuÂlianis belum pernah diperiksa.â€
Saksi-saksi yang dimaksud antara lain berasal dari PT UET, GP, Garuda dan perusahaan piaÂlang. Saat ditanya, apa hasil peÂmeÂriksaan saksi-saksi mengÂinÂdiÂkaÂsikan keterlibatan terlapor, dia tak mau menjelaskan hal itu.
Menurutnya, apapun bentuk keÂÂsalahan terlapor harus diÂklaÂriÂfikasi lebih dulu pada yang berÂsangkutan. Penyidik baru bisa meÂÂnentukan Yulianis layak berÂstatus tersangka setelah rangÂkaian pemeriksaan tuntas.
Berkaitan dengan tindaklanjut perkara dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus, Rikwanto belum bisa menjelaskan bahwa kasus pembelian saham Garuda berhuÂbungan dengan persoalan koÂrupÂsi. Dia memastikan, dugaan kasus pemalsuan tandatangan oleh Yulianis pada pembelian saham Garuda masih ditelusuri penyidik Krimsus Polda.
Sebelumnya beredar informasi, tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham GaÂruda. Yakni, pada surat pemeÂsaÂnan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saÂham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Dokumen yang diduga dipalsukan, samÂbungÂnya, sudah dikantongi keÂpolisian.
REKA ULANG
Polda Tetapkan Tersangka, Mabes Polri Membantahnya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto meÂnerangkan, polemik tentang status Yulianis diawali laporan anak buah M Nazaruddin, GerÂhana Sianipar. Dalam laporan tanggal 10 Oktober 2011, YulÂiaÂnis diduga memalsuÂkan tanda tangan pelapor.
Sebelumnya, penetapan status tersangka dilakukan pada 10 NoÂvember 2011. Penyidik DitÂreÂsÂkriÂmum Polda Metro Jaya yang teÂlah memeriksa pelapor, saksi dan dokumen mengirim surat perinÂtah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimum.
SPDP yang disampaikan ke kejaksaan itu ditandatangani Kasat Hardabangtah Polda Metro Jaya AKBP Aswin Sipayung. DaÂlam surat itu tertulis, status YuÂliaÂnis tersangka kasus pemalsuan tanÂda tangan pembelian saham GaÂruda oleh PT Utama Exartech Technology Utama. Tanda taÂngan itu tertera di surat peÂmeÂsaÂnan saÂham Garuda dan surat kuaÂsa pemÂbukaan rekening saham di peÂruÂsaÂhaan pialang PT Mandiri Sekuritas.
“Sampai saat ini kami masih mencari apa motivasi pemalsuan tandatangan tersebut,†katanya. Yang jelas, tandatangan itu memÂbuat anak perusahaan PerÂmai Grup ini menguasai saham GaruÂda sebesar Rp 300 miliar lebih.
Rikwanto mengaku, penguÂsuÂtan kasus ini tak ditujukan untuk menjegal langkah KPK yang gencar mengusut perkara NazaÂruddin. Menurutnya, sama sekali tidak ada motivasi kepolisian membela kepentingan NaÂzaÂrudÂdin. “Kami bertindak sesuai proÂseÂdur hukum,†alasannya.
Tapi, Mabes Polri kemudian meÂnepis penetapan status terÂsangka Yulianis. Kepala Divisi HuÂmas Polri Irjen Saud Usman Nasution memastikan, Yulianis masih berstatus saksi. “Diperiksa saja dia belum pernah. Jadi, staÂtusnya di kasus tandatangan palsu masih saksi,†tegasnya.
Selain berstatus saksi kasus Wisma Atlet, Yulianis juga diÂperiksa sebagai saksi kasus koÂrupsi di Universitas Negeri JaÂkarÂta (UNJ), Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung memeriksa Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan Yulianis di Gedung KPK, JaÂkarta, Rabu (9/5). “Tim penyidik KeÂjaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di Gedung KPK,†kata Asisten InÂtelijen Kejati Banten Dicky RachÂmat Raharjo, Kamis (10/5).
Dicky mengatakan, Rosa dan Yulianis diperiksa dalam kasus duÂgaan korupsi pengadaan peÂralaÂtan laboratorium Untirta. DaÂnanya bersumber dari APBNP TaÂhun Anggaran 2010, yaitu seÂbesar Rp 49 miliar.
Rosa diperiksa dalam kapaÂsitÂasnya sebagai bekas Direktur MarÂÂketing PT Anugerah NusanÂtara dan Yulianis diperiksa sebaÂgai bekas Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, anak peÂrusaÂhaan PerÂmai Group milik NaÂzaruddin. PeÂmeÂriksaan dilaÂkuÂkan empat jaksa Yang dipimpin Pantono RonoÂwiÂjoÂyo.
Pernah Dialami Susno Duadji
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan KPK agar tak terpengaruh poÂlemik, apakah Yulianis berÂstaÂtus saksi atau tersangka di Polda Metro Jaya.
KPK, menurutnya, mesti teÂtap fokus menyelesaikan kaÂsus Wisma Atlet, sekaligus memÂberikan perlindungan makÂsimal kepada saksi kunci YuÂlianis. “Saat ini Yulianis memegang peÂran ganda. Sebagai saksi kunÂci di KPK, sekaligus berÂkaÂpaÂsiÂtas sebagai terlapor di keÂpoÂliÂsiÂan dan saksi di Kejagung. Itu tak mudah,†katanya.
Karenanya, diperlukan keÂteÂgaÂran Âdan kesiapan mental yang sangat prima. Dia berpendapat, posisi sulit seperti ini tidak bisa dihindari. Sebagai saksi kunci, Yulianis mungkin juga menjadi tersangka kasus tersebut atau kasus lainnya.
Jadi, langkah kepolisian yang belakangan mengusut dugaan keterlibatan Yulianis dalam kaÂsus pemalsuan tandatangan buÂkan hal mengherankan. Dia menÂÂcontohkan, kasus serupa juga pernah dialami Komjen Susno Duadji. “Sebagai saksi, dia juga menjadi tersangka,†katanya.
Yang paling pokok di sini, adalah bagaimana Polri, KPK dan Kejagung sama-sama berÂkomitmen menyelesaikan tugas masing-masing. Jika KPK tetap menempatkan posisi Yulianis sebagai saksi kunci kasus WisÂma Atlet, hal itu bisa dilanÂjutÂkan. Tinggal nantinya, bagaiÂmana KPK berkoordinasi deÂngan lembaga penegak hukum lainnya. “Itu menyangkut tekÂnis yang mudah diselesaikan. Saya rasa tidak perlu diriÂbutÂkan,†tuturnya.
Yang paling penting, jangan sampai polemik penetapan staÂtus saksi kunci ini, mengÂhambat pengusutan kasus Nazaruddin. Soalnya, mandeknya persoalan ini justru memicu ketiÂdakÂperÂcayaan masyarakat pada insÂtiÂtusi penegak hukum.
KPK Tak Perlu Terpengaruh Gonjang-ganjing
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengingatkan KPK agar tidak terpengaruh gonjang-ganjing penetapan staÂtus tersangka Yulianis. Apalagi, status tersangka itu kini telah dianulir Mabes Polri.
Yang juga penting, pengaÂwaÂsan pada kepolisian yang meÂnangani kasus pemalsuan tanda tangan perlu ditingkatkan. “MaÂsyarakat harus sama-sama amÂbil bagian mengawasi kinerja kepolisian,†katanya. Hal ini penting, mengingat penguÂmuÂman penetapan status tersangka pada Yulianis yang terkesan diulur-ulur.
Dia mempertanyakan, kenaÂpa status tersangka yang sudah ditetapkan jauh-jauh hari, baru belakangan ini diungkapkan. Bahkan, akhirnya dibantah keÂpoÂlisian sendiri. Apakah keÂpoÂlisian takut mengganggu peÂnyiÂdikan KPK, atau justru meÂnungÂgu waktu yang dianggap aman?
Menurutnya, pertanyaan terÂsebut menjadi penting untuk diÂjawab kepolisian. Pasalnya, heÂboh penetapan status tersangka pada Yulianis, mau tak mau membawa pengaruh terhadap peÂnyidikan KPK.
“Lepas dari perÂsoalan hukum, secara psiÂkologis, saksi kunci yang keamanannya sudah terÂancam itu akan merasa diÂpoÂjokÂkan,†ucapnya.
Lebih parah lagi, kemungÂkinan ketakutan Yulianis memÂberi kesaksian pun menjadi semakin terbuka lebar. “Itu hal logis,†katanya. Untuk itu, dia berharap kepolisian segera meÂngambil tindakan konkret. MakÂÂsudnya, polisi segera meÂngoÂrek keterangan Yulianis. Atau paÂling tidak, kepolisian segera membeberkan secara utuh.
“Jangan dicicil, sepotong-seÂpotong. Yang akhirnya, memÂbuat bingung dan menimbulkan kecurigaan masyarakat,†tanÂdasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52