Berita

Direktorat Jenderal Pajak

X-Files

Dua Tersangka Sisinfo Pajak Segera Digiring Ke Pengadilan

Tiga Tersangka Lain Masih Proses Penyidikan
SABTU, 12 MEI 2012 | 11:51 WIB

RMOL. Berkas dua tersangka kasus korupsi pengadaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  

Artinya, dua tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Ko­mitmen Pulung Sukarno segera disidang.

Dua tersangka itu se­ge­ra men­jadi terdakwa kasus pe­nga­daan sistem informasi (sisinfo) Ditjen Pajak tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. Anggaran proyek ini se­kitar Rp 43 miliar.

Berkas dua tersangka itu di­nya­takan lengkap (P21) pada Senin, 2 April lalu. “Penyerahan tahap dua untuk tersangka Bahar dan Pu­lung Sukarno tanggal 3 April. Nah, pada Selasa 8 Mei lalu, per­karanya sudah dilimpahkan Ke­jak­saan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toegarisman, kemarin.

Jaksa Kuntadi dkk yang me­na­nga­ni berkas dua tersangka itu, lanjut Adi, mendakwa dengan dak­waan primer dan subsidair. Dak­waan primernya, Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Un­dang Undang Tindak Pidana Ko­rupsi. Dakwaan subsidairnya, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Un­dang Tipikor.

Sedangkan tiga tersangka lain­nya, kata Kapuspenkum, masih dalam tahap penyidikan. Yakni, be­kas Sekretaris Ditjen Pajak ber­inisial ASA. Dalam konteks ka­sus ini, ASA menjabat sebagai Kua­sa Pengguna Anggaran pada 2006. Kemudian, Ketua Panitia Lelang RNK. Diketahui, RNK adalah Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim.

Tersangka se­lanjutnya yang masih dalam pe­nyidikan adalah Direktur Uta­ma PT Berca Harda­ya Perkasa, Liem Wendra Haling­kar. PT Berca ada­lah rekanan Ditjen Pajak dalam pro­yek pe­ngadaan sistem in­formasi ini.

Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin masih berjumlah lima orang. Dua diantara lima tersang­ka itu belum ditahan, yakni ASA dan RNK. “Tapi, sudah dicegah un­tuk ke luar negeri,” ujar Adi.

Tersangka Bahar dan Pulung Sukarno ditahan di Rumah Ta­hanan Salemba Cabang Ke­jak­sa­an Agung, Jalan Sultan Ha­sa­nud­din, Jakarta Selatan. Lim Wendra Ha­lingkar ditahan di Rutan Ci­pinang, Jakarta Timur.

Untuk mendalami kasus ini, pe­nyidik pidana khusus Kejak­sa­an Agung masih mengorek ke­te­rangan para saksi. Pada Kamis 10 Mei lalu, mereka memanggil enam saksi untuk diperiksa. Enam saksi itu adalah Abdul Ma­nan, Firman I, Dimas P, Agung B, Harry G dan Mohammad Syifa. “Semuanya PNS Ditjen Pajak. Agung sekarang Kepala KPP Makasar Barat,” ujar Adi.

Penyidik juga mengorek kete­rangan pihak swasta yang m­e­me­nangi tender di Ditjen Pajak se­ba­gai saksi. “Kami masih me­ngem­bangkan penyidikan. Ke­mu­dian, melakukan evaluasi atas pro­ses penyidikan yang telah di­la­kukan,” katanya.

Pada Senin 7 Mei, penyidik me­manggil dan memeriksa lima saksi. Kelimanya adalah Abu B, Aditya A, Bangkit C, Desy T dan Fajar S. Pada Selasa 8 Mei, Ke­jagung memeriksa lima saksi, yakni Imam H, Nugroho A, Ri­zaldi K Ridwan, Rory A dan Vicky M.  Pada Rabu 9 Mei, jaksa memeriksa empat saksi lagi, yakni Cristian Y, Andri P, Hari E dan Awan N.

Sama seperti lima saksi yang diperiksa pada Senin 7 Mei, lima saksi yang diperiksa pada Selasa 8 Mei, mengenakan seragam ke­meja biru. “Baik dari pegawai pa­jak dan dari perusahaan, kami pang­gil dan periksa,” kata Adi.

Sebelumnya, penyidik sudah me­meriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo sebagai saksi pada pertengahan April lalu. Menurut sumber di Gedung Bun­dar Kejaksaan Agung, Murdaya di­periksa terkait penetapan anak buahnya, yakni salah satu Direk­tur di PT Berca Hardaya Perkasa, yaitu Lim Wendra Halingkar se­bagai tersangka.

Namun, Adi enggan men­je­las­kan materi pemeriksaan terha­dap Murdya dengan alasan su­dah me­masuki materi perkara. “Tapi se­cara makro, tentu terkait de­ngan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Dia menambahkan, kejaksaan tidak segan-segan menetapkan tersangka baru, bila memang su­dah menemukan bukti kuat dari ha­sil pengembangan penyidikan. “Kalau memang buktinya kuat, siapa pun akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para saksi yang sudah diperik­sa pun, tidak tertutup ke­mung­ki­nan dipanggil kembali. “Sesuai ke­butuhan penyidik. Kami masih me­ngembangkan penyidikan ke­pada pihak-pihak lain yang di­du­ga memiliki keterkaitan dengan ka­sus ini,” ucapnya.

REKA ULANG

Spesifikasi Teknis Disesuaikan Penawaran

PT Berca Hardaya Perkasa (BHP) adalah pemenang lelang penga­da­an sistem informasi (sisinfo) Ditjen Pajak Kementerian Ke­uangan tahun anggaran 2006. “Tapi, PT Berca menang lelang karena ada perubahan spesifikasi yang disesuaikan dengan pe­na­wa­ran PT Berca itu sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toegarisman.

Dalam proyek beranggaran Rp 43,68 miliar ini, sebagian barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. “Ada pro­ses perubahan spesifikasi teknis. Perubahan itu tidak sesuai prosedur, yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca,” kata Adi.

Lantaran itu, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pe­ngadaan Barang dan Jasa.

Kasus ini bermula dari temuan Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyim­pa­ngan pengadaan sistem informasi perpajakan tersebut. Anggaran pe­ngadaan ini sekitar Rp 43 mi­liar. Dugaan penyimpangannya se­kitar Rp 12 miliar.

Setelah melakukan penggele­da­han di sejumlah lokasi untuk me­ngumpulkan barang bukti se­perti dokumen, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung men­da­tang­kan auditor BPK untuk men­dalami kasus ini.

“Soalnya, me­re­ka yang mene­mukan kejangga­lan itu,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw.

Ditjen Pajak menghormati lang­kah Kejaksaan Agung me­na­ngani kasus ini. “Tidak sedikit pun kami resistance terhadap pro­ses hukum ini. Justru kami du­kung, apalagi kami sedang ber­be­nah,” kata Direktur Penyu­lu­han dan Bimbingan Pelayanan Hu­bungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi.

Menurutnya, Ditjen Pajak tidak menghalang-halangi Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung untuk menggeledah empat lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan data penga­daan sistem informasi Ditjen Pa­jak, beberapa waktu lalu.

Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kantor Pusat Pe­ngolahan data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, se­buah rumah di Jalan Madrasah, Gan­daria, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ter­sebut dilakukan pada 3 No­vem­ber 2011.

Dua rumah itu milik tersangka Ba­har. Menurut Arnold, anak buah­nya pernah meminta doku­men yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan dan penyi­dik­an. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak yang dimintai kete­rangan, tidak mau mem­be­ri­kan­nya. Lantaran itulah, tim yang menangani kasus ini melakukan penggeledahan. Tim kemudian menyita sejumlah dokumen di empat lokasi tersebut.

Terlihat Culun Tidak Bernyali


Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Ja­karta Poltak Agustinus Sinaga menilai, pengusutan kasus ko­ru­psi pengadaan sistem infor­masi (sisinfo) Direktorat Jen­de­ral Pajak masih setengah hati. Soalnya, masih belum menyen­tuh substansi dan para pelaku k­a­kap yang seharusnya ber­tang­gung jawab.

“Ini menunjukkan bahwa hu­kum di Indonesia masih tebang pilih dan masih setengah hati da­lam melakukan pem­be­ran­ta­san korupsi,” tandas Poltak.

Menurut dia, ada sejumlah pi­hak yang semestinya ditelisik, apakah terlibat atau tidak dalam ka­sus ini. “Perlu segera di­ada­kan pemeriksaan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak, bah­kan Kementerian Keuangan. Hal ini merupakan indikasi ke­tidakefektifan renumerasi di Ke­menterian Keuangan. Men­teri Keuangan harus mengatasi masalah ini,” sarannya.

Jika Pemerintah melaku­kan­nya sepenuh hati, lanjut Poltak, pemberantasan korupsi bu­kan­lah hal yang mustahil. “Mi­sal­nya ide pemiskinan koruptor, hingga kini belum dieksekusi untuk menimbulkan efek jera kepada koruptor dan calon ko­ruptor. Masih sebatas wacana,” tegasnya.

Perlu ditegaskan pula, lanjut Poltak, penegak hukum tidak perlu melakukan tindakan rep­resif terhadap masyarakat kecil. “Penegak hukum begitu res­pon­sif dan represif ketika ber­ha­da­pan dengan masyarakat kecil. Berbeda ketika berhadapan de­ngan pelaku tindak pidana yang tergolong kelas kakap, penegak hukum terlihat culun dan tidak punya nyali,” nilainya.

Lantaran itu, Poltak sangat mendukung agar pelaku korupsi kakap diperlakukan secara te­gas. Dia juga mengingatkan Ke­jaksaan Agung agar berani me­netapkan pengusaha kakap se­ba­gai tersangka. “Jangan cuma anak buahnya,” ucap dia.


Tersangkanya Masih Menengah Ke Bawah

Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menghargai Ke­­jaksaan Agung yang telah me­­netapkan lima tersangka ka­sus ini. “Saya memberi apresiasi,” ujarnya. Meski begitu, Dasrul menilai, pengusutan kasus ini belum maksimal dan tidak boleh ber­hen­ti sampai di sini.=

“Karena para tersangka kasus ini masih golongan menengah ke bawah, belum menyentuh pe­ngambil kebijakan dan peja­bat atas,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini, mengingatkan Kejaksaan Agung agar berani mengusut dan mem­proses pejabat-pejabat teras perpajakan serta pe­ngu­sa­ha ka­kap. “Sebab, dalam penga­daan begitu, ada juga ke­we­na­ngan pe­jabat yang lebih tinggi. Nah, itu harus diusut, mesti me­nyen­tuh ke atas,” katanya.

Orang-orang yang berperan penting dalam sebuah kasus, lanjut Dasrul, harus bisa diusut sampai tuntas. Dengan de­mikian, Kejaksaan Agung akan didukung masyarakat. “Hukum sering diibaratkan pisau, tajam ke bawah, tak tajam ke atas. Se­karang, Kejagung harus buk­ti­kan bahwa hukum itu juga ta­jam ke atas,” tuturnya.

Tindakan seperti itu, lanjut Das­­rul, akan memperli­hat­kan ke­­pada masyarakat bah­wa pe­ne­­gakan hukum ber­laku sama un­­tuk semua. “Ada perlakuan sama di de­pan hukum,” ucapnya.

Dasrul juga mengingatkan, semua tersangka kasus ini se­mestinya ditahan. “Tapi dalam ka­sus ini, ada tersangka yang di­tahan, ada yang tidak. Jangan dis­kriminatif,” katanya.

Dia menambahkan, ada se­jumlah alasan untuk melakukan penahanan, antara lain agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. “Kemudian, agar tersangka tidak melarikan diri. Jangan pilih kasih melakukan penahanan,” ucapnya.

Masyarakat, menurut Dasrul, akan curiga karena ada ter­sang­ka yang tidak ditahan, padahal tersangka lainnya ditahan. “Pe­jabat dari tingkat bawah ma­u­pun atas harus diperlakukan sama jika berstatus tersangka. Ini ada yang ditahan, ada yang tidak. Ada apa,” curiganya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya