Berita

Ahmad Yani

Wawancara

WAWANCARA

Ahmad Yani: Saya Punya Senjata Api Untuk Olahraga Menembak

RABU, 09 MEI 2012 | 08:37 WIB

RMOL. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengakui memiliki senjata api. Tapi itu digunakan untuk olahraga menembak.

“Senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau sok-sokan. Itu dibutuhkan untuk olahraga menembak,’’ kata Ahmad Yani ke­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Menurut politisi PPP itu,  me­mi­liki senjata api secara legal ada­lah hak warga negara. Tidak bisa dilarang.

Berikut kutipan seleng­kap­nya; 


Ada yang meminta agar sen­jata api diserahkan ke polisi, tang­gapan Anda?

Biarin saja. Itu haknya mereka untuk berpendapat. Tapi orang itu tidak dapat menghalangi untuk memiliki senjata api. Sebab,  itu diperoleh sesuai syarat dan prosedur.


Anda tidak mau mengem­bali­­kan ke polisi?

Saya menghormati yang mem­beri saran. Tapi masa memiliki senpi sesuai ketentuan perunda­ngan mau dipaksa untuk me­ngem­balikan. Apalagi senjata api itu digunakan untuk olahraga menembak.


Tapi anggota DPR dianggap tidak layak memiliki senjata api?

Itu pendapat mereka. Silakan berpendapat. Yang penting  apa­kah senjata api itu didapatkan secara legal atau tidak legal.

Sebab, senjata api itu ada yang digunakan untuk olehraga me­nembak. Bahkan ada yang mem­punyai senjata api jauh sebelum menjadi anggota DPR.


Kenapa anggota DPR me­mer­lu­­kan senpi?

Mungkin ada anggota DPR yang sangat membutuhkan ka­rena dapil (daerah pemilihan­nya)-nya jauh. Dapilnya agak rawan, itu kan untuk perlin­du­ngan juga.


Pimpinan DPR menilai ang­gota DPR tidak memerlukan senjata, tanggapannya?

Mereka kan enak karena sudah ada pengawalan yang sudah me­megang senjata. Tidak perlu lagi memegang senjata.

 

Sebagai wakil rakyat bukan­kah harus memberikan contoh untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan?

Itu bukan masalah contoh. Con­toh itu bukan dengan menye­rahkan senjata. Tapi bagaimana berbuat banyak untuk kepenti­ngan rakyat. Karena perbuatan menggunakan senjata api secara legal bukan kegiatan yang salah.

Keliru kalau seolah-olah yang menggunakan senjata api di­anggap perbuatan terlarang dan tercela. Itu kan salah, cara pan­dang itu yang keliru.

Yang paling penting itu bagi anggota DPR, bagaimana mem­perjuangkan kepentingan-ke­pentingan rakyat.


Dengan memiliki senjata api, bukankah ini sok-sokan seperti koboi?

Nggak ada yang punya senjata menjadi sok-sokan. Siapa yang bilang sok-sokan, kan nggak ada anggota DPR yang tertangkap sok-sokan seperti itu. Itu ke­sim­pulan yang keliru.


Bukankah ada yang  bersikap sok-sokan dengan senjata yang dimilikinya?

Ini jangan dicampuradukkan. Jangan mencampuradukan kasus kriminalitas dengan senjata api yang memiliki izin.

Kalau ada orang yang punya senjata api legal tetapi digunakan secara sewenang-wenang, itu bisa izinnya dicabut. Kalau ada tindakan pidana, ya diusut.


Pimpinan DPR menilai ang­gota DPR tidak memerlukan senjata, tanggapannya?

Mereka kan enak karena sudah ada pengawalan yang sudah me­megang senjata. Tidak perlu lagi memegang senjata.

 

Sebagai wakil rakyat bukan­kah harus memberikan contoh untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan?

Itu bukan masalah contoh. Con­toh itu bukan dengan menye­rahkan senjata. Tapi bagaimana berbuat banyak untuk kepenti­ngan rakyat. Karena perbuatan menggunakan senjata api secara legal bukan kegiatan yang salah.

Keliru kalau seolah-olah yang menggunakan senjata api di­anggap perbuatan terlarang dan tercela. Itu kan salah, cara pan­dang itu yang keliru.

Yang paling penting itu bagi anggota DPR, bagaimana mem­perjuangkan kepentingan-ke­pentingan rakyat.


Dengan memiliki senjata api, bukankah ini sok-sokan seperti koboi?

Nggak ada yang punya senjata menjadi sok-sokan. Siapa yang bilang sok-sokan, kan nggak ada anggota DPR yang tertangkap sok-sokan seperti itu. Itu ke­sim­pulan yang keliru.


Bukankah ada yang  bersikap sok-sokan dengan senjata yang dimilikinya?

Ini jangan dicampuradukkan. Jangan mencampuradukan kasus kriminalitas dengan senjata api yang memiliki izin.

Kalau ada orang yang punya senjata api legal tetapi digunakan secara sewenang-wenang, itu bisa izinnya dicabut. Kalau ada tindakan pidana, ya diusut.


Apa tidak khawatir disalah­gunakan?

Anggota DPR kan tidak mung­kin menyalahgunakan. Senjata itu digunakan untuk memper­ta­han­kan diri atau untuk olahraga.

Coba kasih bukti satu saja bahwa anggota DPR menyalah­gunakan. Kalau nggak ada, ja­ngan dianggap menyalahgunakan dong.

Masa kita olahraga nggak bo­leh. Kan nggak bisa olahraga me­nembak dengan senjata air.


Apa perlu dilakukan eva­luasi?

Memang setiap enam bulan se­kali dilakukan evaluasi. Ke­mu­dian dilakukan  seleksi yang ketat.

Sebenarnya lebih berbahaya itu adalah senjata api yang dimiliki secara tidak legal. Itu yang harus ditertibkan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya