Berita

muhaimin iskandar/ist

Menakertrans Minta Pembahasan RPP Tembakau Ditunda

SENIN, 07 MEI 2012 | 09:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ditunda pengesahannya.

Ketua Umum PKB ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penundaan pengesahan RPP dapat terealisasi. Ia beralasan, RPP jangan dulu disahkan karena harus ada jaminan perlindungan bagi industri tembakau akan sejahtera meski ada sejumlah batasan bagi industri kretek untuk memasarkan produknya.

Muhaimin menerangkan, terdapat 30 juta orang yang bergantung hidupnya dari industri kretek ini. Meskipun dia memandang RPP Tembakau ini ada kaitannya dengan kesehatan masyarakat, namun kesejahteraan para buruh dan petani kretek juga harus terselamatkan.

"Saya akan membela kepentingan para pengusaha dan petani tembakau ditanah air," kata Muhaimin pada Pertemuan dengan Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) di Pamekasan, Madura kemarin (6/5) seperti disampaikan bagian Humas dan Informasi Kemenakertras.

Ia mengaku sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hal ini. Dalam pertemuan ini, ujarnya, jika RPP Tembakau disahkan memang ada uang negara yang terpangkas, namun dampak yang mengkhawatirkan ialah pertumbuhan ritel dan konsumsi juga akan menurun secara signifikan.

Pada kesempatan itu, Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi juga memberikan sejumlah bantuan sebagai bentuk nyata dari keberpihakannya terhadap penyelamatan kretek. Cak Imin memberikan bantuan sebesar Rp 500 juta kepada 25 koperasi pekerja di Pamekasan, dan hibah sarung dan kopiah sebanyak 200 paket kepada keluarga pekerja pabrik kretek dan petani tembakau. Selain itu juga, menghibahkan sarung dan kopiah untuk pesantren dan juga memberikan sumbangan untuk renovasi Masjid Nurul Falah.

Sekadar informasi, Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang RPP mengenai pengamanan zat adiktif tembakau bagi kesehatan, Kamis (19/4) lalu, menyepakati poin soal peringatan kesehatan, pengaturan dan pembatasan iklan yang berkaitan dengan produk tembakau, serta kawasan tanpa asap rokok.

Hasil rapat juga menyatakan, pemerintah tidak melarang penjualan tembakau namun memberikan ruang yang sesuai untuk menjual produk terkait. Selain itu, kata Muhaimin menyatakan, Presiden telah menyatakan persetujuannya bahwa hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional.

"Ini dalam rangka menghormati, mencintai, sekaligus berjuang bersama-sama agar buruh sejahtera dan makmur," katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan menata sistem tenaga kerja outsoursing secara baik. "Dengan penataan outsourcing ini diharapkan akan tercipta iklim tenaga kerja yang baik, saling menguntungkan, dan tidak menjadi beban semua pihak,” katanya.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan ikut memikirkan kesejahteraan buruh. Perusahaan tidak boleh maju sendiri, tetapi diharapkan dapat membagi keuntungan kepada para pekerjanya.

Dalam waktu dekat, kemenakertrans akan mengupayakan pengadaan awal sebanyak 200 unit angkutan khusus buruh menuju kawasan industri. Hal ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang murah dan mudah bagi buruh menuju tempat bekerja, sehingga gaji yang diterima tidak habis untuk kebutuhan transportasi. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya