Laksamana Muda Iskandar Sitompul
Laksamana Muda Iskandar Sitompul
RMOL.Oknum anggota TNI yang bertindak semena-mena dengan sebutan ‘Koboy Palmerah’ pasti diberikan sanksi.
“Di era reformasi, kok masih ada bertindak seperti itu. Oknum itu akan diberi sanksi,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, dalam video yang diupload ke Youtube, terÂlihat dengan jelas mobil bercat hijau dengan pelat nopol tanda bintang satu 1394-00 yang digunakan sang oknum anggota TNI.
Dalam tayangan tersebut, sang oknum TNI sempat memaki-maki pemotor. Beberapa kali oknum TNI itu melayangkan pukulan dengan sebuah benda yang diduga sebuah tongkat dan senjata api.
Iskandar Sitompul selanjutÂnya mengharapkan, kejadian seÂperti itu tidak terulang lagi. Bagi siapa pun anggota TNI yang berbuat di luar kewenangannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Kasus ini pasti disidik sampai tuntas. Pasti ada sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang di dalamnya mengenai prajurit yang berbuat salah. Itu pasti ada sanksinya,†ujarnya.
Berikuti kutipan selengkapnya:
Bagaimana hasil sementara penyelidikannya?
Kalau itu kan teknis sekali. Saya belum mengetahui perkemÂbangan teknisnya. Yang tahu mengenai teknis itu Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Pandji Suko Hari Judho.
Kenapa hal semacam ini terÂjadi?
Kejadian ini sangat disayangÂkan. Namun kembali lagi yang namanya prajurit juga manusia. Sebagai manusia pasti punya kesalahan.
Saya minta kejadian ini jangan dikategorikan semua TNI melaÂkukan hal seperti itu. Tapi ini adalah oknum TNI. Karena di baÂgian lain, TNI ini masih profeÂsional semua.
Kejadian ‘Koboy Palmerah’ termasuk yang tidak profeÂsional?
Banyak TNI ini yang mengguÂnakan pistol tetapi tidak mengguÂnakannya di sembarang tempat. Melainkan sesuai dengan keÂtentuan yang ada.
Sanksi apa yang akan dikeÂnaÂkan jika melakukan hal seÂperti itu?
Bagi yang melanggar pasti ada sanksinya. Seperti yang dikataÂkan oleh Panglima TNI (LaksaÂmana Agus Suhartono), kami tiÂdak melihat pangkat baik prajurit, perwira atau perwira tinggi. Kalau ada kesalahan tetap akan dikenakan sanksi.
O ya, apa semua TNI diperÂbolehkan memiliki senjata api?
Pemilikan senjata api ini hanya bagi mereka yang berhak saja. Misalnya seorang intelejen dan polisi militer, itu berhak. Tidak semua boleh memiliki senjata api.
Apa yang berhak ini pasti memiliki senjata api?
Tidak juga. Bagi yang berhak pun harus mengajukan dulu ke koÂmandan satuannya atau pimÂpinannya. Bahkan, walaupun berhak, terkadang tidak diberiÂkan izin.
Namun, pada dasarnya, jabaÂtan-jabatan tertentu memang diÂperbolehkan. Tapi tetap ada mekanismenya. Tidak begitu saja diberikan senjata api. Kalau pasukan, semuanya ada senjata.
Apa yang dilakukan agar keÂjadian seperti ini tidak teruÂlang?
Sebenarnya setiap seminggu sekali atau seminggu dua kali selalu ada briefing dari komanÂdan. Di situlah kesempatan bagi kepala satuan atau komandan untuk meÂnyampaikan pembekaÂlan, baik maÂsalah hak asasi manusia, pengÂgunaan pistol dan lain sebagainya.
Begitu juga mengenai kesehaÂtan dan Undang-Undang, seÂhingga mereka tidak menurunkan citra TNI. Itu sudah dilaksanakan. Jika masih ada yang melanggar, namanya juga manusia biasa.
Tapi kami tidak ingin kejadian itu terulang lagi. Makanya ke deÂpan akan meningkatkan pembiÂnaan anggota TNI dalam berbagai hal. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34