Berita

ilustrasi

Daerah Wajar Miliki Saham Divestasi Newmont

JUMAT, 04 MEI 2012 | 22:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemerintah daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat memiliki saham yang lebih besar di PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Sebagai daerah penghasil, Pemda seharusnya mendapatkan porsi dari sisa saham divestasi 7 persen NNT.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menanggapi berlanjutnya prokontra pembelian saham NTT terkait dengan kewenangan pusat atau daerah saat dihubungi wartawan, Jakarta, (Jumat, 4/5).

Menurutnya, daerah mesti diberi kesempatan membeli sisa saham untuk meningkatkan penghasilan daerah dan untuk masyarakat setempat. Jikapun ada kerjasama dengan swasta, ia menganggapnya sebagai hal yang wajar, mengingat kemampuan keuangan daerah juga terbatas.


"Saya melihat rasa keadilan daerah penghasil mesti diutamakan. Bahwa daerah lain juga perlu mendapat bagian, silakan pemerintah pusat yang mengatur. Dalam era otonomi daerah saat ini, maka sudah sewajarnya, pemerintah memberi keleluasaan yang lebih kepada daerah," katanya.

Terkait masalah pembelian sisa divestasi saham NTT yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Harry, karena pemerintah menganggap ada sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR serta BPK. Dalam hubungan ini, Harry berharap MK memahami dan bersikap adil.

Pemerintah daerah NTB melalui Gubernur NTB Zainul Majdi sebelumnya mengatakan sangat siap untuk membeli saham Newmont. Hasil dari kepemilikan yang lebih besar itu akan  digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, mewikil pemerintah pusat, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan NusaTenggara Partnership B.V. mengumunkan telah menandatangani Amendemen ke-2, Perjanjian Jual Beli Saham Divestasi 7 Persen PT NNT .

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Jakarta. pada Rabu, 2 Mei 2012. Amendemen ke-2 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. [mar]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya