Berita

ilustrasi

Daerah Wajar Miliki Saham Divestasi Newmont

JUMAT, 04 MEI 2012 | 22:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemerintah daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat memiliki saham yang lebih besar di PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Sebagai daerah penghasil, Pemda seharusnya mendapatkan porsi dari sisa saham divestasi 7 persen NNT.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menanggapi berlanjutnya prokontra pembelian saham NTT terkait dengan kewenangan pusat atau daerah saat dihubungi wartawan, Jakarta, (Jumat, 4/5).

Menurutnya, daerah mesti diberi kesempatan membeli sisa saham untuk meningkatkan penghasilan daerah dan untuk masyarakat setempat. Jikapun ada kerjasama dengan swasta, ia menganggapnya sebagai hal yang wajar, mengingat kemampuan keuangan daerah juga terbatas.


"Saya melihat rasa keadilan daerah penghasil mesti diutamakan. Bahwa daerah lain juga perlu mendapat bagian, silakan pemerintah pusat yang mengatur. Dalam era otonomi daerah saat ini, maka sudah sewajarnya, pemerintah memberi keleluasaan yang lebih kepada daerah," katanya.

Terkait masalah pembelian sisa divestasi saham NTT yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Harry, karena pemerintah menganggap ada sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR serta BPK. Dalam hubungan ini, Harry berharap MK memahami dan bersikap adil.

Pemerintah daerah NTB melalui Gubernur NTB Zainul Majdi sebelumnya mengatakan sangat siap untuk membeli saham Newmont. Hasil dari kepemilikan yang lebih besar itu akan  digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, mewikil pemerintah pusat, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan NusaTenggara Partnership B.V. mengumunkan telah menandatangani Amendemen ke-2, Perjanjian Jual Beli Saham Divestasi 7 Persen PT NNT .

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Jakarta. pada Rabu, 2 Mei 2012. Amendemen ke-2 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. [mar]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya