Berita

ilustrasi

Daerah Wajar Miliki Saham Divestasi Newmont

JUMAT, 04 MEI 2012 | 22:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemerintah daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat memiliki saham yang lebih besar di PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Sebagai daerah penghasil, Pemda seharusnya mendapatkan porsi dari sisa saham divestasi 7 persen NNT.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menanggapi berlanjutnya prokontra pembelian saham NTT terkait dengan kewenangan pusat atau daerah saat dihubungi wartawan, Jakarta, (Jumat, 4/5).

Menurutnya, daerah mesti diberi kesempatan membeli sisa saham untuk meningkatkan penghasilan daerah dan untuk masyarakat setempat. Jikapun ada kerjasama dengan swasta, ia menganggapnya sebagai hal yang wajar, mengingat kemampuan keuangan daerah juga terbatas.


"Saya melihat rasa keadilan daerah penghasil mesti diutamakan. Bahwa daerah lain juga perlu mendapat bagian, silakan pemerintah pusat yang mengatur. Dalam era otonomi daerah saat ini, maka sudah sewajarnya, pemerintah memberi keleluasaan yang lebih kepada daerah," katanya.

Terkait masalah pembelian sisa divestasi saham NTT yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Harry, karena pemerintah menganggap ada sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR serta BPK. Dalam hubungan ini, Harry berharap MK memahami dan bersikap adil.

Pemerintah daerah NTB melalui Gubernur NTB Zainul Majdi sebelumnya mengatakan sangat siap untuk membeli saham Newmont. Hasil dari kepemilikan yang lebih besar itu akan  digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, mewikil pemerintah pusat, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan NusaTenggara Partnership B.V. mengumunkan telah menandatangani Amendemen ke-2, Perjanjian Jual Beli Saham Divestasi 7 Persen PT NNT .

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Jakarta. pada Rabu, 2 Mei 2012. Amendemen ke-2 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. [mar]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya