Rama Pratama
Rama Pratama
RMOL.Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, Rama Pratama diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, kemarin.
Rama diperiksa lantaran ada aliran uang antara dirinya dengan pegawai Direktorat Jenderal PaÂjak Kementerian Keuangan, Dhana Widyatmika.
Rama yang mengenakan keÂmeja batik cokelat, tiba di GeÂdung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada pukul 08.55 WIB. Dia datang bersama penasihat huÂkumnya, Agus Surya.
Begitu turun dari mobil Nissan Serena warna biru muda, Rama bergegas melangkah menuju ruang pemeriksaan. “Saya datang sebagai saksi, bukan tersangka,†ujar bekas anggota Komisi KeÂuangan dan Perbankan DPR ini.
Pemanggilan Rama Pratama sebagai saksi, dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (KaÂpuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. “Iya, dipanggil seÂbagai saksi,†kata Adi.
Rama diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus) sekitar deÂlapan jam. Dia keluar dari Gedung BunÂdar pada pukul 17.10 WIB. “Ada sekitar 40 pertanyaan untuk saya,†ujar bekas aktivis maÂhaÂsisÂÂwa 98 ini seusai diperiksa.
Dia mengaku dimintai keteÂraÂngan mengenai hubungan perÂteÂmaÂnan dan bisnisnya dengan terÂsangka kasus korupsi dan penÂcucian uang Dhana Widyatmika (DW). “Saya sudah jelaskan, seÂmua aliran uang antara saya deÂngan saudara Dhana itu sebagai transaksi bisnis biasa dan meÂruÂpakan transaksi personal karena hubungan pertemanan, tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun penÂcuÂcian uang yang dilakukan siapa pun,†katanya.
Dia pun membantah ada aliran dana pencucian uang ke rekening perusahaan miliknya dari Dhana. “Soal 170 juta rupiah itu, sudah saya jelaskan bahwa Poros CaÂpiÂtal adalah perusahaan yang baru saja saya buat dan belum aktif, belum ada rekening banknya. BaÂgaimana mungkin ada aliran dana ke situ,†ujarnya.
Hubungan bisnis antara dirinya dan Dhana, lanjut Rama, adalah hubungan bisnis personal. “Jadi, jenis transaksinya personal. Utang piutang ada dari Dhana, ada dari saya, begitu,†kata pria yang menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009 ini.
Menurut Rama, bisnisnya deÂngan Dhana secara garis besar adaÂlah jual beli mobil. “Aliran dana itu karena ada utang piutang pribadi. Waktu ada bisnis jual beli mobil Toyota Kijang Inova dan lain-lain,†kata bekas anggota Komisi KeÂuangan dan Perbankan DPR ini.
Rama mengaku sudah cukup lama berteman dengan Dhana, yakÂni sejak duduk di bangku SMA. “Kebetulan istrinya juga teÂman SMA saya. Secara perÂsoÂnal, saya prihatin dengan kejaÂdian yang menimpa teman saya, DhaÂna. Saya berdoa semoga DhaÂna dan keluarganya bisa taÂbah dan sabar menghadapi coÂbaÂan,†ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PenyidiÂkan pada Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus Arnold Angkouw meÂnyatakan, Rama dipanggil kaÂreÂna menerima uang dari Dhana.
Diduga, ada aliran uang sebeÂsar Rp 170 juta dari Dhana ke Rama. Uang itu diterima Rama daÂlam tiga tahap melalui perusaÂhaÂannya, PT Sangha Poros CaÂpital (SPC). Kemudian, Rama meÂngirim kembali uang ke reÂkeÂning Dhana sebesar Rp 91 juta meÂlalui perusahaan investasi miÂliknya itu. Transaksi tersebut terÂjadi pada tahun 2009-2010.
Penyidik juga telah mengorek keÂterangan anak buah Rama seÂbagai saksi. Saksi tersebut meÂngaku aliran uang yang mengalir ke perusahaan Rama hanya terkait bisnis.
“Anak buahnya sudah kami periksa, katanya bisnis,†ucap Arnold. Aliran uang dari Dhana kepada Rama, menurut Arnold, terlihat dari data aliran duit pada salah satu dari 13 rekening milik Dhana di tujuh bank.
Reka Ulang
Kejagung Menyangka, DW Membantah
Penyidik Kejaksaan Agung mengendus aliran dana sebesar Rp 97 miliar di salah satu rekeÂning pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW).
Penyidik telah memeriksa Dhana untuk mengklarifikasi keÂterangan saksi-saksi, mengÂklaÂriÂfikasi tentang uang tersangka di reksadana dan dalam beberapa rekening di beberapa bank.
“Dari hasil klarifikasi semenÂtara, di saÂlah satu rekening milik tersangka ditemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar. Ini baru di satu rekeÂning, dan masih berupa aliran dana yang masuk, belum aliran dana yang keluar,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman di GeÂdung Kejaksaan Agung, SeÂlasa malam (27/3).
Namun, pihak Dhana memÂbanÂtah apa yang disampaikan KaÂpuspenkum Kejagung itu. BanÂtaÂhan tersebut disampaikan lewat siaran pers. “Sehubungan dengan pemberitaan bahwa ditemukan tranÂsaksi sebesar Rp 97 miliar dari hanya satu rekening DW, deÂngan tegas kami nyatakan berita itu tidak benar. Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali seÂbeÂlumnya. Tanpa rincian yang jelas, hanya menimbulkan polemik dan pendiskreditan lebih jauh terhaÂdap DW. Tentunya kami akan terima dengan lapang dada atas kebenaran suatu berita, namun tidak sebaliknya. Untuk itu, kami mohon kepada rekan-rekan meÂdia untuk meminta rincian secara detail kepada pemberi berita. Bagaimana pun, mohon hormati hak DW dan keluarganya terhaÂdap suatu pendiskreditan, sampai nanti memang dibuktikan berÂsaÂlah dalam persidangan,†demiÂkian kuasa hukum DW, Reza DwiÂjanto melalui siaran pers yang diterima wartawan.
Menurut Adi Toegarisman, DW memiliki sejumlah rekening yang masih perlu ditelusuri. LanÂtaÂran itu, katanya, tidak teÂrÂtutup kemungkinan jumlah aliran dana dalam rekening-rekening tersebut melebihi Rp 97 miliar. “Ada kira-kira 11 atau 12 rekening milik DW yang tersebar di tujuh bank,†katanya.
Penyidik, lanjutnya, tidak haÂnya mengklarifikasi aliaran dana atau uang di rekening DW. “Kami juga mengklarifikasi perihal inÂvestasi DW, termasuk tanah,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Sebelum bicara mengenai aliÂran dana Rp 97 miliar itu, Adi teÂlah menyampaikan, harta keÂkaÂyaÂan DW yang disita, jumlah seÂmentaranya sekitar Rp 18 miliar.
Harta kekayaan DW yang disiÂta antara lain, uang dalam peÂnyeÂdia jasa keuangan sebesar Rp 11 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar AS sebesar 270 juta, daÂlam benÂtuk Dinar Irak sekitar 7 juta, daÂlam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. KeÂmuÂdian, emas seberat 1,1 kiloÂgram. “Kalau dinilai deÂngan uang, sekitar 465 juta ruÂpiah,†ujarnya.
Barang sitaan lainnya, berupa kendaraan bermotor, termasuk moÂbil sedan Daimler Chrysler dan truk yang hasil sementara perÂhitungannya Rp 1,6 miliar. KeÂmudian, jam Rolex yang diÂperÂkirakan harganya Rp 103 juta.
Tim penyidik juga menemukan simpanan DW yang lain di lima bank, dua safe deposit box di Bank Mandiri dan sejumlah mata uang asing di rumah tersangka, Jalan Elang Indorama, KecaÂmaÂtan Makasar, Jakarta Timur.
Semestinya Tidak Bisa Ditekan
Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengingatkan Kejaksaan Agung agar mengusut kasus koÂrupsi dan pencucian uang ini hingga tuntas, kendati meÂnyengÂgol kaÂder partai politik.
“Jika memang ada bukti-bukti kuat keterlibatan politisi dalam kasus ini, ya harus diÂteÂruskan. Pimpinan Kejaksaan Agung dan jajarannya tidak perlu khawatir, harus maju teÂrus, pantang mundur,†ujarnya, kemarin.
Menurut Alvon, selama ini keÂrap terjadi intervensi terseÂluÂbung atau tekanan dari politisi atau partai politik untuk meÂngaÂcauÂkan proses hukum yang teÂngah berjalan. Namun, hal itu tiÂdak akan berarti bila pimpinan peÂnegak hukum dan anak buahnya konsisten menegakkan hukum.
“Kejaksaan Agung mesti obÂyektif dan mengedepankan koÂmitÂmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun politiÂsinya dan tekanan apaÂpun, kalau memang ada, tidak boÂleh meÂleÂmahkan proses huÂkum,†ujarnya.
Alvon menambahkan, proses hukum sudah sangat jelas, seÂbab seseorang disangka terlibat kaÂrena ada bukti-bukti keterÂliÂbaÂtan. “Jadi, biarkan diproses teÂrus. Buktikan saja secara huÂkum, terlibat atau tidak. Itulah yang tepat. Biarkan pengadilan menetapkan apakah bersalah atau tidak. Itu resmi dan demi keÂpastian hukum,†ujarnya.
Dia menegaskan, mengusut keterlibatan politisi dan orang-orang yang punya akses kepada keÂkuasaan adalah ujian yang harus dibuktikan kejaksaan. KeÂjaksaan Agung harus mampu berÂdiri dan menegakkan hukum.
“Dalam mengusut perkara, Kejaksaan Agung semestinya tidak bisa ditekan. Ini ujian bagi kejaksaan untuk memproses pihak-pihak yang terlibat, baik dari partai maupun dari pemilik kekuasaan,†ujarnya.
Politisi Atau Bukan Sama Saja
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan Kejaksaan Agung agar memÂproses siapa pun politisi yang diÂduga terlibat kasus tindak piÂdana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) Cs ini.
“Soal penegakan hukum, tidak ada pandang bulu politisi atau tidak, sama saja di depan hukum. Apalagi, ini kasus koÂrupsi dan pencucian uang,†ujar Taslim, kemarin.
Kejaksaan Agung, lanjut Taslim, tidak usah terlalu rumit mempertimbangkan pemeÂrikÂsaan bila memang ada politisi yang bermain dalam perkara ini. “Kejaksaan Agung harus maju terus, tidak boleh menaÂhan-nahan diri hanya karena kaÂsus ini menyenggol nama poÂlitisi,†ujarnya.
Penggunaan kekuatan politik untuk mengintervensi penguÂsuÂtan kasus hukum, menurut TasÂlim, memang kerap terjadi. MiÂsalnya, menekan penegak huÂkum untuk tidak menyentuh nama tertentu.
Namun, justru ituÂlah tanÂtaÂngan yang harus diÂbuktikan KeÂjaksaan Agung bahwa peneÂgaÂkan hukum tidak pandang bulu. “Tentu kejaksaan tidak boleh terpengaruh,†ujar Taslim.
Bahkan, lanjut dia, pimpinan Kejaksaan Agung harus menÂdorong penyidik untuk meneÂlusuri sejauh mana keterlibatan politisi dalam sejumlah kasus korupsi pajak. Tak peduli dari parÂtai manapun.
“Saya sangat seÂtuju agar seÂmua yang terlibat diusut, walau politisi dari manaÂpun, itu harus, supaya masalah mafia pajak berÂakhir,†tandasnya.
Taslim pun mengingatkan KeÂjaksaan Agung agar mendaÂlami kasus DW, apakah benar hanya lima tersangka yang terliÂbat kasus korupsi dan pencucian uang ini. “Setelah melihat perÂkemÂbangan kasus ini, saya berÂpendapat, semestinya KejakÂsaÂan Agung menjerat para pemain yang lebih kakap,†katanya.
Dia pun mewanti-wanti KeÂjakÂsaan Agung agar tidak berÂpuas diri hanya karena sudah menetapkan dan menahan lima tersangka perkara korupsi dan pencucian uang ini. “Jika kita melihat perkembangannya, kaÂÂsus DW tidak bisa berhenti samÂpai di sini,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52