Berita

angelina/ist

Demokrat Perlakukan Sama antara Angie dan Nazar

JUMAT, 04 MEI 2012 | 07:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Demokrat membantah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Angelina Sondakh dan M Nazaruddin, dua kadernya yang terseret kasus suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang.

"Tidak ada perlakuan yang khusus terhadap kader Demokrat," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa dalam talkshow di salah satu stasiun TV swasta pagi ini (Jumat, 4/5).

Dicontohkan Saan, Agelina Sondakh dan M Nazaruddin sama-sama non aktif sebagai pengurus partai ketika ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain itu, keduanya juga ditawari untuk mendapatkan pendampingan hukum dari partai. Tidak benar kalau Angie langsung ditawari sementara Nazar tidak. Partai Demokrat punya divisi advokasi dan bantuan hukum yang diketuai Denny Kailimang yang memang disediakan untuk selalu menyediakan bantuan dan pendampingan hukum kepada setiap kader.

"Semua kader ditawarkan. Tapi kan kembali ke yang bersangkutan, apakah mau menggunakannya atau tidak," sambung Saan.

Sementara terkait status Angie dan Nazar di DPR, kata Saan, itu diatur dengan Undang-undang MD3. Nazar berhenti karena mengundurkan diri, sementara Angie belum karena Undang-undang MD3 mengatur harus menunggu keluarnya putusan bersalah dari Pengadilan alias berstatus terpidana.

Kunjungan elit Demokrat kepada Angelina Sondakh di sel KPK juga tidak bisa dinilai sebagai perlakuan beda. Sebab, kata Saan, hal serupa juga dilakukan terhadap Nazar dimana saat menderita sakit di Singapura, petinggi partai menjenguknya ke sana.

Hal lain, kata Saan mematahkan tudingan perlakuan beda antara Nazar dan Angie, keduanya tidak dilarang partai untuk bersuara tentang kasus yang menjeratnya. Keduanya, tentunya juga kader Demokrat lainnya, diberikan hak untuk tidak menutup-nutupi kasus.

"Kita mengedepankan komitmen dan ketaatan terhadap hukum. Semua kader kalau berhubungan dengan hukum wajib menghadapinya, bukan menghindar. Semua kader harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," imbuh Saan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya