Berita

Angelina Sondakh

X-Files

Orang Komisi X DPR Bakal Dijadikan Saksi

Penanganan Kasus Kemendikbud Di KPK
RABU, 02 MEI 2012 | 09:41 WIB

RMOL. Penahanan Angelina Sondakh jadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peran PT Anugerah Nusantara pun terendus.

KPK berupaya optimal me­ne­lu­suri permainan anggaran sej­um­lah proyek di Kementerian Pen­di­dikan dan Kebudayaan (Ke­men­dikbud). Tak salah jika lantas KPK menahan tersangka kasus du­gaan suap Wisma Atlet itu.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Angelina alias Angie diduga me­ngetahui pelaksanaan proyek di Kemendibud yang dikerjakan PT Anugerah Nusantara, anak peru­sa­haan Permai Grup, milik ter­pidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin.

Namun, dia belum mau me­rin­ci berapa total kerugian negara da­lam proyek Kemendikbud. Be­gitupun mekanisme pe­lak­sa­naan proyek dan nama perguruan ting­gi yang proyeknya diduga jadi ajang korupsi. “KPK masih me­ngembangkan kasus ini,” katanya.

Dugaan keterlibatan Angie da­lam kasus korupsi di Ke­men­dik­bud, diperoleh berdasarkan data dan penelusuran kasus dugaan ko­rupsi Wisma Atlet. “Saya be­lum bisa jelaskan karena bisa meng­gangu penyidikan,” ucapnya.

Meski tak menyebut detail du­gaan korupsi di Kemendikbud, du­gaan penyelewengan dana pem­bangunan gedung dan pro­yek laboratorium sejumlah uni­ver­sitas sudah mencuat sejak awal.

Keterangan terpidana Mindo Rosalina Manullang maupun Na­zaruddin di persidangan me­nye­but­kan, ada proyek yang digarap Angie dan PT Anugerah Nu­san­tara di sejumlah perguruan tinggi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto  menginformasikan, perguruan tinggi yang dimaksud tersebar dari Sumatera sampai Ma­taram. “Saya lupa mengenai jumlah dan nama universitasnya, tapi itu mulai dari Sumut sampai Mataram,” ujarnya.

Sejauh ini, katanya lagi, Angie dan Permai Grup diduga kerap ber­main di sektor pengadaan ba­rang.  “Kebanyakan pengadaan ba­­rang untuk laboratorium. Un­tuk kegiatan universitas,” ucapnya.

Selain proyek laboratorium, Angie dan koleganya juga diiden­ti­fikasi terlibat proyek pengadaan kamus. Tapi lagi-lagi, bekas K­e­tua YLBHI itu belum mau mem­be­berkan jenis proyek secara men­detil. Dia bilang, penyidik ma­sih mendalami sejumlah du­ga­an penyimpangan kasus tersebut. Untuk itu, KPK membutuhkan ber­bagai dokumen yang dapat dijadikan bukti untuk membong­kar misteri kasus ini. Lantaran itu, penyidik tengah intensif m­eng­him­pun keterangan sejumlah saksi.

Tak tertutup kemungkinan, tambah Johan, saksi dari anggota Komisi X DPR bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk mengkros cek kebenaran informasi yang di­sam­paikan tersangka. ”Pada prinsip­nya, semua yang dianggap me­ngetahui persoalan ini akan di­min­tai keterangan,” tandasnya.

Tapi dia belum mau me­nye­butkan, siapa saksi yang bakal diko­rek keterangannya, termasuk identitas saksi dari Komisi X DPR. Dia bilang, hal tersebut me­nyangkut teknis penyidikan yang jadi kewenangan penyidik.

Lebih jauh, menjawab  ke­mung­kinan adanya benturan pe­nanganan kasus korupsi Ke­men­dikbud yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, Johan m­e­nya­ta­kan, KPK intensif berkoordinasi de­ngan Polri dan Kejagung. Soal­nya, kasus dugaan korupsi di Ke­men­dikbud juga ada yang dita­ngani kepolisian dan kejaksaan.  

Diketahui, dalam proyek pe­nga­daan laboratorium komputer Uni­versitas Negeri Jakarta (UNJ) 2010, Kejaksaan Agung telah me­ne­tapkan dua tersangka. Kedua ter­sangka itu adalah, Purek III UNJ Fakhrudin dan dosen Fa­kul­tas Tek­nik UNJ Tri Mulyono. Ter­sang­ka diduga meng­gelem­bung­kan harga hingga Rp 17 miliar.  Pe­ngadaan barang dalam  proyek yang diker­jakan PT Anugerah N­u­san­tara di­nilai tak sesuai spesifikasi.

Dugaan permainan anggaran oleh PT Anugerah Nusantara di Ke­mendikbud juga ditangani ke­polisian. Dalam kasus penga­daan alat bantu belajar mengajar di se­jum­lah universitas tahun 2007 yang mengantarkan Ses­dit­jen Pe­ningkatan Mutu Pen­di­di­kan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Giri Suryatma sebagai tersangka, PT Anugerah Nu­san­tara berperan sebagai pelaksana pro­yek. Pada ka­sus ini, Mabes Pol­ri telah me­me­­riksa Wakil Men­teri Pen­di­di­kan Fasli Djalal sebagai saksi.

REKA ULANG

Berharap Tersangka Buka Mulut

Angelina Sondakh berstatus tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games sejak 3 Februari 2012. Dia diduga menerima uang Rp 5 miliar dari perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarud­din, PT Permai Group.

Uang tersebut diduga diberi­kan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Ba­dan Anggaran DPR. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a Undang Undang No­mor 31 tahun 1999 sebagaimana di­ubah dengan Undang Undang No­mor 20 tahun 2001 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Angie ditahan KPK pada Jumat (27/4) di Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kini, lembaga anti­korupsi itu fokus untuk mengusut informasi yang diketahui Angie. “Kami mengembangkan lebih jauh lagi informasi penting yang hanya diketahui Angelina,” ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (30/4).

Bambang mengatakan, infor­masi itu terkait permainan ang­ga­ran dalam proyek-proyek di ke­menterian yang terkait dengan Komisi X DPR. “Misalnya soal pembahasan di Komisi X me­nge­nai proyek-proyek di kemen­terian itu,” ujarnya.

Komisioner KPK yang mem­bi­dangi sektor penindakan ini, berharap Angie mau buka mulut. Keterangan Bambang itu mem­perkuat penjelasan Kepala Biro Hu­mas KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada Rabu (25/4). Jo­han mengatakan, dugaan korupsi ini juga terjadi pada pembahasan anggaran Kementerian Pendi­di­kan Nasional.

Lebih jauh, kemarin, tiga saksi kasus suap Wisma Atlet tidak memenuhi panggilan KPK. Ke­ti­ganya adalah  Direktur PT Exar­tech Technologi Utama Gerhana Sianipar, sopir Hidayat dan  Dewi Untari. “Mereka tidak memenuhi  panggilan,” ujar Johan.

Dia juga belum tahu apa alasan saksi tidak memenuhi panggilan. Johan mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemanggilan ketiganya.

Namun, ia belum tahu kapan penjadwalan ulang terse­but. Disebutkan, saksi-saksi yang sudah diagendakan KPK berasal dari luar DPR. “Masih saksi-saksi dari luar DPR,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dua dari tiga saksi yang dipanggil ada­lah anak buah bekas Ben­da­hara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Keterangan kedua­nya saat diperiksa KPK se­be­lum­nya cukup memberatkan Angelina.

Saksi Gerhana, dalam doku­men pemeriksaannya, mengaku pernah bercakap dengan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet. Mereka membicarakan setoran pada se­jumlah orang dalam proyek Wis­ma Atlet. Adapun saksi Hidayat merupakan sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Permai Grup. Luthfi Ardiansyah, sopir Yulianis lainnya, mengaku pernah me­ngantar duit Rp 6 miliar ke salah satu politikus.

Ragu Politisi Lain Cepat Terseret

Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN

Bekas anggota Dewan Per­wa­kilan Daerah (DPD) Mar­wan Batubara ragu, KPK akan cepat menyeret nama politisi lain yang diduga terlibat kasus Angelina Sondakh. Sekalipun demikian, dia mendesak agar proses hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Koordinator LSM Komite Pengawas Kekayaan Negara (KPKN) ini menyatakan, kasus Angelina Sondakh masuk kate­gori kasus pelik. Karena itu, dia kurang yakin jika KPK bisa cepat menuntaskan kasus ini.

Apalagi, kasus ini melibatkan se­deret nama penting. “Saya tidak begitu yakin KPK bisa cepat menindak semua yang diduga terlibat kasus ini dengan cepat,” tandasnya.

Namun demikian, dia sangat berharap, KPK berani mengam­bil langkah hukum yang tegas. Siapa pun yang dikategorikan terkait masalah ini, harus di­pang­gil untuk dimintai ketera­ngan. Jangan sampai, lanjut Mar­­wan, ada lagi yang ke luar ne­geri menjelang berstatus ter­sangka seperti Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. “Ini harus menjadi pelajaran bagi KPK dan jajaran penegak hukum lainnya.”

Yang jelas, sambungnya, ke­mauan keras seluruh pimpinan KPK saat ini bisa menjadi mo­dal untuk menuntaskan perkara tersebut. “Penuntasan kasus ini se­benarnya sangat tergantung pada kemauan elit KPK,” tan­dasnya.

Jangan Mau Diintervensi

M Taslim, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Taslim Cha­nia­go menilai, penanganan ka­sus dugaan korupsi yang me­libat­kan anggota DPR hen­dak­nya dilakukan secara proporsional.

Upaya menjunjung azas pra­duga tak bersalah pun tak boleh mengekang KPK dalam me­nen­tukan tindakan hukum. “Pada prinsipnya, siapa pun sama kedudukannya dalam hukum. Semua warga negara, tak terke­cuali anggota DPR,” ujarnya.

Dengan pedoman tersebut, KPK tidak perlu ragu menen­tukan rangkaian proses hukum yang ada. Maksudnya, penen­tuan saksi maupun tersangka dari kalangan DPR menjadi kompetensi KPK.

Hanya, dia meminta, semua langkah hu­kum yang ditempuh KPK sesuai aturan yang ber­laku. Soal­nya, jika seseorang ter­nyata tidak bersalah, maka KPK harus mau merehabilitasi nama baiknya dengan cepat.

Dia memandang, selama ini upaya memperbaiki nama baik seseorang yang sebelumnya diduga terkait perkara korupsi masih sangat minim. Padahal, nama baik seseorang bagi politisi dalam hal ini anggota DPR menjadi nilai terpenting. “Sebagai bentuk pertang­gung­ja­waban pada konstituen mau­pun partai,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia yakin KPK terukur dalam menentukan langkah hukum. Untuk men­jaga soliditas penegakan hu­kum ter­se­but, dia minta KPK tak mu­dah diintervensi  pihak mana­pun.

Apalagi, perkara-perkara yang ditangani masuk kategori kasus kakap seperti kasus de­ngan tersangka Angelina Son­dakh ini. “Juga diduga me­lib­at­kan nama-nama besar lainnya,” ucap dia.

Untuk itu, Taslim me­ngi­ngat­kan, sikap KPK harus benar-benar proporsional. Jangan sampai, langkah hukum yang diambil justru merugikan pihak lain. Atau, pihak yang sebenar­nya justru tak terlibat kasus ini. Jika tidak berhati-hati, dia yakin KPK akan kehilangan keperca­yaan masyarakat.

Perpanjangan Penahanan DW Baru Dua Kali

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya baru dua kali mela­kukan perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyat­mika alias DW. “Bukan tiga kali,” katanya, kemarin.

Minggu lalu, menurut Adi, tim penyidik telah meminta pe­ngajuan perpanjangan masa pe­nahanan DW. Penetapan per­pan­jangan itu sudah terbit, yaitu dengan nomor pene­tapan 106.

“Perpanjangan penahanan ter­sangka selama 30 hari, ter­hitung 1 Mei sampai 30 Mei. Jadi, tersangka DW masih di­ta­han,” ujar Adi.

Dia menjelaskan, pihaknya ma­sih melakukan penyidikan ter­hadap DW. Lantaran itu, DW be­lum naik ke penuntutan. “Ka­lau sudah mau masuk penga­dilan, pasti kami kasih tahu. Ini kerja kami masih setengahnya, masih jalan proses penyidikan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya