Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
RMOL. Penahanan Angelina Sondakh jadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peran PT Anugerah Nusantara pun terendus.
KPK berupaya optimal meÂneÂluÂsuri permainan anggaran sejÂumÂlah proyek di Kementerian PenÂdiÂdikan dan Kebudayaan (KeÂmenÂdikbud). Tak salah jika lantas KPK menahan tersangka kasus duÂgaan suap Wisma Atlet itu.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Angelina alias Angie diduga meÂngetahui pelaksanaan proyek di Kemendibud yang dikerjakan PT Anugerah Nusantara, anak peruÂsaÂhaan Permai Grup, milik terÂpidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin.
Namun, dia belum mau meÂrinÂci berapa total kerugian negara daÂlam proyek Kemendikbud. BeÂgitupun mekanisme peÂlakÂsaÂnaan proyek dan nama perguruan tingÂgi yang proyeknya diduga jadi ajang korupsi. “KPK masih meÂngembangkan kasus ini,†katanya.
Dugaan keterlibatan Angie daÂlam kasus korupsi di KeÂmenÂdikÂbud, diperoleh berdasarkan data dan penelusuran kasus dugaan koÂrupsi Wisma Atlet. “Saya beÂlum bisa jelaskan karena bisa mengÂgangu penyidikan,†ucapnya.
Meski tak menyebut detail duÂgaan korupsi di Kemendikbud, duÂgaan penyelewengan dana pemÂbangunan gedung dan proÂyek laboratorium sejumlah uniÂverÂsitas sudah mencuat sejak awal.
Keterangan terpidana Mindo Rosalina Manullang maupun NaÂzaruddin di persidangan meÂnyeÂbutÂkan, ada proyek yang digarap Angie dan PT Anugerah NuÂsanÂtara di sejumlah perguruan tinggi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto menginformasikan, perguruan tinggi yang dimaksud tersebar dari Sumatera sampai MaÂtaram. “Saya lupa mengenai jumlah dan nama universitasnya, tapi itu mulai dari Sumut sampai Mataram,†ujarnya.
Sejauh ini, katanya lagi, Angie dan Permai Grup diduga kerap berÂmain di sektor pengadaan baÂrang. “Kebanyakan pengadaan baÂÂrang untuk laboratorium. UnÂtuk kegiatan universitas,†ucapnya.
Selain proyek laboratorium, Angie dan koleganya juga diidenÂtiÂfikasi terlibat proyek pengadaan kamus. Tapi lagi-lagi, bekas KÂeÂtua YLBHI itu belum mau memÂbeÂberkan jenis proyek secara menÂdetil. Dia bilang, penyidik maÂsih mendalami sejumlah duÂgaÂan penyimpangan kasus tersebut. Untuk itu, KPK membutuhkan berÂbagai dokumen yang dapat dijadikan bukti untuk membongÂkar misteri kasus ini. Lantaran itu, penyidik tengah intensif mÂengÂhimÂpun keterangan sejumlah saksi.
Tak tertutup kemungkinan, tambah Johan, saksi dari anggota Komisi X DPR bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk mengkros cek kebenaran informasi yang diÂsamÂpaikan tersangka. â€Pada prinsipÂnya, semua yang dianggap meÂngetahui persoalan ini akan diÂminÂtai keterangan,†tandasnya.
Tapi dia belum mau meÂnyeÂbutkan, siapa saksi yang bakal dikoÂrek keterangannya, termasuk identitas saksi dari Komisi X DPR. Dia bilang, hal tersebut meÂnyangkut teknis penyidikan yang jadi kewenangan penyidik.
Lebih jauh, menjawab keÂmungÂkinan adanya benturan peÂnanganan kasus korupsi KeÂmenÂdikbud yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, Johan mÂeÂnyaÂtaÂkan, KPK intensif berkoordinasi deÂngan Polri dan Kejagung. SoalÂnya, kasus dugaan korupsi di KeÂmenÂdikbud juga ada yang ditaÂngani kepolisian dan kejaksaan.
Diketahui, dalam proyek peÂngaÂdaan laboratorium komputer UniÂversitas Negeri Jakarta (UNJ) 2010, Kejaksaan Agung telah meÂneÂtapkan dua tersangka. Kedua terÂsangka itu adalah, Purek III UNJ Fakhrudin dan dosen FaÂkulÂtas TekÂnik UNJ Tri Mulyono. TerÂsangÂka diduga mengÂgelemÂbungÂkan harga hingga Rp 17 miliar. PeÂngadaan barang dalam proyek yang dikerÂjakan PT Anugerah NÂuÂsanÂtara diÂnilai tak sesuai spesifikasi.
Dugaan permainan anggaran oleh PT Anugerah Nusantara di KeÂmendikbud juga ditangani keÂpolisian. Dalam kasus pengaÂdaan alat bantu belajar mengajar di seÂjumÂlah universitas tahun 2007 yang mengantarkan SesÂditÂjen PeÂningkatan Mutu PenÂdiÂdiÂkan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Giri Suryatma sebagai tersangka, PT Anugerah NuÂsanÂtara berperan sebagai pelaksana proÂyek. Pada kaÂsus ini, Mabes PolÂri telah meÂmeÂÂriksa Wakil MenÂteri PenÂdiÂdiÂkan Fasli Djalal sebagai saksi.
REKA ULANG
Berharap Tersangka Buka Mulut
Angelina Sondakh berstatus tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games sejak 3 Februari 2012. Dia diduga menerima uang Rp 5 miliar dari perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad NazarudÂdin, PT Permai Group.
Uang tersebut diduga diberiÂkan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di BaÂdan Anggaran DPR. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a Undang Undang NoÂmor 31 tahun 1999 sebagaimana diÂubah dengan Undang Undang NoÂmor 20 tahun 2001 tentang PemÂbeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angie ditahan KPK pada Jumat (27/4) di Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kini, lembaga antiÂkorupsi itu fokus untuk mengusut informasi yang diketahui Angie. “Kami mengembangkan lebih jauh lagi informasi penting yang hanya diketahui Angelina,†ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (30/4).
Bambang mengatakan, inforÂmasi itu terkait permainan angÂgaÂran dalam proyek-proyek di keÂmenterian yang terkait dengan Komisi X DPR. “Misalnya soal pembahasan di Komisi X meÂngeÂnai proyek-proyek di kemenÂterian itu,†ujarnya.
Komisioner KPK yang memÂbiÂdangi sektor penindakan ini, berharap Angie mau buka mulut. Keterangan Bambang itu memÂperkuat penjelasan Kepala Biro HuÂmas KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada Rabu (25/4). JoÂhan mengatakan, dugaan korupsi ini juga terjadi pada pembahasan anggaran Kementerian PendiÂdiÂkan Nasional.
Lebih jauh, kemarin, tiga saksi kasus suap Wisma Atlet tidak memenuhi panggilan KPK. KeÂtiÂganya adalah Direktur PT ExarÂtech Technologi Utama Gerhana Sianipar, sopir Hidayat dan Dewi Untari. “Mereka tidak memenuhi panggilan,†ujar Johan.
Dia juga belum tahu apa alasan saksi tidak memenuhi panggilan. Johan mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemanggilan ketiganya.
Namun, ia belum tahu kapan penjadwalan ulang terseÂbut. Disebutkan, saksi-saksi yang sudah diagendakan KPK berasal dari luar DPR. “Masih saksi-saksi dari luar DPR,†ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dua dari tiga saksi yang dipanggil adaÂlah anak buah bekas BenÂdaÂhara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Keterangan keduaÂnya saat diperiksa KPK seÂbeÂlumÂnya cukup memberatkan Angelina.
Saksi Gerhana, dalam dokuÂmen pemeriksaannya, mengaku pernah bercakap dengan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet. Mereka membicarakan setoran pada seÂjumlah orang dalam proyek WisÂma Atlet. Adapun saksi Hidayat merupakan sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Permai Grup. Luthfi Ardiansyah, sopir Yulianis lainnya, mengaku pernah meÂngantar duit Rp 6 miliar ke salah satu politikus.
Ragu Politisi Lain Cepat Terseret
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Bekas anggota Dewan PerÂwaÂkilan Daerah (DPD) MarÂwan Batubara ragu, KPK akan cepat menyeret nama politisi lain yang diduga terlibat kasus Angelina Sondakh. Sekalipun demikian, dia mendesak agar proses hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Koordinator LSM Komite Pengawas Kekayaan Negara (KPKN) ini menyatakan, kasus Angelina Sondakh masuk kateÂgori kasus pelik. Karena itu, dia kurang yakin jika KPK bisa cepat menuntaskan kasus ini.
Apalagi, kasus ini melibatkan seÂderet nama penting. “Saya tidak begitu yakin KPK bisa cepat menindak semua yang diduga terlibat kasus ini dengan cepat,†tandasnya.
Namun demikian, dia sangat berharap, KPK berani mengamÂbil langkah hukum yang tegas. Siapa pun yang dikategorikan terkait masalah ini, harus diÂpangÂgil untuk dimintai keteraÂngan. Jangan sampai, lanjut MarÂÂwan, ada lagi yang ke luar neÂgeri menjelang berstatus terÂsangka seperti Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. “Ini harus menjadi pelajaran bagi KPK dan jajaran penegak hukum lainnya.â€
Yang jelas, sambungnya, keÂmauan keras seluruh pimpinan KPK saat ini bisa menjadi moÂdal untuk menuntaskan perkara tersebut. “Penuntasan kasus ini seÂbenarnya sangat tergantung pada kemauan elit KPK,†tanÂdasnya.
Jangan Mau Diintervensi
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN Taslim ChaÂniaÂgo menilai, penanganan kaÂsus dugaan korupsi yang meÂlibatÂkan anggota DPR henÂdakÂnya dilakukan secara proporsional.
Upaya menjunjung azas praÂduga tak bersalah pun tak boleh mengekang KPK dalam meÂnenÂtukan tindakan hukum. “Pada prinsipnya, siapa pun sama kedudukannya dalam hukum. Semua warga negara, tak terkeÂcuali anggota DPR,†ujarnya.
Dengan pedoman tersebut, KPK tidak perlu ragu menenÂtukan rangkaian proses hukum yang ada. Maksudnya, penenÂtuan saksi maupun tersangka dari kalangan DPR menjadi kompetensi KPK.
Hanya, dia meminta, semua langkah huÂkum yang ditempuh KPK sesuai aturan yang berÂlaku. SoalÂnya, jika seseorang terÂnyata tidak bersalah, maka KPK harus mau merehabilitasi nama baiknya dengan cepat.
Dia memandang, selama ini upaya memperbaiki nama baik seseorang yang sebelumnya diduga terkait perkara korupsi masih sangat minim. Padahal, nama baik seseorang bagi politisi dalam hal ini anggota DPR menjadi nilai terpenting. “Sebagai bentuk pertangÂgungÂjaÂwaban pada konstituen mauÂpun partai,†ujarnya.
Lebih lanjut, dia yakin KPK terukur dalam menentukan langkah hukum. Untuk menÂjaga soliditas penegakan huÂkum terÂseÂbut, dia minta KPK tak muÂdah diintervensi pihak manaÂpun.
Apalagi, perkara-perkara yang ditangani masuk kategori kasus kakap seperti kasus deÂngan tersangka Angelina SonÂdakh ini. “Juga diduga meÂlibÂatÂkan nama-nama besar lainnya,†ucap dia.
Untuk itu, Taslim meÂngiÂngatÂkan, sikap KPK harus benar-benar proporsional. Jangan sampai, langkah hukum yang diambil justru merugikan pihak lain. Atau, pihak yang sebenarÂnya justru tak terlibat kasus ini. Jika tidak berhati-hati, dia yakin KPK akan kehilangan kepercaÂyaan masyarakat.
Perpanjangan Penahanan DW Baru Dua Kali
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya baru dua kali melaÂkukan perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana WidyatÂmika alias DW. “Bukan tiga kali,†katanya, kemarin.
Minggu lalu, menurut Adi, tim penyidik telah meminta peÂngajuan perpanjangan masa peÂnahanan DW. Penetapan perÂpanÂjangan itu sudah terbit, yaitu dengan nomor peneÂtapan 106.
“Perpanjangan penahanan terÂsangka selama 30 hari, terÂhitung 1 Mei sampai 30 Mei. Jadi, tersangka DW masih diÂtaÂhan,†ujar Adi.
Dia menjelaskan, pihaknya maÂsih melakukan penyidikan terÂhadap DW. Lantaran itu, DW beÂlum naik ke penuntutan. “KaÂlau sudah mau masuk pengaÂdilan, pasti kami kasih tahu. Ini kerja kami masih setengahnya, masih jalan proses penyidikan,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52