Berita

abdul haris semendawai/ist

Semendawai Siap Lindungi Angie

RABU, 02 MEI 2012 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik apabila Angelina Sondakh mau menjadi justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan kepada Angie agar kasus dugaan suap Wisma Atlet dan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dapat terungkap.

"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, seperti disampaikan bagian Humas LPSK (Selasa,1/5).

Dijelaskan dia, penetapan justice collaborator bagi Angie, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK-lah yang mengetahui peran dan informasi penting apa saja yang dimiliki Angie berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.


"KPK yang tahu apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tentunya terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat," kata Semendawai.

Diingatkan Semendawai , ada beberapa syarat seseorang seperti Angie bisa menyandang status justice collaborator. Yakni, tindak pidana yang diungkapkan harus merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, orangnya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, dan adanya kesediaan untuk mengembalikan aset yang diperolehnya serta adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, baik berupa tekanan secara fisik maupun psikis terhadap dirinya atau keluarganya apabila mengungkap kasusnya.

"Saksi pelaku yang bekerjasama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK apabila memenuhi syarat-syaratnya," tandasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya