Berita

ilustrasi/ist

Di Lumbung Pangan Kok Banyak yang Kelaparan

MINGGU, 29 APRIL 2012 | 21:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Persoalan pangan Indonesia telah berkembang sedemikian pelik dan kompleks. Mulai dari akses rakyat terhadap bahan pangan yang lemah, sikap negara yang angin-anginan menghadapi praktik spekulasi dan permainan harga pangan, pengadaan bibit lokal yang tak memadai, sampai impor pangan yang dijadikan pekerjaan utama ketimbang memproduksi hasil pangan sendiri.

"Dikatakan kita lumbung pangan, tapi masih banyak rakyat yang mengalami gizi buruk dan kelaparan. Penyakit anemia (kurang darah) pun banyak diderita kaum perempuan," kata Ketua Umum Solidaritas Perempuan, Wahidah Rustam, di Jakarta, Minggu siang (29/4).

Wahidah Rustam berbicara dalam sebuah diskusi bertema "Mengenal Lebih Dekat UU Pangan Berkadilaan Gender" yang digelar di Bakoel Koffie Jakarta, (29/4).

Dia mengutip Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Penghidupan yang layak ini termasuk di dalamnya hak kedaulatan rakyat atas pangan," ujar Wahidah lagi.

Tapi apa daya, masih banyak warga negara yang kelaparan padahal tinggal di sebuah negara yang kaya raya.

Situasi ini, sebut Wahidah, tidak lepas dari ketergantungan Indonesia pada berbagai perjanjian bilateral dan multilateral yang merugikan. Perjanjian tak adil ini berdampak pada kehidupan petani, nelayan, masyarakat adat dan secara khusus terhadap perempuan yang sangat dekat dengan persoalan pangan.

Dia juga mengutip data tahun 2009 yang menyebutkan bahwa sekitar 150 juta orang Indonesia mengalami kelaparan. Di tahun 2010, Direktorat Bina Giji Kementerian Kesehatan mencatat kasus balita bergizi buruk mencapai angka 43.616 kasus.

Sayangnya, sambung Wahidah, RUU Pangan yang telah dibahas Komisi IV DPR RI dan akan segera diundangkan masih jauh dari sempurna sehingga bisa menjawab persoalan politik pangan Indonesia. Di dalam RUU itu masih ditemukan pasal-pasal yang berpihak pada sistem pasar global.

"Tidak ada asal tentang perlindungan terhadap benih lokal, misalnya. Dan ini menjadi ancaman terhadap hilangnya pengetahuan dan pengalaman perempuan atas penguasaan dan pengelolahan benih," ujar Wahidah.

Bahkan RUU Pangan ini belum meletakkan UU 7/1984 tentang ratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, juga UU 5/1960 tentang poko-pokok agraria sebagai dasar yuridis UU Pangan. Kedua UU ini penting dijadikan acuan demi menjamin keadilan sosial dan keadilan gender dalam hal pangan. [guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya