ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
"Dikatakan kita lumbung pangan, tapi masih banyak rakyat yang mengalami gizi buruk dan kelaparan. Penyakit anemia (kurang darah) pun banyak diderita kaum perempuan," kata Ketua Umum Solidaritas Perempuan, Wahidah Rustam, di Jakarta, Minggu siang (29/4).
Wahidah Rustam berbicara dalam sebuah diskusi bertema "Mengenal Lebih Dekat UU Pangan Berkadilaan Gender" yang digelar di Bakoel Koffie Jakarta, (29/4).
Dia mengutip Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Penghidupan yang layak ini termasuk di dalamnya hak kedaulatan rakyat atas pangan," ujar Wahidah lagi.
Tapi apa daya, masih banyak warga negara yang kelaparan padahal tinggal di sebuah negara yang kaya raya.
Situasi ini, sebut Wahidah, tidak lepas dari ketergantungan Indonesia pada berbagai perjanjian bilateral dan multilateral yang merugikan. Perjanjian tak adil ini berdampak pada kehidupan petani, nelayan, masyarakat adat dan secara khusus terhadap perempuan yang sangat dekat dengan persoalan pangan.
Dia juga mengutip data tahun 2009 yang menyebutkan bahwa sekitar 150 juta orang Indonesia mengalami kelaparan. Di tahun 2010, Direktorat Bina Giji Kementerian Kesehatan mencatat kasus balita bergizi buruk mencapai angka 43.616 kasus.
Sayangnya, sambung Wahidah, RUU Pangan yang telah dibahas Komisi IV DPR RI dan akan segera diundangkan masih jauh dari sempurna sehingga bisa menjawab persoalan politik pangan Indonesia. Di dalam RUU itu masih ditemukan pasal-pasal yang berpihak pada sistem pasar global.
"Tidak ada asal tentang perlindungan terhadap benih lokal, misalnya. Dan ini menjadi ancaman terhadap hilangnya pengetahuan dan pengalaman perempuan atas penguasaan dan pengelolahan benih," ujar Wahidah.
Bahkan RUU Pangan ini belum meletakkan UU 7/1984 tentang ratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, juga UU 5/1960 tentang poko-pokok agraria sebagai dasar yuridis UU Pangan. Kedua UU ini penting dijadikan acuan demi menjamin keadilan sosial dan keadilan gender dalam hal pangan. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02