ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
"Kehadiran RUU Pangan ini dinilai belum mencerminkan perspektif keadilan gender, khususnya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak perempuan atas pangan," kata Ketua Komunitas Solidaritas Perempuan (SP), Wahidah Rustam, dalam diskusi "Mengenal Lebih Dekat UU Pangan Berkadilaan Gender" di Bakoel Koffie Jakrata, (29/4).
Menurut Wahidah, perempuan yang beperan sebagai pengelola pangan masih kesulitan mengakses hak atas pangan dalam kehidipan sehari-hari, baik dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi.
"Namun, RUU Pangan belum memberikan jaminan perlindungan perempuan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan negara telah mengabaikan komitmennya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," ujarnya.
"Draf UU Pangan yang dihasilkan oleh pemerintah, dipandang masih jauh dari keberpihakan kepada rakyat, terutama bagi perempuan, masih beroroentasi pada industri pangan skala besar, dan belum berdasarkan gender. Sehingga masih berpotensi meningkatkan ketidak adilan dan semakin melemahkan peran perempuan dalam mengelolah pangan," sambungnya.
Dalam catatan Komunitas Solidaritas Perempuan, tahun 2010 angka kelaparan di Indonesia mencapai 13,8 juta jiwa, atau sama dengan 6 persen dari jumlah penduduk. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02