RMOL. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak seluruh negara yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKI), khususnya Malaysia, segera melaporkan kepada negara asalnya, jika terjadi pelanggaran hukum oleh para pekerja.
"Malaysia sebagai negara penerima (TKI), kalau ada terjadi tragedi kasus seperti pembunuhan tiga TKI asal NTB, seharusnya segera memberitahukan kepada perwakilan RI atau Konsulat Jenderal," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/4).
Menurut Yuniyanti, langkah tersebut harus dilakukan negara penerima tenaga kerja asing untuk bekerja sama dengan negara asal tenaga kerja dalam penanganan dan penyelidikan kasus tersebut.
Dikatakannya, langkah itu sesuai Pasal 37 Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, antara lain 'dalam hal kematian warga negara dari negara pengirim, instansi berwenang negara penerima berkewajiban memberitakan secepatnya kepada perwakilan konsuler dari warga negara yang meninggal tersebut'.
"Dari banyak pengalaman, seharusnya perwakilan RI secara pro-aktif melakukan tindakan cepat, sehingga penanganan, penyelidikan, dan penyidikan dapat dilakukan dengan segera," tegasnya
untuk itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah segera mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus penembakan terhadap tiga TKI pekerja migran di Malaysia. Dan pemerintah Indonesia segera mendesak Pemerintahan Malaysia bertanggungjawab atas penembakan itu.
"Pemerintah malaysia mempunyai kewajiban memikul tanggungjawab atas tindakan polisinya," tegasnya.
[mar]