Rikwanto
Rikwanto
RMOL. Kasus mafia pulsa berbuntut panjang. Polda Metro Jaya tengah mengentaskan kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur Utama Indosat Harry Sasongko Tirtotjondro oleh Ketua LSM Komunitas Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK.
Keterangan seputar hal ini disampaikan Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya KomÂbes Rikwanto. Menurut dia, peÂnyiÂdik berusaha mempercepat pemÂberkasan kasus ini agar bisa seÂgera dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, selain intensif meÂmeriksa tersangka, penyidik juga sudah melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi-saksi.
Saksi dalam kasus ini sekaligus merupakan korban pemerasan tersangka Denny sebesar dua ribu dolar Amerika Serikat. “Saksi-sakÂsi dan keterangan tersangka tengah diberkas,†katanya. DiÂuraiÂkannya, saat penangkapan Denny, polisi menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika.
Uang dalam amplop coklat terÂsebut disita langsung dari tangan Denny. Disinggung soal modus peÂmerasan Denny, dia meÂnyaÂtaÂkan, sebelumnya tersangka semÂpat menyurati Dirut Indosat.
Surat tersebut berisi sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan operasional provider InÂdoÂsat. Di surat tersebut, Denny meminta Dirut Indosat meÂneÂmuinya. Tak tanggung-tanggung, jadwal pertemuan ditentukan tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam. “Bila tidak mau meÂnemuinya, tersangka mengancam akan memÂpublikasikan kebobÂroÂkan operasional provider terÂseÂbut,†kata Rikwanto.
Tapi, pihak Indosat tidak mengÂgubris ancaman Denny. BeÂlakaÂngan, Denny mengirim SMS dan telepon agar Indosat segera meÂnanggapinya. Karena didesak terÂus, lanjut Rikwanto, akhirnya piÂhak Indosat menemui Denny.
Lalu, bebernya, pertemuan DenÂny dengan kuasa hukum Indosat dilaksanakan Jumat (20/4) siang. Pertemuan dilakukan di sebuah restoran di Plaza IndoÂnesia, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, kata Rikwanto, Denny mengajukan permintaan berupa uang “tutup mulutâ€. Jumlah yang diajukan pun sangat fantastis. “Dia meÂminta miliaran rupiah kepada DiÂrut Indosat,†ucapnya. Tapi tim kuasa hukum Indosat berusaha nego. Maksudnya, uang akan dibÂerikan tapi tidak secara tunai. “Indosat setuju untuk memÂbeÂriÂkan secara bertahap,†ujarnya.
Awalnya, Indosat meÂnyeÂrahÂkan dua ribu dolar Amerika lebih dulu. Begitu uang diterima Denny, polisi yang mendapat laporan kasus ini menangkapnya.
Kepala Sub Direktorat KeÂamaÂnan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifauna menyatakan, tersangka langsung ditahan di Polda Metro. Untuk kepentingan penyidikan, peÂmeÂriksaan tersangka dilakukan seÂcara komprehensif.
Hasil pemeriksaan sementara, menurutnya, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Namun, kepolisian tidak mau begitu saja mempercayai keteÂraÂngan Denny. Untuk itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Kami ingin mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam kasus tersebut,†ujarnya. Dia menamÂbahkan, kepenÂtiÂngan pemeÂrikÂsaan juga diÂlakÂsaÂnaÂkan untuk meÂlengkapi berkas perkara kasus ini.
Kasus pemerasan ini, duganya, berkaitan dengan kasus mafia pulsa yang digarap Panja DPR dan Mabes Polri. Dia mengaÂtaÂkan, selama ini tersangka meÂmiÂliki data tentang layanan provider dan setumpuk persoalan di daÂlamÂnya. Dari situ, tersangka juga sering membuat laporan pada kepolisian, kejaksaan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun disayangkan, laporan-laporan tersebut belakangan justru diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Yang paling penting, saat ini tugas utama kepolisian adalah berusaha mempercepat penyÂeÂleÂsaian berkas perkara kasus ini.
“Biar kasus pelanggaran Pasal 368 KUHP ini bisa segera dilimÂpahkan ke kejaksaan dan dibawa ke pengadilan,†kata beÂkas KaÂsatÂreskrim Polres Jakarta Timur ini.
Kepolisian masih mengemÂbangkan kasus pemerasan lain yang diduga dilakukan Denny. Diketahui, Denny selama ini cuÂkup vokal melontarkan kritiknya kepada operator dan regulator telekomunikasi.
Sasaran yang pernah disomasi KTI dan Denny pun tak cuma Indosat. Kasus sebelumnya yang sempat mencuat adalah ketika KTI menyeret dua penyedia laÂyaÂnan Broadband Wireless Access (BWA) atau yang lebih diÂkenal dengan WiMax, yakni PT First Media dan PT Berca Global Access pada April 2011. KeduaÂnya dilaporkan KTI ke pihak berÂwajib atas tuduhan telah meÂlaÂkuÂkan kebohongan publik.
Namun seiring berjalannya wakÂtu, kasus tersebut menguap. Itu baru satu contoh kasus yang terÂÂcium oleh media. Bukan tidak mungÂkin, kata Kombes RikÂwanÂto, masih ada lagi kasus lain yang diÂmainkan terÂsangka.
“Itu semua bisa saja terjadi. Tapi nanti lah kita sedang kemÂbangkan,†ujarnya.
REKA ULANG
Kasus Korupsi Di Indosat Tetap Jalan
Kejaksaan Agung tak terÂpeÂngaruh dengan tertangkapnya Denny AK, yang merupakan pelapor kasus korupsi pengalihan jaringan internet 3G milik PT Indosat ke anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), kareÂna tertangkap tangan memeras.
Dipastikan, penyidikan kasus korupsi yang sudah menetapkan bekas Dirut IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka itu, akan tetap berlanjut. “Saya kira tidak ada peÂngaruhnya. Meski yang terÂtangÂkap pelapornya, kan terpisah maÂsalahnya,†kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (23/4).
Ditegaskan Darmono, pihakÂnya tetap yakin ada unsur korupsi dalam kasus pengalihan jaringan yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut. Penyidikan hanya akan berhenti jika buktinya diÂnilai tak cukup. “Tetap berlanjut dong,†katanya lagi.
Denny AK yang juga Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ditangkap DiÂrekÂtorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, Jumat (20/4), selepas berÂteÂmu pengacara Indosat. Dia terÂtangkap tangan memeras Indosat senilai 20 ribu dolar Ameriksa SeÂriÂkat atau sekitar Rp 180 juta.
Kasus Indosat awalnya dilaporÂkan Denny ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi karena tempat kejadian perkaranya tak hanya di Jabar, bagian Pidana Khusus KeÂjaksaan Agung mengambil alih. Versi KTI, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak taÂhun 2006 sampai 2011.
Kejaksaan sudah meminta BaÂdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang nantinya jadi acuan peÂnyidikan.
Persoalan Utama Belum Tersentuh
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menyaÂyangÂkan motif kejahatan yang diÂduga dilakukan Ketua LSM KoÂmunitas Telekomunikasi InÂdonesia (KTI) Denny AK. UnÂtuk itu, dia mendesak kepolisian membongkar siapa otak di belakang tersangka ini.
“Persoalan utama dari peÂnangkapan tersangka ini masih belum tersentuh. Saya ingin agar otak di belakang Denny terÂungkap,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.
Pola kejahatan ini, menurut Nudirman, sangat rapi. Artinya, patut diduga terkoordinir dan melibatkan ahli-ahli teknologi informatika. Sebab, tanpa ada keterlibatan ahli telekÂoÂmuÂniÂkasi, niscaya Denny tak bisa menÂdapat data valid tentang dugaan kebobrokan perusahaan operator telepon seluler.
Ditambahkannya, kepolisian tidak boleh terpaku pada perÂsoaÂlan pemerasan saja. KeÂjahatan tersangka yang nota bene sarat muatan teknologi canggih dan mutakhir, hendakÂnya bisa dibongkar. Hal tersebut ditujukan agar kepastian hukum terkait masalah telekomunikasi menjadi lebih jelas.
“Supaya operator, provider dan konÂsumen telekomunikasi tidak terus-menerus dirugikan,†tandasnya.
Dia menilai, dalih tersangka yang selama ini intens bermain di lingkup telekomunikasi saÂngat brilian. Aksinya menÂsoÂmaÂsi sejumlah operator besar pun bukan kejahatan yang bisa diÂanggap sepele. Dari situ, tamÂpak bahwa tersangka dan konÂco-konconya, itu beÂrÂpeÂngaÂlaÂman di bidangnya.
Sekalipun demikian, NuÂdirÂman sependapat jika kepolisian saat ini berusaha optimal memÂpercepat pemberkasan perkara. Paling tidak, tambah dia, nanÂtiÂnya semua misteri perkara yang menyangkut nama Denny bisa diungkap di pengadilan.
“DeÂngan catatan, jaksa dan hakimnya cermat menanggapi modus dan pola kejahatan yang bersangkutan,†tuturnya.
Mesti Sigap Hadapi Penyelewengan Operator
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian
Pensiunan Polri Kombes (purn) Alfons Leomau meÂngingatkan, modus pemerasan oleh LSM seperti ini harus diÂwaspadai operator dan perÂuÂsaÂhaan provider.
Akan tetapi, Alfons juga meÂwanti-wanti agar penegak huÂkum tidak setengah-setengah dalam menindak operator dan provider yang diduga berÂmaÂsaÂlah. “Jangan hanya tegas keÂpaÂda pemeras yang nota bene maÂsuk kategori kejahatan keÂcil. Tapi, juga harus sigap mengÂÂhaÂdapi penyelewengan operator yang merugikan maÂsyarakat,†tuturnya.
Alfons menambahkan, terÂsangka Denny AK patut diduga sudah sering melakukan peÂmeÂraÂsan. Kemungkinan, aksi-akÂsinya selama ini berjalan lancar. “Saya harap, kepolisian mampu membongkar dugaan kejahaÂtan-kejahatan tersangka seÂbeÂlumnya,†tutur dia.
Keberhasilan mengungkap keÂjaÂhatan tersangka, lanjut AlÂfons, bisa sukses jika sederet peÂrusahaan operator maupun proÂvider yang pernah jadi korban pemerasan mau melaporkan hal itu ke kepolisian.
Jadi, katanya, diperlukan huÂbungan simbiosis mutualisme antara penyidik dengan korban. Dari situ, kejahatan tersangka dapat diungkap secara terbuka atau gamblang. “Laporan dari korÂban-korban itu bisa meÂnguatÂkan proses penyidikan di kepolisian,†ujarnya.
Mengenai kemungkinan, Denny AK dibekingi oknum kuat, Alfons mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi. Lantaran itu, lagi-lagi dia meminta agar penyidik kasus ini cermat dalam meneliti semua fakta yang diÂkumpulkan. Keterangan saksi maupun tersangka kasus ini, jadi kunci keberhasilan meÂngemÂbangkan kasus tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52