RMOL. Kertas putih kecil bertuliskan “Tutup†diletakkan di balik kaca loket pelayanan dan penerbitan Inafis Card di Polres Jakarta Selatan. Semua lampu di loket dipadamkan. Tak ada satupun petugas di dalamnya.
Pemandangan puluhan orang yang antre dipanggil masuk ke dalam loket maupun meÂnungÂgu kartu Inafis jadi tak terlihat lagi. “Mulai hari Kamis ini (26/4) pelayanan Inafis Card dihenÂtikan,†kata Hendro, petugas jaga di Polres Jakarta Selatan.
Pria yang mengenakan seraÂgam polisi ini mengatakan, pengÂhentian pelayanan pembuatan kartu sidik jari itu karena ada peÂrintah dari Mabes Polri.
“Penghentian sampai batas wakÂtu yang tidak ditentukan. KaÂlau buka kami akan inforÂmasiÂkan lagi kepada masyarakat,†katanya.
Kartu Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) diluncurkan 17 April lalu. Untuk tahap awal 41 loket pelaÂyanan yang dibuka di empat keÂpoÂlisian daerah (Polda). Yakni Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. SaÂlah satunya di Polres Jakarta Selatan ini. Namun belum genap dua pekan beroperasi, loket ditutup.
Sebelum ditutup, pelayanan pembuatan kartu Inafis buka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. “Namun untuk pengamÂbilan kartu sampai jam 3 sore. ProÂses (pembuatan)-nya hanya berlangÂsung sehari,†kata HenÂdro. Setiap hari loket di sini meÂlayani 30 hingga 50 orang yang ingin memÂbuat kartu Inafis setiap harinya.
Ruangan pelayanan dan penerÂbitan Inafis card di Polres Jakarta Selatan berada di lantai satu. Setelah masuk ke dalam gedung bertemu ruang lobby. Di tempat ini terdapat meja recepsionis yang dijaga dua polisi.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau surat-surat lainnya bisa masuk ke dalam tanpa harus izin terlebih dahulu kepada petugas.
Ruang pelayanan pembuatan kartu Inafis berada di samping kiri lobby. Untuk mencapai loketÂnya melalui lorong selebar tiga meter.
Loket berada di sisi kiri. Ruang pelayanan berukuran 6x6 meter yang disekat menjadi dua bagian. Ruang sebelah kiri untuk ruang pengisian formulir dan petugas. Ruang sebelah kanan untuk peÂngambilan data pemohon, input data dan pencetakan kartu.
Di depan loket disediakan kursi panjang untuk tempat tunggu yang bisa menampung empat orang. Dua spanduk berbentuk banner diletakkan di depan loket.
Banner sebelah kiri bertuliskan “Dengan memiliki Inafis Card menjamin kepastian hukum dan memperlancar urusan admiÂnisÂtrasi anda. Satu orang, satu idenÂtitas†dengan gambar wanita meÂmegang kartu itu.
Sedangkan banner di sebelah kanan menampilkan prosedur pembuatan Inafis card. Dimulai dari menyetor uang Rp 35 ribu ke bank hingga pengambilan kartu.
Dinding di bagian depan ruang pelayanan terbuat dari kaca yang cukup lebar. Dibagian atas terÂdapat tulisan “Pelayanan dan PeÂnerbitan Inafis Cardâ€.
Di bagian bawah disediakan dua lubang untuk transaksi pemÂbuatan kartu. Lubang sebelah kaÂnan untuk pendaftaran dan luÂbang sebelah kiri untuk peÂngamÂbilan kartu.
Di dalam loket terdapat empat meja yang diatasnya diletakkan empat unit alat untuk pembuatan kartu Inafis. Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Bekti Suhartono mengaÂtaÂkan pihaknya sudah mengÂhenÂtikan pelayanan pemÂbuatan kartu Inafis.
Ketika kartu ini diluncurkan berbagai kalangan langsung angÂkat suara. Menurut mereka, kartu ini tidak perlu. Sebab data sidik jari yang ada di kartu Inafis sudah ada di kartu e-KTP.
Bila pembuatan e-KTP tak dipungut biaya alias gratis, untuk kartu Inafis dikenakan biaya Rp 35 ribu. Penolakan makin kenÂcang setelah Polri berencana mewajibkan kartu ini bagi orang yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Padahal tak ada aturannya.
Bekti menjelaskan, sejak diÂluncurkan pembuatan kartu beÂlum dipungut biaya. “Sampai sekarang belum ada yang bayar dan masih gratis. Karena belum mencapai 5.000 pendaftar,†katanya. Di wilayah Polda Metro Jaya sudah 4.000 orang yang membuat kartu Inafis.
Menurut dia, kalaupun pelaÂyaÂnan ini mau dilanjutkan maka akan diusulkan agar digratiskan saja. Bekti tak setuju bila proyek Inafis ini dianggap tumpang tinÂdih dengan e-KTP Kementerian Dalam Negeri. Kata dia, kartu Inafis berbeda dengan e-KTP.
Dijelaskan, Inafis merupakan bagian dari identifikasi penduduk secara keseluruhan dan sudah terdata dalam server pusat di Mabes Polri.
Kartu pintar ini, lanjut Bekti, juga dianggap mendukung peÂnyiÂdikan polisi. Selain terdapat data pemilik, juga ada catatan kriminal yang pernah dilakukan pemiÂlikÂnya. “Ketika membuat aplikasi kredit, bank bisa memÂperÂtimÂbangkan kalau dia memiliki caÂtaÂtan kejahatan,†kata Bekti.
Ada sembilan data biometrik tubuh manusia yang disimpan di kartu ini. Di antaranya sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki.
“Kalau sidik jari di e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, unÂtuk di Inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan,†katanya.
Bekti juga menepis kecurigaan bahwa proyek ini dipaksakan karena ada kepentingan tertentu. “Kita ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan audiÂtor independen,†katanya.
Hanya 2 Persen Penduduk Yang Terlibat Kriminal
Ketua Presidium Neta S. Pane mengatakan, proyek kartu IndoÂneÂsia Automatic Finger Print IdenÂtification Center (Inafis) haÂrus seÂgera dihentikan. “Ada emÂpat alasan proyek ini harus diÂstop,†katanya.
Alasan pertama, Inafis tidak bermanfaat karena sudah ada surat izin mengemudi (SIM), paspor dan e-KTP. Semuanya meÂrupakan kartu identitas yang mencantumkan data sidik jari pemegangnya.
Alasan kedua, proyek miliaran rupiah ini tak transparan. Sampai saat ini, Polri bahkan tidak pernah mengumumkan pemenang tender proyek itu.
Alasan ketiga, kartu Inafis meÂruÂpakan bentuk kecurigaan polisi terhadap rakyat. Sebab, salah satu item dalam kartu itu adalah menÂcantumkan catatan kriminal sang pemilik.
“Padahal, dari 250 juta rakyat Indonesia, yang terlibat kriminal tidak lebih dari dua persen. Jadi, kartu Inafis terlalu mengada-ada, ngawur, dan terlalu naif,†katanya.
Alasan keempat, kartu Inafis mencontoh sistem kepolisian Amerika Serikat. Di sana kepoÂlisian berada di bawah KeÂmenÂterian Dalam Negeri. Sementara di sini polisi berdiri sendiri, tak di bawah Kemendagri.
Kartu Inafis Mau Digratiskan
Polri menarik biaya Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu Inafis karena mengacu PeraÂtuan Pemerintah (PP) Nomor 50 dan 2010. Peraturan itu mencanÂtumÂkan jenis dan tariff peneriÂmaÂan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di kepolisian.
Setelah menuai gelombang protes, Polri menghentikan peÂlayanan pembuatan kartu Inafis. Tak hanya itu, Polri berencana mengajukan revisi PP tersebut.
Menurut Kepala Humas Polri Saud Usman Nasution, pemÂbuaÂtan kartu Inafis akan digraÂtiskan. “Yang penting kami jangan dipersalahkan lagi kalau tidak menarik uang,†katanya.
Revisi itu tak akan meÂngunÂdur niat Polri untuk mengumÂpulkan data sidik jari penduduk. “Kami tetap akan melakukan peÂngamÂbilan sidik jari untuk kepenÂtingan penyidikan,†kata dia.
Saud membantah keras tuÂdiÂngan bahwa proyek ini sarat keÂpentingan bisnis. “Karena awalÂnya, setiap masyarakat berÂuruÂsan dengan pihak kepolisian deÂngan sidik jari,†katanya.
Bekas kepala Detasemen Khusus 88 itu menjelaskan di kepolisian setiap pelayanan yang menggunakan sidik jari seÂlalu dipungut biaya.
Sejauh ini masih dilakukan secara manual dengan pengÂguÂnaan formulir AK 23. “Selama ini data-data sidik jari sudah banyak dan tersebar di satuan kepolisian.†Katanya.
Saud menjelaskan, pembuaÂtan kartu Inafis adalah dalam rangka untuk modernisasi dan peningkatan pelayanan keÂpada masyarakat terkait deÂngan sidik jari. Selain itu, karÂtu itu nanÂtiÂnya akan berlaku seumur hidup.
“Sebelumnya, setiap masyaÂraÂkat yang akan membuat SIM, SKCK, baik di Polsek, Polres, maupun di Polda akan mengÂguÂnakan form AK 23,†katanya.
Saud mengemukakan dalam Inafis tercantum tanggal lahir, kebangsaan, agama, tempat lahir, KTP, pendidikan terakhir, nama ayah-ibu, warna kulit dan bentuk muka. Data-data terÂseÂbut akan dimasukkan ke kartu.
Dia menegaskan di dalam karÂtu Inafis tidak dicantumkan data keuangan atau pajak seÂseorang. “Untuk membuka data pajak saja harus izin Menteri Keuangan karena itu privasi seseorang,†katanya.
Kepala Penerangan Umum Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan tudingan adanya kemungkinan kongkalikong dalam proyek Inafis adalah bentuk buruk sangka.
Kata dia, proyek itu murni niat baik kepolisian untuk memÂpermudah layanan kepada masyarakat. “Itukan su’udzon. Kita membangun itu harus optiÂmistis. Sedangkan proses terÂkait pengadaan barang dan jasa semuanya ada ketentuan-keÂtenÂtuan yang mengatur,†katanya.
Boy menegaskan pengadaan kartu elektronik itu sudah seÂsuai mekanisme yang ada. “Jadi kalau kita berpikir secara neÂgaÂtif terus bagaimana kita mau maju,†katanya.
Ia mengemukakan bahwa dana yang dikeluarkan untuk proÂyek itu sekitar Rp 28,3 miÂliar. “Jika ada angka lain, itu tidak benar,†katanya.
Gamawan Mengakui Inafis Muncul Duluan
Apa komentar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meÂngenai peluncuran kartu Inafis? “Kan Inafis lebih dulu dari e-KTP, jadi nggak ada masalah, kita harmonisasikan saja,†katanya.
Gamawan mengaku sudah bertemu Kapolri Jenderal TiÂmur Pradopo untuk membahas ini. Namun dia belum meÂnyebutkan seperti apa harÂmoÂnisasi e-KTP dengan kartu Inafis. “Saya mau mempelajari dulu,†elaknya
Walaupun demikian, GaÂmaÂwan melihat Polri mempunyai tujuan baik untuk meluncurkan kartu Inafis.
Menurut bekas Gubernur Sumatera Barat ini, fungsi kartu Inafis berbeda dengan e-KTP.
“Ini (Inafis) mungkin untuk kepentingan pencegahan keÂjahatan, sidik jari, dan sebaÂgaiÂnya. Kalau e-KTP untuk keÂpenÂdudukan dan pemilu. Inafis titik beratnya kriminal, mungÂkin ada sandi-sandi tertentu,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44