Berita

ilustrasi, Kartu Inafis

On The Spot

Loket Pelayanan Ditutup, Spanduk Masih Dipajang

Diprotes, Pembuatan Kartu Inafis Dihentikan
JUMAT, 27 APRIL 2012 | 09:07 WIB

RMOL. Kertas putih kecil bertuliskan “Tutup” diletakkan di balik kaca loket pelayanan dan penerbitan Inafis Card di Polres Jakarta Selatan. Semua lampu di loket dipadamkan. Tak ada satupun petugas di dalamnya.

Pemandangan puluhan orang yang antre dipanggil masuk ke dalam loket maupun me­nung­gu kartu Inafis jadi tak terlihat lagi. “Mulai hari Kamis ini (26/4) pelayanan Inafis Card dihen­tikan,” kata Hendro, petugas jaga di Polres Jakarta Selatan.

Pria yang mengenakan sera­gam polisi ini mengatakan, peng­hentian pelayanan pembuatan kartu sidik jari itu karena ada pe­rintah dari Mabes Polri.

“Penghentian sampai batas wak­tu yang tidak ditentukan. Ka­lau buka kami akan infor­masi­kan lagi kepada masyarakat,” katanya.

Kartu Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) diluncurkan 17 April lalu. Untuk tahap awal 41 loket pela­yanan yang dibuka di empat ke­po­lisian daerah (Polda). Yakni Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Sa­lah satunya di Polres Jakarta Selatan ini. Namun belum genap dua pekan beroperasi, loket ditutup.

Sebelum ditutup, pelayanan pembuatan kartu Inafis buka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. “Namun untuk pengam­bilan kartu sampai jam 3 sore. Pro­ses (pembuatan)-nya hanya berlang­sung sehari,” kata Hen­dro. Setiap hari loket di sini me­layani 30 hingga 50 orang yang ingin mem­buat kartu Inafis setiap harinya.

Ruangan pelayanan dan pener­bitan Inafis card di Polres Jakarta Selatan berada di lantai satu. Setelah masuk ke dalam gedung bertemu ruang lobby. Di tempat ini terdapat meja recepsionis yang dijaga dua polisi.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau surat-surat lainnya bisa masuk ke dalam tanpa harus izin terlebih dahulu kepada petugas.

Ruang pelayanan pembuatan kartu Inafis berada di samping kiri lobby. Untuk mencapai loket­nya melalui lorong selebar tiga meter.

Loket berada di sisi kiri. Ruang pelayanan berukuran 6x6 meter yang disekat menjadi dua bagian. Ruang sebelah kiri untuk ruang pengisian formulir dan petugas. Ruang sebelah kanan untuk pe­ngambilan data pemohon, input data dan pencetakan kartu.

Di depan loket disediakan kursi panjang untuk tempat tunggu yang bisa menampung empat orang. Dua spanduk berbentuk banner diletakkan di depan loket.

Banner sebelah kiri bertuliskan “Dengan memiliki Inafis Card menjamin kepastian hukum dan memperlancar urusan admi­nis­trasi anda. Satu orang, satu iden­titas” dengan gambar wanita me­megang kartu itu.

Sedangkan banner di sebelah kanan menampilkan prosedur pembuatan Inafis card. Dimulai dari menyetor uang Rp 35 ribu ke bank hingga pengambilan kartu.

Dinding di bagian depan ruang pelayanan terbuat dari kaca yang cukup lebar. Dibagian atas ter­dapat tulisan “Pelayanan dan Pe­nerbitan Inafis Card”.

Di bagian bawah disediakan dua lubang untuk transaksi pem­buatan kartu. Lubang sebelah ka­nan untuk pendaftaran dan lu­bang sebelah kiri untuk pe­ngam­bilan kartu.

Di dalam loket terdapat empat meja yang diatasnya diletakkan empat unit alat untuk pembuatan kartu Inafis. Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Bekti Suhartono menga­ta­kan pihaknya sudah meng­hen­tikan pelayanan pem­buatan kartu Inafis.

Ketika kartu ini diluncurkan berbagai kalangan langsung ang­kat suara. Menurut mereka, kartu ini tidak perlu. Sebab data sidik jari yang ada di kartu Inafis sudah ada di kartu e-KTP.

Bila pembuatan e-KTP tak dipungut biaya alias gratis, untuk kartu Inafis dikenakan biaya Rp 35 ribu. Penolakan makin ken­cang setelah Polri berencana mewajibkan kartu ini bagi orang yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Padahal tak ada aturannya.

Bekti menjelaskan, sejak di­luncurkan pembuatan kartu be­lum dipungut biaya. “Sampai sekarang belum ada yang bayar dan masih gratis. Karena belum mencapai 5.000 pendaftar,” katanya. Di wilayah Polda Metro Jaya sudah 4.000 orang yang membuat kartu Inafis.

Menurut dia, kalaupun pela­ya­nan ini mau dilanjutkan maka akan diusulkan agar digratiskan saja.  Bekti tak setuju bila proyek Inafis ini dianggap tumpang tin­dih dengan e-KTP Kementerian Dalam Negeri. Kata dia, kartu Inafis berbeda dengan e-KTP.

Dijelaskan, Inafis merupakan bagian dari identifikasi penduduk secara keseluruhan dan sudah terdata dalam server pusat di Mabes Polri.

Kartu pintar ini, lanjut Bekti, juga dianggap mendukung pe­nyi­dikan polisi. Selain terdapat data pemilik, juga ada catatan kriminal yang pernah dilakukan pemi­lik­nya. “Ketika membuat aplikasi kredit, bank bisa mem­per­tim­bangkan kalau dia memiliki ca­ta­tan kejahatan,” kata Bekti.

Ada sembilan data biometrik tubuh manusia yang disimpan di kartu ini. Di antaranya sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki.

“Kalau sidik jari di e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, un­tuk di Inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan,” katanya.

Bekti juga menepis kecurigaan bahwa proyek ini dipaksakan karena ada kepentingan tertentu. “Kita ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan audi­tor independen,” katanya.

Hanya 2 Persen Penduduk Yang Terlibat Kriminal

Ketua Presidium Neta S. Pane mengatakan, proyek kartu Indo­ne­sia Automatic Finger Print Iden­tification Center (Inafis) ha­rus se­gera dihentikan. “Ada em­pat alasan proyek ini harus di­stop,” katanya.

Alasan pertama, Inafis tidak bermanfaat karena sudah ada surat izin mengemudi (SIM), paspor dan e-KTP. Semuanya me­rupakan kartu identitas yang mencantumkan data sidik jari pemegangnya.

Alasan kedua, proyek miliaran rupiah ini tak transparan. Sampai saat ini, Polri bahkan tidak pernah mengumumkan pemenang tender proyek itu.

Alasan ketiga, kartu Inafis me­ru­pakan bentuk kecurigaan polisi terhadap rakyat. Sebab, salah satu item dalam kartu itu adalah men­cantumkan catatan kriminal sang pemilik.

“Padahal, dari 250 juta rakyat Indonesia, yang terlibat kriminal tidak lebih dari dua persen. Jadi, kartu Inafis terlalu mengada-ada, ngawur, dan terlalu naif,” katanya.

Alasan keempat, kartu Inafis mencontoh sistem kepolisian Amerika Serikat. Di sana kepo­lisian berada di bawah Ke­men­terian Dalam Negeri. Sementara di sini polisi berdiri sendiri, tak di bawah Kemendagri.

Kartu Inafis Mau Digratiskan

Polri menarik biaya Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu Inafis karena mengacu Pera­tuan Pemerintah (PP) Nomor 50 dan 2010. Peraturan itu mencan­tum­kan jenis dan tariff peneri­ma­an negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di kepolisian.

Setelah menuai gelombang protes, Polri menghentikan pe­layanan pembuatan kartu Inafis. Tak hanya itu, Polri berencana mengajukan revisi PP tersebut.

Menurut Kepala Humas Polri Saud Usman Nasution, pem­bua­tan kartu Inafis akan digra­tiskan. “Yang penting kami jangan dipersalahkan lagi kalau tidak menarik uang,” katanya.

Revisi itu tak akan me­ngun­dur niat Polri untuk mengum­pulkan data sidik jari penduduk. “Kami tetap akan melakukan pe­ngam­bilan sidik jari untuk kepen­tingan penyidikan,” kata dia.

Saud membantah keras tu­di­ngan bahwa proyek ini sarat ke­pentingan bisnis. “Karena awal­nya, setiap masyarakat ber­uru­san dengan pihak kepolisian de­ngan sidik jari,” katanya.

Bekas kepala Detasemen Khusus 88 itu menjelaskan di kepolisian setiap pelayanan yang menggunakan sidik jari se­lalu dipungut biaya.

Sejauh ini masih dilakukan secara manual dengan peng­gu­naan formulir AK 23. “Selama ini data-data sidik jari sudah banyak dan tersebar di satuan kepolisian.” Katanya.

Saud menjelaskan, pembua­tan kartu Inafis adalah dalam rangka untuk modernisasi dan peningkatan pelayanan ke­pada masyarakat terkait de­ngan sidik jari. Selain itu, kar­tu itu nan­ti­nya akan berlaku seumur hidup.

“Sebelumnya, setiap masya­ra­kat yang akan membuat SIM, SKCK, baik di Polsek, Polres, maupun di Polda akan meng­gu­nakan form AK 23,” katanya.

Saud mengemukakan dalam Inafis tercantum tanggal lahir, kebangsaan, agama, tempat lahir, KTP, pendidikan terakhir, nama ayah-ibu, warna kulit dan bentuk muka. Data-data ter­se­but akan dimasukkan ke kartu.

Dia menegaskan di dalam kar­tu Inafis tidak dicantumkan data keuangan atau pajak se­seorang. “Untuk membuka data pajak saja harus izin Menteri Keuangan karena itu privasi seseorang,” katanya.

Kepala Penerangan Umum Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan tudingan adanya kemungkinan kongkalikong dalam proyek Inafis adalah bentuk buruk sangka.

Kata dia, proyek itu murni niat baik kepolisian untuk mem­permudah layanan kepada masyarakat. “Itukan su’udzon. Kita membangun itu harus opti­mistis. Sedangkan proses ter­kait pengadaan barang dan jasa semuanya ada ketentuan-ke­ten­tuan yang mengatur,” katanya.

Boy menegaskan pengadaan kartu elektronik itu sudah se­suai mekanisme yang ada. “Jadi kalau kita berpikir secara ne­ga­tif terus bagaimana kita mau maju,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa dana yang dikeluarkan untuk pro­yek itu sekitar Rp 28,3 mi­liar. “Jika ada angka lain, itu tidak benar,” katanya.

Gamawan Mengakui Inafis Muncul Duluan

Apa komentar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi me­ngenai peluncuran kartu Inafis? “Kan Inafis lebih dulu dari e-KTP, jadi nggak ada masalah, kita harmonisasikan saja,” katanya.

Gamawan mengaku sudah bertemu Kapolri Jenderal Ti­mur Pradopo untuk membahas ini. Namun dia belum me­nyebutkan seperti apa har­mo­nisasi e-KTP dengan kartu Inafis. “Saya mau mempelajari dulu,” elaknya

Walaupun demikian, Ga­ma­wan melihat Polri mempunyai tujuan baik untuk meluncurkan kartu Inafis.

Menurut bekas Gubernur Sumatera Barat ini, fungsi kartu Inafis berbeda dengan e-KTP.

“Ini (Inafis) mungkin untuk kepentingan pencegahan ke­jahatan, sidik jari, dan seba­gai­nya. Kalau e-KTP untuk ke­pen­dudukan dan pemilu. Inafis titik beratnya kriminal, mung­kin ada sandi-sandi tertentu,” katanya.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya