Berita

jemaat kebaktian di pinggir jalan/pgi.or.id

PGI Sikapi Kasus Pelarangan Ibadah HKBP Filadelfia

SENIN, 23 APRIL 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Persoalan kebebasan beribadah dan kerukunan antar umat yang beda keyakinan masih jadi benang kusut yang pemerintah belum bisa carikan jalan keluar.

Di beberapa daerah, sekelompok umat beragama yang ingin mendirikan bangunan ibadah atau melaksanakan ibadah terpasung haknya. Lagi-lagi, kasus yang memanas terjadi di pojokan Jawa Barat, kawasan Tambun Bekasi.

Siang ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akan menggelar konferensi pers PGI soal pelarangan beribadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi, dan pembangkangan putusan Mahkamah Aagung oleh Bupati Bekasi.


Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow kepada wartawan beberapa saat lalu.

Pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP  Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun  Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK)  Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember  2009,  perihal:  Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah,  Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia.

Padahal, sejak Gereja berdiri tahun 2007 jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Tetapi teror terjadi mulai Desember 2009.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pdt Bonar Napitupulu, pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu. Dan pada Kamis, 2 September 2010, Ephorus menang di tingkat pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Bandung.

Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi  melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.

Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.

Namun teror pada jemaat dan ancaman pada Pendeta tak kunjung henti hingga sepekan terakhir ini. Dan sejak 2012, massa menteror kegiatan ibadah jemaat di tiap hari Minggu dan ibadah hari raya. Kemarin teror kembali terjadi dengan jumlah massa yang lebih banyak.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya