Berita

jemaat kebaktian di pinggir jalan/pgi.or.id

PGI Sikapi Kasus Pelarangan Ibadah HKBP Filadelfia

SENIN, 23 APRIL 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Persoalan kebebasan beribadah dan kerukunan antar umat yang beda keyakinan masih jadi benang kusut yang pemerintah belum bisa carikan jalan keluar.

Di beberapa daerah, sekelompok umat beragama yang ingin mendirikan bangunan ibadah atau melaksanakan ibadah terpasung haknya. Lagi-lagi, kasus yang memanas terjadi di pojokan Jawa Barat, kawasan Tambun Bekasi.

Siang ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akan menggelar konferensi pers PGI soal pelarangan beribadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi, dan pembangkangan putusan Mahkamah Aagung oleh Bupati Bekasi.


Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow kepada wartawan beberapa saat lalu.

Pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP  Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun  Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK)  Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember  2009,  perihal:  Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah,  Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia.

Padahal, sejak Gereja berdiri tahun 2007 jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Tetapi teror terjadi mulai Desember 2009.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pdt Bonar Napitupulu, pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu. Dan pada Kamis, 2 September 2010, Ephorus menang di tingkat pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Bandung.

Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi  melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.

Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.

Namun teror pada jemaat dan ancaman pada Pendeta tak kunjung henti hingga sepekan terakhir ini. Dan sejak 2012, massa menteror kegiatan ibadah jemaat di tiap hari Minggu dan ibadah hari raya. Kemarin teror kembali terjadi dengan jumlah massa yang lebih banyak.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya