Berita

Nazaruddin

KASUS WISMA ATLET

Jika Tak Puas, Komisi III Persilahkan Ajukan Banding ke KY

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 18:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Komisi III DPR yang membidangi hukum mempersilahkan jika ingin mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap M Nazaruddin sebagai terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, di Palembang, Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada proses hukum atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Kita akan serahkan ke proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silahkan mengajukan banding," kata Tjatur di Gedung DPR Jakarta, Jumat (20/4).


Dijelaskannya, badan legislatif tidak dapat mengintervensi vonis yang diberikan oleh majelis hukum kepada terdakwa tindak kejahatan korupsi. Untuk itu, bila ada yang merasa tidak puas dan dirugikan serta hal-hal yang diluar itu bisa disampaikan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," ucap politisi PAN itu.

Namun demikian, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada bekas anggota Komisi III DPR itu. Dikatakannya, yang berhak untuk mengoreksi vonis tersebut adalah KY.

"Kita harus menghormati keputusan itu, bila di KY Ada proses-proses selanjutnya memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi. Kita ikuti saja prosesnya," jelasnya. [mar]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya