Berita

ANAS/IST

Sudding Minta KPK Seret Nama-nama yang Disebut Nazaruddin, Termasuk Anas

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 17:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Politisi Partai Hanura Syarifudin Sudding menghargai putusan Pengadilan Tipikor yang menvonis terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang Sumsel, Muhammad Nazaruddin selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.

"Putusan pengadilan itu kita hargai sebagai bentuk penghargaan kita terhadap kepada UU yang memberikan amanah, kepada institusi  pengadilan dan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Tentunya putusan hakim tersebut didasari atas berbagai pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa," kata Sudding kepada wartawan melelui pesan singkatnya beberapa saat lalu, Jumat (20/4).

Namun yang terpenting kata Sudding adalah, penegak hukum harus mengungkap fakta-fakta hukum di Persidangan yang pernah disebut-sebut Nazaruddin.


Ada beberapa orang yang kerap diklaim Nazaruddin terlibat dalam kasus Wisma Atlet, salah satunya adalah Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat ini diklaim pemilik Permai Group, dimana semua commitment fee senilai Rp 4,6 miliar yang seharusnya diterima Nazaruddin disetorkan ke kas Permai Group.

"Oleh pihak KPK harus ditindaklanjuti utamanya beberapa pihak yang sering disebut namanya dalam peranannya dalam kasus tersebut," sambungnya. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya