Berita

ANAS/IST

Sudding Minta KPK Seret Nama-nama yang Disebut Nazaruddin, Termasuk Anas

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 17:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Politisi Partai Hanura Syarifudin Sudding menghargai putusan Pengadilan Tipikor yang menvonis terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang Sumsel, Muhammad Nazaruddin selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.

"Putusan pengadilan itu kita hargai sebagai bentuk penghargaan kita terhadap kepada UU yang memberikan amanah, kepada institusi  pengadilan dan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Tentunya putusan hakim tersebut didasari atas berbagai pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa," kata Sudding kepada wartawan melelui pesan singkatnya beberapa saat lalu, Jumat (20/4).

Namun yang terpenting kata Sudding adalah, penegak hukum harus mengungkap fakta-fakta hukum di Persidangan yang pernah disebut-sebut Nazaruddin.


Ada beberapa orang yang kerap diklaim Nazaruddin terlibat dalam kasus Wisma Atlet, salah satunya adalah Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat ini diklaim pemilik Permai Group, dimana semua commitment fee senilai Rp 4,6 miliar yang seharusnya diterima Nazaruddin disetorkan ke kas Permai Group.

"Oleh pihak KPK harus ditindaklanjuti utamanya beberapa pihak yang sering disebut namanya dalam peranannya dalam kasus tersebut," sambungnya. [arp]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya