Berita

radhar panca dahana/ist

Awas, Penetapan 3,5 Persen Secara Nasional Letupkan Konflik

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 13:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. UU Pemilu yang baru disahkan mengatur penggunaan angka ambang batas parlemen secara nasional sebesar 3,5 persen. Hasil lobi politik DPR itu dicap sebagai putusan terkejam DPR.

"Dia (DPR) telah meringkus kepentingan rakyat dengan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya. Ini menurut saya sebagai  oligarki politik murahan," kata budayawan, Radhar Panca Dahana, di ruang wartawan DPD Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Radhar, sistem baru tersebut sama saja memberangus kepentingan nasional dan mengabaikan kearifan lokal. Memang, dengan angka nasional itu berarti calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota yang terpilih hanyalah mereka yang partainya lolos ambang batas parlemen 3,5 persen.


"Bukan tidak mungkin dampak dari PT tersebut akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya.

Radhar menambahkan, demokrasi yang diadopsi dari Barat saat ini mengakibatkan rakyat tidak memiliki kedaulatan berdemokrasi melainkan diambil alih oleh elit politik.

Sambung Radhar, era reformasi yang seharusnya membenahi sistem korup Orde Baru di bawah rezim militer Soeharto. Namun, perubahan sebaliknya, Indonesia mundur.

"Zaman Pak Harto mengakomodir semua kalangan, kalangan budayawan, tokoh agama, pimpinan daerah, dan golongan. Tapi sekarang mana, sebaliknya tidak ada utusan golongan dan agama yang duduk di DPD," ujarnya.

Dia mengemukakan, demokrasi di Indonesia harus dilihat dari kearifan dan budaya lokal bukan hanya berdasarkan referensi buku atau mengadopsi nilai-nilai barat.

"Kita berikan kekuasaan kita kepada DPR dari parpol, padahal mereka tidak pernah menyurakan kepentingan rakyat. Dengan uang pajak yang kita berikan mereka korup, dan selanjutnya berkoloborasi dengan kepentingan modal," tambahnya.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya