Berita

radhar panca dahana/ist

Awas, Penetapan 3,5 Persen Secara Nasional Letupkan Konflik

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 13:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. UU Pemilu yang baru disahkan mengatur penggunaan angka ambang batas parlemen secara nasional sebesar 3,5 persen. Hasil lobi politik DPR itu dicap sebagai putusan terkejam DPR.

"Dia (DPR) telah meringkus kepentingan rakyat dengan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya. Ini menurut saya sebagai  oligarki politik murahan," kata budayawan, Radhar Panca Dahana, di ruang wartawan DPD Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Radhar, sistem baru tersebut sama saja memberangus kepentingan nasional dan mengabaikan kearifan lokal. Memang, dengan angka nasional itu berarti calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota yang terpilih hanyalah mereka yang partainya lolos ambang batas parlemen 3,5 persen.


"Bukan tidak mungkin dampak dari PT tersebut akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya.

Radhar menambahkan, demokrasi yang diadopsi dari Barat saat ini mengakibatkan rakyat tidak memiliki kedaulatan berdemokrasi melainkan diambil alih oleh elit politik.

Sambung Radhar, era reformasi yang seharusnya membenahi sistem korup Orde Baru di bawah rezim militer Soeharto. Namun, perubahan sebaliknya, Indonesia mundur.

"Zaman Pak Harto mengakomodir semua kalangan, kalangan budayawan, tokoh agama, pimpinan daerah, dan golongan. Tapi sekarang mana, sebaliknya tidak ada utusan golongan dan agama yang duduk di DPD," ujarnya.

Dia mengemukakan, demokrasi di Indonesia harus dilihat dari kearifan dan budaya lokal bukan hanya berdasarkan referensi buku atau mengadopsi nilai-nilai barat.

"Kita berikan kekuasaan kita kepada DPR dari parpol, padahal mereka tidak pernah menyurakan kepentingan rakyat. Dengan uang pajak yang kita berikan mereka korup, dan selanjutnya berkoloborasi dengan kepentingan modal," tambahnya.[ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya